Latest Updates
SELAMAT DATANG DI BLOGNYA PENDIDIKAN TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA SEMOGA BERMANFAAT

Aturan Baru Kenaikan Pangkat Bagi Guru PNS

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) No 16 Tahun 2009 Tanggal 10 November 2009, maka mulai tahun 2011 bagi Guru PNS yang akan mengusulkan kenaikan pangkatnya harus memenuhi beberapa kriteria antara lain adalah kredit point yang harus didapat dalam pengembangan diri dan karya tulis. Lebih jelasnya lihat berikut ini :
  1. Kenaikan pangkat dari III A ke III B guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (Pelatihan dan Kegiatan Kolektif Guru) yang besarnya 3 angka kredit.
  2. Kenaikan pangkat III B ke III C guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri yang besar angka kreditnya 3 dan publikasi Karya Ilmiah atau Karya Inovatif (KTI, Membuat Alat Peraga, Alat Pembelajaran, Karya Teknologi/Seni) dengan 4angka Kredit.
  3. Kenaikan Pangkat III C ke III D guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri yang besar kredit 3 dan publikasi Karya Ilmiah atau karya inovatif dengan 6 angka kredit.
  4. Kenaikan Pangkat III D ke IVA guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri dengan 4 angka kredit dan Publikasi Karya Ilmiah atau Karya Inovatif dengan 8 angka kredit.
  5. Kenaikan Pangkat IV A ke IV B guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri dengan 4 angka kredit serta Publikasi Karya Ilmiah atau Karya Inovatif dengan 12 angka kredit
  6. Kenaikan pangkat IV B ke IV C guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri dengan 4 angka kredit serta publikasi karya Ilmiah dengan 12 angka kredit.
  7. Kenaikan pangkat IV C ke IV D guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri dengan 5 angka kredit serta Publikasi karya ilmiah/Inovatif dengan 14 angka kredit.
  8. Kenaikan Pangkat IV D ke IVE guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri dengan 5 angka kredit serta publikasi karya ilmiah/inovatif dengan 20 angka kredit.

PROSEDUR KENAIKAN PANGKAT GURU IVA KE ATAS

  • Susunlah dokumen sesuai dengan Daftar Usulan Penentapan Angka Kredit (DUPAK)
  • Lengkapi dokumen dengan lampiran yang mendukung
  • Periksa dan konsultasi kepada guru senior tetang tata cara pengusulan kenaikan pangkat
  • Mintalah surat pengantar Kepala Sekolah atas usulan penilaian tersebut (sebelumnya jangan lupa pengesahan karya ilmiah atau karya inovatif lainnya oleh Kepala Sekolah)
  • Apabila dikirim secara berkelompok antar sekolah, mintalah surat pengantar dariKaDiknas
  • Kirim dokumen tersebut ke Biro Kepegawaian Depdiknas d.a Komplek Depdiknas Gedung C Lantai 5 Jl.Sudirman, Senanyan, Jakarta

Berita Lainnya