PTK yang berhak mengajukan NUPTK, akan mendapatkan himbauan untuk mengajukan NUPTK di halaman dasbor masing-masing. Wajib mengikuti petunjuk yang tersedia, PTK akan diarahkan ke halaman Pengajuan NUPTK. Silakan perhatikan alur berikut untuk memahami prosedur ajuan NUPTK Baru.
Dibawah ini alur sistematis pengajuan NUPTK Baru oleh PTK PNS
Untuk Syarat mengajukan NUPTK Baru dapat Anda lihat pada tautan berikut, Klik Di sini.
Berikut panduan singkat Ajuan NUPTK Baru :
- Buka layanan padamu http://padamu.siap.web.id/
- Isikan Email/PegId/SiapId/NUPTK/NPSN dan Password dengan benar
- Pilih Pengajuan NUPTK dan Klik Cetak Surat
- Maka anda akan mendapatkan S06a