Berikut panduan singkat Ajuan NUPTK Baru :
1. Buka layanan padamu http://padamu.siap.id/
2. Isikan Email/PegID dan Password dengan benar
3. Pilih menu NUPTK Baru dan klik tombol Ajukan NUPTK
4. Lengkapi syarat yang muncul pada sistem, klik Cetak jika berkas syarat sudah lengkap.
5. Mendapatkan S06C, serahkan berkas tersebut ke Dinas Pendidikan setempat.
6. Selanjutnya, tunggu Persetujuan NUPTK Oleh Dinas Pendidikan / Mapenda Setempat serta Penerbitan NUPTK oleh LPMP Provinsi setempat. Klik di sini untuk melihat panduan/prosedur persetujuan hingga penerbitan NUPTK baru.
7. Pengajuan NUPTK Baru bagi Pendidik PNS dapat Anda lihat di sini.
Berita Lainnya
-
Secara umum proses penyusunan silabus terdiri atas delapan langkah uta-ma sebagai berikut: Mengisi kolom identitas mata pelajaran...
-
Salam Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Aplikasi, Kali ini saya akan share bagaimana merubah nama operator pada aplikasi dapodikdas. Tanpa berla...
-
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) No 16 Tahun 2009 Tanggal 10 November 200...
-
Untuk Guru yang ingin mengajukan permohonan kenaikan pangkat dari golongan III/A ke III/B periode April tahun 2014 sudah harus menggunakan ...
-
Pada UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dalam bab III tentang Prinsip Profesionalitas, disebutkan bahwa guru selain dituntut memil...