Latest Updates
SELAMAT DATANG DI BLOGNYA PENDIDIKAN TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA SEMOGA BERMANFAAT

Kenaikan Pangkat Guru III.B ke Atas Wajib Membuat Pengembangan Profesi

Pada UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dalam bab III tentang Prinsip Profesionalitas, disebutkan bahwa guru selain dituntut memiliki kualifikasi akademik,latar belakang pendidikan, serta kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya, juga dituntut untuk mengembangkan keprofesionalannya secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.Salah satu kompetensi yang perlu dimiliki para guru adalah ketrampilan membuat karyatulis ilmiah. Sayangnya banyak guru yang belum memiliki kemampuan menulis.

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/16/M.PAN-RB/11/2009 tentang Jabatan FungsionalGuru dan Angka Kreditnya, memberikan dampak yang luar biasa bagi kemampuan menulis guru. Dalam Permen PAN tersebut, jabatan guru tidak lagi terdiri dari Guru Pratama hingga Guru Utama tetapi hanya terdiri dari 4 jenjang jabatan yakni: Guru Pertama (III/a dan III/b), Guru Muda (III/c dan III/d), Guru Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c),Guru Utama (Pembina Utama Madya, golongan IV/d dan Pembina Utama, golonganIV/e).Data yang berhasil dihimpun Riau Pos , tanggal 29 Januari 2010, sebanyak 1.700 guru di Riau harus turun pangkat dari IV b kembali ke IV a. Penurunan pangkat tersebut merupakan sanksi yang diberikan karena adanya temuan pemalsuan dalam hasil karya ilmiah dan tanda tangan instansi terkait. Karya ilmiah tersebut merupakan persyaratan sertifikasi guru untuk proses kenaikan pangkat.

Kondisi ini sangat memprihatinkan, apalagi di dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/16/M.PAN-RB/11/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa pengembangan profesi diantaranya karya tulis masuk menjadi salah satu syarat untuk kenaikan golongan dari III.B menjadi III.C, dimana guru dipandang masih memiliki semangat tinggi untuk membuat karya tulis ilmiah. Begitu juga seterusnya sampai untuk golongan IV.E.

Yang perlu kita cermati dan siapkan adalah pengaturan tentang kenaikan pangkat pada pasal 17 sebagai berikut:
  1. Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b angkakredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 3 (tiga) angka kreditdari sub unsur pengembangan diri.
  2. Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata, golongan III/c, angka kredit yangdipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 4 (empat) angka kredit darisub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
  3. Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 6 (enam) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kreditdari sub unsur pengembangan diri.
  4. Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan III/d yang akan naik jabatan/pangkatmenjadi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 8 (delapan) angka kreditdari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat)angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
  5. Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.

Berita Lainnya