Latest Updates
SELAMAT DATANG DI BLOGNYA PENDIDIKAN TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA SEMOGA BERMANFAAT

PROSEDUR PENGAJUAN USUL KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL GURU GOL. IV/A KEATAS :

PENGAJUAN USUL BARU HARUS MEMBAWA :


  1. BERKAS PENGEMBANGAN PROFESI BERUPA : (Laporan Hasil Penelitian, Laporan Hasil PTK, Tinjauan/Ulasan Ilmiah Hasil Gagasan Sendiri,Buku, Modul, Diktat Pelajaran, Alat Peraga)
  2. Harus asli, sesuai kaidah ilmiah dan sesuai dengan bidang yang diampu
  3. Pengesahan kti oleh kepala sekolah.
  4. Membawa surat pengantar pengiriman dari dinas pendidikan kab/kota dan kepalasekolah.
  5. Dijilid rapi biasa (tidak hard cover).
  6. Pembuatan sejak TMT sk IV/a terakhir turun

BERKAS PBM (PROSES BELAJAR MENGAJAR) HARUS DIJILID RAPI DENGAN URUTAN :
  1. Daftar usulan penetapan angka kredit (dupak)
  2. Foto copy sk terakhir dilegalisir 3
  3. Penetapan angka kredit terakhir 
  4. Foto copy karpeg / nip
  5. Foto copy ijazah terakhir dilegalisir 
  6. Foto copy dp3 selama 2 tahun terakhir dilegalisir 
  7. Foto copy sertifikat – sertifikat
  8. Bukti fisik pbm

PENGAJUAN REVISI / PERBAIKAN HARUS MEMBAWA :
  1. Berkas pengembangan profesi (kti) yang sudah diperbaiki berdasarkan surat dari sekretariat tim penilai pusat
  2. Pengesahan kti oleh kepala sekolah
  3. Surat pengantar dari kepala sekolah
  4. Dijilid rapi (tidak hard cover)
  5. Foto copy surat dari sekretariat tim penilai pusat

Berkas dibawa ke lpmp oleh dinas pendidikan kab/kotaAtau dibawa sendiri
KE SUB BAGIAN TATA LAKSANA DAN KEPEGAWAIAN
.Berkas diserahkan hari kerja :
SENIN - KAMIS         07.00 - 14.00
JUM’AT                      07.00 - 11.00
SABTU                        07.00 - 12.00

SIDANG PENILAIAN DIADAKAN SETAHUN 2 XHASIL SIDANG PENILAIAN DIMUAT DI WEBSITE LPMP JAW ATENGAHHARI LIBUR TUTUP

Prosedur pengusulan dokumen untuk ditentukan hasil penilaiannya adalah sebagai berikut :
  1. Susunlah dokumen sesuai ketentuan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (PUPAK).
  2. Lengkapi dokumen dengan lampiran yang mendukung
  3. Periksakan pada guru senior atau kepala sekolah yang memahami tata cara pengusulan.
  4. Mintakan surat pengantar kepada kepala sekolah atas usulan penilaian tersebut (sebelumnya jangan lupa karya tulis ilmiah dan karya lain disyahkan dulu dengan tandatangan kepala sekolah).
  5. Apabila dikirim secara kelompok antar sekolah, maka mintakan surat pengantar dari Kepala Dinas Pendidikan.
  6. Kirimkan dokumen tersebut ke Biro Kepegawaian Depdiknas d/a Komplek Depdiknas Gedung C Lantai 5. Jalan Jendral Sudirman, Senayan, Jakarta.

Perhatian :
KARYA TULIS ILMIAH TIDAK WAJIB DITANDATANGANI OLEH PEMBIMBING, JADI JUGA TIDAK WAJIB ADA PEMBIMBING. Tetapi kalau memerlukan pembimbing ya boleh-boleh saja tetapi tidak perlu dituliskan dalam laporanKTI

Berita Lainnya