Latest Updates
SELAMAT DATANG DI BLOGNYA PENDIDIKAN TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA SEMOGA BERMANFAAT

MEKANISME DAN PROSEDUR PENGAJUAN PENILAIAN ANGKA KREDIT GURU

DASAR  HUKUM

  1. PP NOMOR 99 TAHUN 2000 TENTANG KENAIKAN PANGKAT PNS
  2. PP NOMOR 9 TAHUN 2003 TENTANG WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PNS
  3. PERMENPAN DAN RB NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG JABFUNG GURU DAN ANGKA KREDITNYA
  4. PERATURAN BERSAMA MENDIKNAS DAN KEPALA BKN NOMOR 03/V/PB/2010 – NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG JUKLAK JABFUNG GURU DAN ANGKA KREDITNYA 
  5. PERMENDIKNAS NOMOR 35 TAHUN 2010 TENTANG JUKNIS JABFUNG GURU DAN ANGKA KREDITNYA 
  6. PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMDIKBUD




Berdasarkan Permendiknas No. 174/P/2010 DAN No. 184/P/2011 Mendikbud menguasakan sebagian wewenangnya untuk menetapkan angka kredit guru kepada pejabat tertentu Kemdikbud. 
  1. Sekretaris Jenderal menetapkan angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat Guru Pembina Tk. I, golongan ruang IV/b menjadi Guru Utama Muda, golongan ruang IV/c sampai dengan Guru Utama Madya, golongan ruang IV/d dan pengangkatan pertama kali Guru Utama Muda, golongan ruang IV/c dan Guru Utama Madya, golongan ruang IV/d

Kepala Biro Kepegawaian Menetapkan angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat:
  1. Pembina, golongan ruang IV/a menjadi Guru  Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b;
  2. Guru Pratama, golongan ruang III/a menjadi Guru Pratama Tk. I, golongan ruang III/b sampai dengan Guru Pembina Tk. I, golongan ruang  IV/b bagi Guru  pada Sekolah Indonesia di luar negeri;dan
  3. pengangkatan pertama kali  Guru Pembina Tk. I, golongan ruang IV/b ke atas.

PP Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS menyatakan bahwa Pejabat Fungsional dapat naik jabatan dan pangkat apabila memenuhi sejumlah angka kredit yang dipersyaratkan disamping persyaratan lain sesuai dengan ketentuan.

Pasal 1 angka 7  Permenpan dan RB No 16/2009 Angka Kredit  adalah :
“satuan nilai dari   tiap  butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai  oleh guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya”.

Angka kredit merupakan representasi Prestasi Kerja  yang berkaitan dengan tugasnya. Dengan demikian, guru yang berprestasi dapat lebih cepat naik jabatan/pangkat.


Pasal 21 Permenpan dan RB No. 16 Tahun 2009
  1. Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, Guru wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh kegiatan yang dilakukan. 
  2. Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap Guru dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
  3. Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Guru yang akan dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.





TIM PENILAI ANGKA KREDIT GURU
Tim penilai angka kredit  dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang  berwenang  dan bertugas  menilai prestasi  kerja  jabatan fungsional GURU
Pasal 23 ayat (3) Persyaratan Tim Penilai :
  1. Menduduki jabatan dan pangkat paling rendah sama dengan jabatan dan pangkat guru yang dinilai;
  2. Memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja guru; dan
  3. Dapat aktif melakukan penilaian
Pasal 23 ayat (4) : Anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru harus lulus pendidikan dan pelatihan calon tim penilai dan mendapat sertifikat dari Menteri Pendidikan Nasional








Berita Lainnya