Latest Updates
SELAMAT DATANG DI BLOGNYA PENDIDIKAN TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA SEMOGA BERMANFAAT

PEDOMAN PEMILIHAN GURU SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) BERPRESTASI TINGKAT NASIONAL TAHUN 2015

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

Untuk melaksanakan tugasnya secara profesional, seorang guru tidak hanya memiliki kemampuan teknis edukatif, tetapi juga harus memiliki kepribadian yang dapat diandalkan sehingga menjadi sosok panutan bagi peserta didik, keluarga  maupun  masyarakat.  Selaras  dengan kebijaksanaan pembangunan yang meletakkan pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan peran guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi era global.

Era globalisasi menuntut SDM yang bermutu tinggi dan siap berkompetisi, baik  pada  tataran nasional,  regional, maupun  internasional.  Pemilihan guru berprestasi dimaksudkan antara lain untuk memotivasi guru, meningkatkan dedikasi, loyalitas dan profesionalisme guru, yang diharapkan akan berpengaruh positif terhadap kinerja dan prestasi kerjanya untuk menghadapi tantangan era globalisasi ini. Prestasi kerja tersebut  akan  terlihat  dari  kualitas  lulusan  satuan  pendidikan  sebagai SDM yang berkualitas, produktif, dan kompetitif.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa ”Guru yang  berprestasi,  berdedikasi  luar  biasa,  dan/atau bertugas  di  daerah khusus  berhak  memperoleh  penghargaan”. Menindaklanjuti  kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, dilaksanakan pemilihan guru prestasi sebagai wujud perhatian pemerintah untuk memberikan penghargaan dan memberdayakan guru berprestasi tersebut. 

Pemilihan Guru Berprestasi ini diselenggarakan secara profesional, transparan, dan terukur. Dengan demikian, pemilihan ini merupakan sebuah program pemerintah yang diharapkan mampu memberikan kebanggaan dan dorongan yang lebih kuat bagi guru dalam melaksanakan tugas kesehariannya. Tujuan akhir dari semua upaya ini adalah untuk menghasilkan  peserta  didik  yang  unggul  dan berprestasi  baik  dalam bidang akademik maupun nonakademik.

Landasan Hukum

  1. Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  20  tahun  2003  tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  32  Tahun  2004  tentang Pemerintahan Daerah.
  3. Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  14  Tahun  2005  tentang Guru dan Dosen.
  4. Undang-undang  Republik  Indonesia  Nomor  20  Tahun  2009  tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda kehortmatan
  5. Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  Nomor  19  Tahun  2005 tentang  Standar  Nasional Pendidikan,  sebagaimana  diubah  dengan Peraturan Pemerintah Nomor  32Tahun 2013.
  6. Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia tentang Guru. Nomor 74 Tahun 2008
  7. Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Nomor 17 Tahun 2010
  8. Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia Nomor 35 Tahun 2010. tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Gelar Kehormatan.
  9. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasidan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  11. Peraturan   Menteri   Negara   Pendayagunaan   Aparatur   Negara   dan Reformasi Birokrasi  Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Tujuan
Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi semua pihak yang terkait dengan Pemilihan Guru Sekolah Menengah (SMA) Berprestasi Tahun 2015, terutama bagi:
  1. Guru
  2. Panitia Tingkat satuan pendidikan,
  3. Panitia Tingkat Kabupaten/Kota,
  4. Panitia Tingkat Provinsi, dan
  5. Panitia Tingkat Nasional.

Unduh Dokumen Lengkap : disini

Berita Lainnya