Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Untuk melaksanakan tugasnya secara profesional, seorang guru tidak hanya memiliki kemampuan teknis edukatif, tetapi juga harus memiliki kepribadian yang dapat diandalkan sehingga menjadi sosok panutan bagi peserta didik, keluarga maupun masyarakat. Selaras dengan kebijaksanaan pembangunan yang meletakkan pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan peran guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi era global.
Untuk melaksanakan tugasnya secara profesional, seorang guru tidak hanya memiliki kemampuan teknis edukatif, tetapi juga harus memiliki kepribadian yang dapat diandalkan sehingga menjadi sosok panutan bagi peserta didik, keluarga maupun masyarakat. Selaras dengan kebijaksanaan pembangunan yang meletakkan pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan peran guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi era global.
Era globalisasi menuntut SDM yang bermutu tinggi dan siap berkompetisi, baik pada tataran nasional, regional, maupun internasional. Pemilihan guru berprestasi dimaksudkan antara lain untuk memotivasi guru, meningkatkan dedikasi, loyalitas dan profesionalisme guru, yang diharapkan akan berpengaruh positif terhadap kinerja dan prestasi kerjanya untuk menghadapi tantangan era globalisasi ini. Prestasi kerja tersebut akan terlihat dari kualitas lulusan satuan pendidikan sebagai SDM yang berkualitas, produktif, dan kompetitif.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan”. Menindaklanjuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, dilaksanakan pemilihan guru prestasi sebagai wujud perhatian pemerintah untuk memberikan penghargaan dan memberdayakan guru berprestasi tersebut.
Pemilihan Guru Berprestasi ini diselenggarakan secara profesional, transparan, dan terukur. Dengan demikian, pemilihan ini merupakan sebuah program pemerintah yang diharapkan mampu memberikan kebanggaan dan dorongan yang lebih kuat bagi guru dalam melaksanakan tugas kesehariannya. Tujuan akhir dari semua upaya ini adalah untuk menghasilkan peserta didik yang unggul dan berprestasi baik dalam bidang akademik maupun nonakademik.
Landasan Hukum
Unduh Dokumen Lengkap : disini
Pemilihan Guru Berprestasi ini diselenggarakan secara profesional, transparan, dan terukur. Dengan demikian, pemilihan ini merupakan sebuah program pemerintah yang diharapkan mampu memberikan kebanggaan dan dorongan yang lebih kuat bagi guru dalam melaksanakan tugas kesehariannya. Tujuan akhir dari semua upaya ini adalah untuk menghasilkan peserta didik yang unggul dan berprestasi baik dalam bidang akademik maupun nonakademik.
Landasan Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda kehortmatan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32Tahun 2013.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Guru. Nomor 74 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Nomor 17 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010. tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Gelar Kehormatan.
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasidan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Tujuan
Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi semua pihak yang terkait dengan Pemilihan Guru Sekolah Menengah (SMA) Berprestasi Tahun 2015, terutama bagi:
- Guru
- Panitia Tingkat satuan pendidikan,
- Panitia Tingkat Kabupaten/Kota,
- Panitia Tingkat Provinsi, dan
- Panitia Tingkat Nasional.