- BERKAS PENGEMBANGAN PROFESI BERUPA : (Laporan Hasil Penelitian, Laporan Hasil PTK, Tinjauan/Ulasan Ilmiah Hasil Gagasan Sendiri,Buku, Modul, Diktat Pelajaran, Alat Peraga)
- Harus asli, sesuai kaidah ilmiah dan sesuai dengan bidang yang diampu
- Pengesahan kti oleh kepala sekolah.
- Membawa surat pengantar pengiriman dari dinas pendidikan kab/kota dan kepalasekolah.
- Dijilid rapi biasa (tidak hard cover).
- Pembuatan sejak TMT sk IV/a terakhir turun
BERKAS PBM (PROSES BELAJAR MENGAJAR) HARUS DIJILID RAPI DENGAN URUTAN :
- Daftar usulan penetapan angka kredit (dupak)
- Foto copy sk terakhir dilegalisir 3
- Penetapan angka kredit terakhir
- Foto copy karpeg / nip
- Foto copy ijazah terakhir dilegalisir
- Foto copy dp3 selama 2 tahun terakhir dilegalisir
- Foto copy sertifikat – sertifikat
- Bukti fisik pbm
PENGAJUAN REVISI / PERBAIKAN HARUS MEMBAWA :
- Berkas pengembangan profesi (kti) yang sudah diperbaiki berdasarkan surat dari sekretariat tim penilai pusat
- Pengesahan kti oleh kepala sekolah
- Surat pengantar dari kepala sekolah
- Dijilid rapi (tidak hard cover)
- Foto copy surat dari sekretariat tim penilai pusat
Berkas dibawa ke lpmp oleh dinas pendidikan kab/kotaAtau dibawa sendiri
KE SUB BAGIAN TATA LAKSANA DAN KEPEGAWAIAN
.Berkas diserahkan hari kerja :
SENIN - KAMIS 07.00 - 14.00
JUM’AT 07.00 - 11.00
SABTU 07.00 - 12.00
SIDANG PENILAIAN DIADAKAN SETAHUN 2 XHASIL SIDANG PENILAIAN DIMUAT DI WEBSITE LPMP JAW ATENGAHHARI LIBUR TUTUP
Prosedur pengusulan dokumen untuk ditentukan hasil penilaiannya adalah sebagai berikut :
- Susunlah dokumen sesuai ketentuan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (PUPAK).
- Lengkapi dokumen dengan lampiran yang mendukung
- Periksakan pada guru senior atau kepala sekolah yang memahami tata cara pengusulan.
- Mintakan surat pengantar kepada kepala sekolah atas usulan penilaian tersebut (sebelumnya jangan lupa karya tulis ilmiah dan karya lain disyahkan dulu dengan tandatangan kepala sekolah).
- Apabila dikirim secara kelompok antar sekolah, maka mintakan surat pengantar dari Kepala Dinas Pendidikan.
- Kirimkan dokumen tersebut ke Biro Kepegawaian Depdiknas d/a Komplek Depdiknas Gedung C Lantai 5. Jalan Jendral Sudirman, Senayan, Jakarta.
Perhatian :
KARYA TULIS ILMIAH TIDAK WAJIB DITANDATANGANI OLEH PEMBIMBING, JADI JUGA TIDAK WAJIB ADA PEMBIMBING. Tetapi kalau memerlukan pembimbing ya boleh-boleh saja tetapi tidak perlu dituliskan dalam laporanKTI