Latest Updates
SELAMAT DATANG DI BLOGNYA PENDIDIKAN TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA SEMOGA BERMANFAAT

Kriteria Mengikuti Program Sertifikasi Guru PPG Tahun 2015

Mekanisme Proses Program (PPG) 2015 informasi yang beredar dikalangan guru dalam rangka mendapatkan Tunjangan Profesi Sertifikasi 2015 ini. PPG ini menjadi hal yang paling banyak di khawatirkan dikalangan guru yang masih aktif mengajar sampai saat ini. 

Meski sebagian mereka harus menghabiskan waktu dengan kuliah kurang lebih satu tahun lamanya merupakan mekanisme PPG itu sendiri. Pemerintah serta Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan di Indonesia mempunyai komitmen yang tinggi demi memperbaiki pendidikan di Indonesia yang sampai saat ini masih tertinggal dari negara-negara lain. Sistem yang akan di perbaiki adalah regulasi, pelaksanaan, perencanaan serta melaksanakan evaluasi.

Hal ini terbukti dalam hal perbaikan di berbagai sektor peraturan serta program yang di kembangkan oleh pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 "tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya", menggantikan peraturan yang sudah berlaku sebelumnya.

Maka dengan itu pemerintah memberikan kesempatan bagi guru untuk meningkatkan kemampuan baik itu dalam hal mengajar, metode yang disampaikan, dengan harapan anak didik mereka bisa berkembang dan dapat bersaing dengan negara-negara lain.

Pelaksanaan program sertifikasi guru tahun 2015, pemerintah pada umumnya melakukan perbaikan dengan mengimplementasikan empat hal di antaranya :
  1. Penetapan peserta melalui sistem online.
  2. Uji kompetensi.
  3. Perankingan dimulai dari usia, masa kerja, golongan.
  4. Penjadwalan.

Pelanksaan tersebut akan menjadi tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Badan PDSMP) dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP)

Proses Tahapan PPG yang akan di implementasikan pemerintah adalah sebagai berikut yaitu :
  1. Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan ini berlaku bagi guru angkatan 2005-2015.
  2. Pendidikan Profesi Guru Prajabatan dan hal adalah berlaku bagi para guru angkatan diatas tahun tersebut.

Pendidikan Profesi Guru dalam jabatan ini yang akan dijalani keseluruhan guru dari anggkatan 2005 sampai dengan angkatan 2015. Dengan program ini Pemerintah memberikan janji menuntaskan sertifikasi guru adalah untuk meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan bagi guru.


Persyaratan Mengikuti PPG Sertifikasi Guru 2015

Berikut hal-hal yang terkait dengan Syarat-syarat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2015 yang masih prediksi dan menganut serta merujuk kepada Syarat Sertifikasi 2014-2015 di tahun yang lalu yaitu antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Telah memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Bagi guru yang mengajukan NUPTK baru pada tahun 2013 melalui sistem PADAMU NEGERI akan menerima dokumen S11 sebagai tanda bukti kepemilikan NUPTK baru.
  2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Kemenag 2014-2015dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama.
  3. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD)ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru setelah Undang-undang tersebut disahkan, besar kemungkinan akan mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG).
  4. SK kepegawaian guru bersangkutan seperti yang tercantum pada poin 3 diatas haruslah SK CPNS/PNS atau SK Honor yang ditanda tangani oleh kepada daerah atau a.n kepala daerah dalam hal ini Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Gutu Tetap Yayasan (GTY) yang ditanda tangani oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan sebagai pegawai yang ditanda tangani kepala sekolah/komite tidak dihitung.
  5. Pendidikan terakhir harus sudah S1/DIV dari perguruan tinggi terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  6. Bagi guru yang tidak memenuhi poin 5 diatas, tetapi sudah berusia diatas 50 th dengan masa kerja diatas 20 th atau guru yang memiliki golongan IV/a.
  7. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
  8. Belum memasuki usia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014 yang akan datang.
  9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.












Berita Lainnya