Latest Updates
SELAMAT DATANG DI BLOGNYA PENDIDIKAN TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA SEMOGA BERMANFAAT

Pemerintah Segera Bayarkan Gaji Ke-13 dan 14 ke PNS di Bulan Juni 2016

Pemerintah menganggarkan dana belasan triliun rupiah untuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini. Gaji ke-14 akan dicarikan lebih awal pada Juni dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR), sedangkan gaji ke-13 menyusul dibayarkan pada bulan berikutnya. 

“Gaji ke-14 anggarannya sekitar Rp7-8 triliun, gaji ke-13 anggarannya lebih dari itu sedikit, tidak banyak,” tutur Askolani, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (25/5).

Askolani menjelaskan besaran gaji ke-13 yang dibayarkan ke Pegawai Sipil Negara (PNS) sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan serta tunjangan lain. Peruntukkan dari gaji ke-13 adalah untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak aparatur negara. 

Sementara gaji ke-14, lanjut Askolani, merupakan istilah lain dari THR yang diberikan sesuai dengan gaji pokok ASN. Rencananya, abdi negara akan menerima gaji ke-14 lebih dahulu dibandingkan gaji ke-13 yaitu pada Juni atau sebelum perayaan Idul Fitri 1437 H yang diperkirakan jatuh pada 6-7 Juli 2016. 

“Waktu penyaluran gaji ke-13 dan ke-14 bisa saja berbeda. Masuk sekolah kan pada 18 Juli 2016. Sementara, lebaran 6 Juli ya. Biasanya, THR kan harus dikasihkan seminggu dua minggu sebelum lebaran,” tuturnya. 

Sebagai informasi, rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP tentang Pemberian Gaji Ke-13 masih  dalam proses pengesahan. Saat ini, kedua RPP tersebut  masih berada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) setelah sebelumnya dilakukan harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pentingnnya Peran Orang Tua, Sekolah dan Pemerintah Dalam Dunia Pendidikan

Salam Edukasi. Sudah lama admin tidak mengudara dalam memberikan informasi tentang dunia pendidikan yang terupdate dan valid. Kali ini admin akan menulis sebuah artikel tentang "Pentingnnya Peran Orang Tua, Sekolah dan Pemerintah Dalam Dunia Pendidikan". Dalam beberapa pekan yang lalu dunia pendidikan menjadi salah satu topik utama tentang masalah kriminalitas yang sebenarnya dapat diselesaikan secara musyawarah, namun hal itu tidak terjadi lagi di dalam negeri ini. Kenapa ???. hal ini disebabkan kurangnya komunikasi antara orang tua siswa, sekolah serta pemerintah dalam menyikapi permasalahan yang ada. Hal itu diperkuat oleh komunikasi yang terlampau sangat sulit untuk dilakukan. Beberapa faktor antara lain jika pihak sekolah mengundang orang tua siswa untuk hadir memenuhi undangan dari sekolah, pihak orang tua lebih mementingkan pekerjaannya di bandingkan dengan urusan yang berkenaan dengan penddikan anak mereka. 

Di samping itu pula terkesan pihak sekolah selaku penyelenggara pendidikan terkesan acuh sering mengambil keputusan dan kebijakan sendiri di bandingkan dengan harus musyawarah dengan para orang tua murid untuk menentukan kebijakan yang akan di ambil sebelum memutuskan sebuah kebijakan.

Hal ini lah yang berdampak pada buruknya sistem pendidikan di Indonesia saat ini. Di samping itu juga orang tua siswa terkesan selalu mengedepankan ego mereka di bandingkan harus berkomunikasi dengan sekolah seolah-olah anak mereka maupun orang tua siswa lebih benar dari pada sebelum mendengarkan penjelasan dari pihak sekolah.

Lain Dulu Lain Dengan Sekarang !!!!. Mengapa demikian, terkadang orang tua lebih mendengarkan pernyataan anak mereka tanpa harus berdiskusi terlebih dahulu menanyakan permasalahan anak mereka di sekolah. Hal ini diperkuat alasan para siswa yang selalu benar di bandingkan guru. sebaliknya orang tua selalu memberikan kesempatan anak mereka untuk selalu menang sendiri tanpa ada perasaan bersalah.

Seharusnya orang tua lebih tahu dengan prilaku anak mereka. Bagaimana tidak anak-anak selalu di benarkan dalam setiap perbuatan pada umumnya kesalaha mereka perbuat. Tanpa di sadari saat ini siswa-siswa terkadang selalu berbuat di luar kewajaran, etika yang buruk, bahasa dan sopan santun yang melebihi layaknya mereka seperti orang yang dewasa.  

Untuk itu perlu adanya pelurusan dalam mengambil kebijakan. Memang HAM selalu mengikat setiap perbuatan para guru di sekolah untuk tidak berbuat yang aneh pada anak didiknya. Pertanyaan sekarang adalah apakah anak didik pada umumnya sudah sesuai dengan apa yang mereka lakukan layaknya seperti siswa/pelajar yang terdidik.


Jadi admin mengambil kesimpulan bahwa peran orang tua, guru pada umumnya perlu adanya pertemuan yang intensif untuk memaparkan setiap gambaran pola aturan pada setiap dunia pendidikan umumnya di sekolah. Serta orang tua siswa tahu bagaimana prilaku anaknya saat di sekolah maupun di luar sekolah. Hal ini dilakukan agar ada perbandingan dan tidak serta merta menyalahkan pihak sekolah dalam memberikan sanksi kepada anak mereka. 

Komunikasi adalah hal yang terpenting agar antara orang tua murid dan sekolah lebih terjalin kerja samanya dan mencari solusi agar orang tua tahu bagaimana anak mereka saat berada di sekolah, dan pada saat berada di rumah.

Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik

Akurat, Terpercaya dan Terintegrasi
Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.

Tentang PUPNS 2015
Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.

Dasar Hukum PUPNS 2015

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal:22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015)


Tujuan PUPNS 2015

  1. Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
  2. Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.

Untuk Informasi Lebih Lanjut

  1. Biro/Badan/Bagian Kepegawaian Instansi;
  2. Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
  3. Biro Hubungan Masyarakat BKN Pusat Telp:021-8093008 ext.1105, 021-80882815
  4. Direktorat Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian, Kedeputian Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Pusat
  5. Helpdesk PUPNS Telp: 021-8093008 ext.4203, 4210

Download Contoh Format ePUPNS 2015

Gaji PNS, TNI dan Polri Naik Juni

Gaji PNS, TNI dan Polri Naik Juni - Ada kabar gembira bagi pegawai negeri sipil, TNI dan Polri. Pemerintah telah menyelesaikan adimistrasi rencana kenaikan gaji berkala bagi PNS, TNI dan Polri. Ditargetkan, kenaikan gaji sudah bisa dinikmati mereka pada Juni 2015. 

"Insya Allah bulan Juni, paling telat bulan Juli untuk proses pencairannya," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi di Kantor Kemenpan dan RB, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015).

Administratif kenaikan gaji berkala telah selesai. Kini, kata Yuddy, pihaknya menunggu Kementerian Keuangan untuk proses pencairan. "Kenaikan gaji berkala secara administratif sudah kami selesaikan. Sedang kami koordinasikan dengan Kementerian Keuangan," kata dia. 

Yuddy menjelaskan, kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo. Besar kenaikan sekitar empat persen. Menurut undang-undang dan peraturan pemerintah, besar kenaikan gaji tergantung nilai inflasi.

"Inflasi tidak tinggi, sekitar empat persen. Jadi yang kenaikan berkala empat persen juga," ujar Yuddy.

Selain kenaikan gaji, tahun ini PNS, TNI, Polri, dan pensiunan juga segera menerima kucuran gaji ke-13. Gaji akan dikucurkan sebelum Ramadan. Besarnya sama dengan gaji yang diterima. "Misal gaji bulan sebelumnya Rp2 juta, ya gaji ke-13 Rp2 juta juga," kata Yuddy. 

Gaji ke-13 PNS Cair Sebelum Ramadan

Gaji ke-13 PNS Cair Sebelum Ramadan - Kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan. Gaji ke-13 akan segera cair sebelum bulan Ramadan tiba.

"Saya sudah menerima instruksi dari Bapak Presiden agar mempercepat proses pencairan dan proses administratuf gaji ke-13 PNS dan pensiunan TNI, Polri. Semuanya sebelum Lebaran. Syukur-syukur bisa kita lakukan sebelum puasa," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi di Kemenpan RB, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015).

Presiden Joko Widodo juga meminta agar Yuddy segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk segera mencairkan gaji ke-13 itu. Yuddy mengklaim telah menyelesaikan segala urusan administratif terkait gaji ke-13. Kini dia sedang menunggu Keputusan Presiden agar gaji ke-13 bisa segera dicairkan.

"Presiden sudah setuju, tinggal tunggu beliau tanda tangan saja," ucapnya.

Yuddy menargetkan gaji ke-13 bisa didistribusikan sebelum bulan puasa. Itu keinginan presiden. "Karena Bapak Presiden mengetahui sebagian PNS, TNI, Polri dan pensiunan melakukan ibadah puasa. Dan biasanya pas puasa kebutuhannya banyak," jelas Yuddy.

Kemungkinan Ramadan akan dimulai tanggal 18 Juni nanti. Kemungkinan tidak ada perbedaan awal Ramadan antara ormas Islam tahun ini.

Integrasi Padamu Negeri ke Dalam Dapodik Merupakan Keniscayaan


Jakarta (Dikdas): Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sering mendapat komplain dari pengelola pendidikan terkait sistem pendataan. Kemendikbud dianggap mengeluarkan dua sistem pendataan yang merepotkan sekolah, yaitu Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Padamu Negeri.

“Yang di data sama, tetapi aplikasinya berbeda,” jelas Hamid Muhammad, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendikbud, saat membuka acara Penyelerasan Fungsi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) di Gedung D lantai 3 Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 April 2015.

Menurut Hamid, protes atas dua sistem pendataan ini telah menjadi isu berkepanjangan dan merebak luas terutama di media sosial. Bahkan ada yang mengadu langsung ke Mendikbud Anies Baswedan. Ia berharap hal ini segera diakhiri dengan mengintegrasikan Padamu Negeri ke dalam Dapodik.

Sementara Yul Yunazwin Nazaruddin, Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP), mengatakan, eksistensi Dapodik sah secara hukum karena didukung oleh Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Sebaliknya, ia tak pernah menemukan dasar hukum legalitas Padamu Negeri baik berupa peraturan menteri maupun aturan lainnya.

Maka, Yul menambahkan, integrasi dua sistem pendataan tersebut merupakan suatu keniscayaan. Padamu Negeri diintegrasikan ke dalam Dapodik. “Kami hanya ingin menyatukan pendataan. Kami akan mengambil yang baik-baik di Padamu Negeri agar tidak terjadi dua kali pengumpulan data,” kata Yul.

Di lapangan, pihak yang merasa keberataan dengan kehadiran dua sistem pendataan adalah operator sekolah. Menurut I Gusti Ngurah Rai Dwipayana, operator Dapodik di Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, Bali, seorang operator sekolah bertanggung jawab atas beberapa aplikasi.

“Satu operator terlalu banyak kerjaan,” ujarnya saat ditemui di selaTraining of Trainer Sistem Pendataan Pendidikan Dasar di Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 10 April 2015. Akibatnya, kinerja mereka menurun dan tidak bisa optimal.

Para operator, lanjut Ngurah, berharap Kemendikbud hanya menggunakan satu sistem pendataan yaitu Dapodik. Sebab Dapodik digunakan sebagai basis data dalam berbagai program pemerintah seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), penyaluran tunjangan guru, dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Peran LPMP

Selain membahas Dapodik, Hamid juga mengulas peran LPMP. Mendikbud, katanya, dalam berbagai kesempatan mengatakan bahwa LPMP merupakan institusi yang memandu program peningkatan mutu pendidikan di daerah. “Semua kegiatan yang terkait peningkatan mutu harus disimpulkan pada kegiatan LPMP,” tegasnya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tambah Hamid, secara administratif telah menempatkan LPMP di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dengan begitu, diharapkan koordinasi antarlembaga dapat lebih mudah dilakukan.

Acara Penyelerasan Fungsi LPMP dihadiri oleh pejabat eselon I dan II di lingkungan Ditjen Pendidikan Dasar dan Ditjen Pendidikan Menengah serta para Kepala LPMP se-Indonesia. Acara diisi dengan paparan dan diskusi bertema Revitalisasi Fungsi Pendataan Pendidikan, Strategi Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Strategi Penjaminan Standar Pengajaran, dan Sinkronisasi Fungsi Penjaminan Mutu Pendidikan..

Sumber berita www.dikdas.kemdikbud.go.id

Dapodikmen sebagai Data Awal P3D mendukung UU 23 Tahun 2014

Salam Satu Data Satu Nusa, Informasi yang akan saya akan sampaikan adalah informasi tentang aplikasi dapodikmen sebagai landasan awal data P3D mendukung UU 23 Tahun 2014 untuk kebutuhan administrasi pada setiap instansi sekolah. 

Untuk itu perlu diperbaiki perubahan data serta kegiatan yang berkaitan dengan aplikasi dapodikmen ini.

untuk itu sebagai informasi bagi operator pada setiap instansi pendidikan baik negeri maupun swasta perlu mengetahui kegunaan dan fungsi dari dapodikmen ini agar kegiatan belajar serta administrasi sekolah lebih terorganisir dengan baik.

Dengan demikian keselarasan dan kesinambungan dapat pengelolaan data yang berkaitan disekolah dapat terdata pada sistem online di server dapodikmen.

Sebagai refensi dibawah ini surat yang ditujukan untuk operator pada setiap sekolah-sekolah.



Yth. Seluruh Operator Dapodikmen
di Seluruh Nusantara

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Dengan hormat kami informasikan bahwa, dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dimana salah satunya mengamanatkan bahwa Pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus menjadi kewenangan Daerah Provinsi. Selanjutnya berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/253/SJ tanggal 16 Januari 2015 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan setelah ditetapkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, diperlukan langkah-langkah persiapan khususnya serah terima Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) bidang Pendidikan Menengah dari Pemerintah Daerah Kab./Kota ke Pemerintah Daerah Propinsi.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan teman-teman operator dapodikmen untuk melakukan langkah-langkah pemutakhiran data sebagai berikut :
Memastikan seluruh data Personel seperti Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan harus masuk 100% secara lengkap dan benar. Pastikan tidak ada data personel yang tertinggal.
Memastikan seluruh data Sarana dan Prasarana seperti Ruang Kelas, Ruang Teori, Bengkel dan lain sebagainya harus masuk 100% secara lengkap dan benar. Pastikan tidak ada data Sarana dan Prasarana yang tertinggal.

Pembuktian atas kebenaran langkah-langkah pemutakhiran data dapat dilihat pada Persentase Indikator Kualitas Kelengkapan data mencapai  angka 100% pada manajemen dapo yang telah kami sediakan. Selanjutnya data Personel, Sarana dan Prasarana yang telah Saudara update akan segera kami sampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai tahap awal pada Rapat Koordinasi Persiapan Implementasi UU 23 tahun 2014 yang akan dilaksanakan pada akhir bulan Mei 2015.

Atas perhatian dan kerja sama teman-teman operator Dapodikmen, Kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Arie Wibowo Khurniawan
Kasubbag Data dan Informasi
Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah

Aplikasi Nilai K13

Untuk mendukung terlaksananya Administrasi Penilaian kinerja guru, kali ini saya akan membagikan sebuah aplikasi yang mungkin dapat digunakan dalam penilaian kurikulum 2013 untuk sekolah yang memerlukannya.

Aplikasi ini sangat ringan di aplikasi serta mudah dalam pengelolaanya, anda hanya menginputkan beberapa isian seperti nama siswa, data sekolah yang sudah disiapkan. Aplikasi ini dapat berjalan di Microsoft Excel dari versi 2007 s,d 2013.

Semoga dengan aplikasi penilaian raport siswa ini membantu para guru sekalian dalam pengisian nilai siswa yang bekerja secara otomatis jadi anda hanya menginputkan nilai dan nama siswa saja, sedangkan untuk hasil akhir penilaian sudah saya buat otomatis terjumlah dengan sendirinya.

Aplikasi ini dapat digunakan untuk semua jenjang tanpa terkecuali, untuk pengisian data dapat disesuaikan dengan kebutuhan saja.

Selama mencoba, terima kasih atas kunjungannya.




Prosedur Baru Kenaikan Pangkat Otomatis Guru PNS

Badan Kepegawaian Negara (BKN) Indonesia mengubah mekanisme proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS). BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan selama ini.

Kepala BKN, Bima Aria Wibisana mengatakan kebijakan ini berlaku untuk PNS struktural dan juga PNS fungsional seperti guru. “Aturan ini berlaku untuk semuanya (termasuk guru PNS),” ucap Bima ketika ditemui usai pelantikan jabatan kepala BKN di Kantor BKN, Jakarta, Jumat (15/5).

Namun demikian, ada beberapa prosedur yang harus diikuti para guru sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Guru PNS tetap harus mengumpulkan angka kredit untuk bisa naik pangkat. “Harus membuktikan angka kreditnya bisa memadai,” katanya.

Selain itu, Bima saat ini juga sedang mengumpulkan data guru yang sudah 4 tahun namun belum naik pangkat. Bima akan meneliti lebih jauh penyebab belum naiknya pangkat guru tersebut. “Apakah angkat kreditnya kurang atau kenapa atau tidak diurus administrasinya, kalau kurang dia harus mengumpulkan kredit itu,” tegasnya.

Bima meminta kepada guru PNS agar meningkatkan kompetensinya dan mengumpulkan angka kredit kenaikan pangkat. Namun nantinya, BKN akan memberikan tenggat waktu untuk guru PNS mengumpulkan kredit dengan ikut diklat, seminar dan lain sebagainya. Bima juga saat ini masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dalam menentukan pola baru kenaikan pangkat guru.

“Hanya saja punya batas waktu untuk mengumpulkan itu, kalau batas waktunya tidak dipenuhi ada sanksi-sanksinya berhentikan sementara dari guru biar fokus. Kita akan bekerjasama dengan Mendikbud untuk ini kalau terjadi harus ada kebijakan yang harus diambil,” tutupnya.

Sebelumnya, Bima menyebut akan menggunakan aturan baru terkait kenaikan pangkat PNS yang secara otomatis tiap 4 tahun. Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengumpulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.

Dengan demikian, BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani hukuman disiplin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya. Menurut Bima, mekanisme seperti sekarang melalui usulan atasan langsung ke BKD untuk kemudian diproses sering kali merugikan pegawai bersangkutan.

“Ada kasus terlambat 6 bulan hingga setahun. Ke depan kenaikan pangkat akan otomatis. Tidak perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan,” yakinnya.

Ke depan, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulan sebelumnya. Pun demikian untuk daftar nama PNS yang akan pensiun. Akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya.

Dengan demikian, Setidaknya PNS bersangkutan bisa segera memproses pemberkasannya agar saat jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah bisa menerima haknya. Mereka yang naik pangkat bisa menerima pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya.

Cara Cek SK Aneka Tunjangan Tingkat SMA/SMK Sederajat

Salam Dunia Pendididikan, Kali ini saya akan share pengecekan SK Aneka Tunjangan Tingkat SMA/SMK Sederajat.

Langkah-langkah pengecekan SK Aneka Tunjangan sebagai berikut :
1.  Buka alamat http://ptkdikmen.net/anekatunjang/
2.  Setelah tampil silakan klik ikon seperti gambar dibawah ini

Setelah tampil anda akan melihat nama-nama ptk yang terdaftar di Dikmen tingkat SMA/SMK sederajat.

3.  Klik gambar yang dilingkari kemudian akan tampil seperti gambar 1.2

Gambar 1.1


Setelah itu ketikan nama ptk dan klik tombol filter

Gambar 1.2

Hasilnya akan terlihat dan klik lambang yang saya lingkari untuk melihat rincian data kelayakan SK dan keaktifan PTK

Gambar 1.3

Gambar 1.4


Selamat mencoba semoga artikel yang saya tulisa dapat membantu anda, terima kasih atas kunjungannya.

Berita Lainnya