Latest Updates
SELAMAT DATANG DI BLOGNYA PENDIDIKAN TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA SEMOGA BERMANFAAT

Aturan Baru Kenaikan Pangkat Untuk Guru

Untuk Guru yang ingin mengajukan permohonan kenaikan pangkat dari golongan III/A ke III/B periode April tahun 2014 sudah harus menggunakan aturan baru tentang petunjuk permohonan kenaikan pangkat dan Golongan.

Setelah banyak didiskusikan selama setahun terakhir secara nasional, akhirnya peraturan Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya telah ditetapkan melalui Peraturan MenPAN dan RB No 17 tahun 2013 (download disini). Spekulasi atau polemik beberapa hal terkait dengan hal tersebut  berakhir sudah. Kini saatnya para dosen menyimaknya dengan jernih, bersikap positif, menerima dengan obyektif, dan terus berupaya mengembangkan fungsi-fungsi dosen yang lebih optimal.

Ada beberapa hal yang menarik yang dapat ditelaah dari aturan tersebut:

  • Aturan ini menggunakan UU 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebagai dasar pertimbangan utama. Hampir semua konsep dan definisi dosen dan fungsinya diadopsi dari UU tersebut secara penuh dan utuh. Hal ini memperlihatkan konsistensi dan adanya penguatan komprehensif upaya-upaya peningkatan fungsi dosen menuju kualitas yang lebih baik.

  • Sebagaimana diketahui, syarat minimal sebagai dosen adalah Magister. Dalam aturan baru ini, syarat tersebut diimplementasikan langsung dengan jabatan Asisten Ahli pangkat/golongan IIIb. Artinya, tidak ada lagi dosen IIIa (pasal 6 dan 24).  Selanjutnya ia harus melanjutkan studi S3 agar jabatannya dapat naik ke Lektor kepala atau Guru Besar.
  • Tim penilai jabatan akademik dinyatakan secara jelas untuk dibentuk di tingkat kementerian, PT, dan Kopertis. Hal ini menandakan mekanisme penilaian jabatan fungsional dilaksanakan melalui prosedur formal, tersistem, dan akuntabel (pasal 16). Tim penilai terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan empat orang anggota (pasal 17) dengan masa jabatan tiga tahun (pasal 19)
  • Doktor menjadi syarat untuk kenaikan jabatan ke Lektor Kepala dan Guru Besar (Pasal 26 ayat 3). Kenaikan jabatan ke Lektor Kepala wajib memiliki publikasi di jurnal terakreditasi. Kenaikan jabatan ke Guru Besar wajib publikasi dalam jurnal internasional bereputasi (pasal 26 ayat 4).
  • Peraturan ditetapkan tanggal 15 Maret 2013 dan diundangkan tangga 21 Maret 2013.  Berlakunya aturan ini dinyatakan dalam peraturan peralihan.  Bagi dosen Lektor Kepala yang belum S3, maka kenaikan pangkat/golongannya tidak dapat dipertimbangkan, kecuali yang masih golongan IIIc, yang dapat dinaikkan ke IIId.  Implementasi lebih teknis aturan ini nampaknya masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari Dirjen Dikti
Secara umum, aturan jabatan fungsional tersebut diarahkan untuk mendorong fungsi dosen lebih optimal, menunjukkan kinerja yang semakin terukur dan berkualitas, mengacu kepada kompetisi dosen secara internasional. Para dosen tidak boleh berpuas diri, perlu berubah, bekerja semakin keras, tangguh, didorong untuk studi S3 (aturan terkait studi), penuh waktu, agar ia dapat menunjukkan keprofesionalannya dalam hal mengajar, mendidik dan meneliti.

Sebagai catatan:
Aturan tersebut membatasi hak dosen S2 naik golongan maksimal hanya sampai IIId. Dalam forum/group FB Dosen Indonesia, hal ini menimbulkan pro dan kontra, berikut kutipannya.  Yang kontra, mengatakan bahwa ini diskriminasi, tidak adil dibanding PNS lain (non dosen) yang bebas naik golongan tanpa dibatasi gelar. Aturan ini menyulitkan dan membatasi profesi dosen, serta melanggar hak dosen. Ada yang mengusulkan agar supaya aturan ini diuji di PTUN atau MK.  Yang pro aturan, melihat sisi positif agar supaya dosen wajib melanjutkan studi, sebagaimana di luar negeri seorang dosen adalah wajib S3. Seorang dosen tidak boleh hidup di zona aman, ia harus terus maju, mengembangkan dirinya sepanjang waktu hingga berusia 65 atau 70 tahun.  Sementara batas usia pensiun PNS lain hanya berusia sampai maksimal 58 tahun.

Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Aturan baru Angka Kredit bagi kenaikan Jabatan Guru ini, sudah berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2013 kemarin, dimana untuk kenaikan pangkat jabatan Fungsional Guru serendah-rendahnya Golongan III/b diwajibkan membuat Karya Inovatif berupa Penelitian, Karya Tulis Ilmiah, Alat Peraga, Modul, Buku, atau Karya Teknologi Pendidikan yang nilai angka kreditnya disesuaikan.

Beberapa hal yang harusnya diperhatikan dalam kaitan dengan permohonan kenaikan pangkat berdasarkan regulasi baru yang diberlakukan diantaranya meliputi: 
Golongan III/a ke III/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit. Golongan III/b ke III/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 4 angka kredit.

  1. Golongan III/c ke III/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 6 angka kredit.
  2. Golongan III/d ke IV/a wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 8 angka kredit.
  3. Golongan IV/a ke IV/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit.
  4. Golongan IV/b ke IV/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit (dan harus presentasi di depan tim penilai).
  5. Golongan IV/c ke IV/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah dengan 14 angka kredit. Dan, golongan IV/d ke IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 20 angka kredit.


Berita Lainnya