Latest Updates
SELAMAT DATANG DI BLOGNYA PENDIDIKAN TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA SEMOGA BERMANFAAT

Info Pembayaran dan Juknis Tunjangan Profesi Tahun 2015

Pembayaran Tunjangan Profesi bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2005 sampai dengan tahun 2014 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkan pembayaran Tunjangan Profesi bukan PNS dan Guru PNS binaan Provinsi dan Pengawas Satuan Pendidikan dibayarkan melalui pusat.


Pada tahun 2015 ini, mekanisme yang digunakan untuk pembayaran tunjangan profesi dilakukan melalui 2 cara yaitu :
  1. Sistem digital Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan 
  2. Manual

Sistem Digital dilaksanakan tidak lagi melalui sistem manual melainkan dengan pemberkasan dilakukan secara online melalui aplikasi dapodik yang diperbaharui (Update) secara berkala.

Demi kelancarana penyaluran dana Tunjangan Profesi pendidik bagi guru pegawai negeri sipil daerah melalui dana transfer daerah, maka dengan itu perlu adanya petunjuk juknisnya. Juknis ini merupakan acuan untuk pembayaran Tunjangan Profesi sebagai bahan bagi pengelola baik di tingkat pusat maupun daerah serta para pemangku kepentingan pendidikan.

Terkait beredarnya berita tentang terjadinya perubahan mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi yang isunya melekat pada gaji, maka dengan ini diinformasikan bahwa sampai saat ini regulasi terkait dengan isu tersebut belum ada, sehingga dapat dipastikan tidak ada perubahan pada mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2015.



Berita Lainnya