Latest Updates
SELAMAT DATANG DI BLOGNYA PENDIDIKAN TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA SEMOGA BERMANFAAT

PROSEDUR PENGAJUAN DUPAK

Kepala Sekolah dibantu wakil kepala sekolah mencantumkan perkiraan angka kredit guru pada format DUPAK sesuai dengan bukti fisik penilaian kinerja guru dan bukti fisik lainnya. Pencantuman perkiraan angka kredit setiap butir dilakukan secara berurutan, Kepala sekolah meneliti ulang kebenaran isinya dan kemudian menandatangani formulir serta dilengkapi bukti-bukti.

 
 
 
 
 
 

KHUSUS GURU PEMBINA, IV/b  KE ATAS pada instansi di luar  DINAS PENDIDIKAN dan KEMENAG, usul diajukan OLEH KEMENTERIAN YBS, KEPADA KEPALA SEKRETARIAT TIM PENILAI PUSAT SETELAH DIADAKAN PENILAIAN OLEH INSTANSI YANG BERSANGKUTAN 

Pasca restrukturisasi organisasi Kemdiknas, maka   kedudukan Tim Penilai Pusat, sesuai fungsi, berada pada:

  1.  Ditjen PAUDNI untuk Guru RA/TK Formal, TK-LB
  2.  Ditjen Dikdas untuk Guru MI/SD, MTs/SMP/SMPLB
  3.  Ditjen Dikmen untuk Guru MA/SMA dan MAK/SMK SMALB

Kedudukan Sekretariat Tim Penilai berada pada unit yang menangani pendidik dan tendik pada masing-masing Ditjen tersebut.


Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Guru Pasal 21

  1. Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, Guru wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh kegiatan yang dilakukan. 
  2. Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap Guru dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
  3. Tidak harus menunggu  memenuhi jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/ jabatan setingkat lebih tinggi.
  • Bukti fisik hasil prestasi kerja guru yang dapat dinilai dan mendapat angka kredit adalah yang diperoleh pada saat periode penilaian (setelah kenaikan jabatan yang terakhir), Kecuali bukti fisik pendidikan sekolah.
  • Bukti fisik pendidikan sekolah (ijazah) dapat diajukan pada periode penilaian berikutnya sepanjang belum pernah dinilai pada penilaian sebelumnya


Usul PAK disampaikan dengan kelengkapan berkas :

  1. Surat Pengantar  dari  pejabat yang berwenang mengusulkan 
  2. DUPAK 
  3. jenis Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas: Pembelajaran/Bimbingan dan Tugas Tertentu; PKB; dan Penunjang Tugas Guru: konsisten dg DUPAK dan bukti fisik
  4. PAK terakhir dan SK kenaikan pangkat dan jabatan terakhir
  5. DP3 tahun terakhir, KARPEG, konversi NIP 
  6. Bukti fisik melakukan kegiatan unsur utama dan penunjang
  7. Surat keputusan mengenai pembagian tugas guru dari kepala sekolah; SK pengangkatan Kepsek/Wakasek/KaLAB/Kaperpustakaan
  8. Foto copy Ijazah (bagi yg baru selesai menyelesaiakan pendidikan lebih tinggi)     

HAL-HAL YANG HARUS DILAKUKAN, dalam rangka usul penilaian & penetapan  angka kredit :
A.  GURU Di samping melaksanakan tugas pokok, juga:
  1. Mendokumentasikan/mengarsipkan semua prestasi kerja yang telah dilaksanakan dan      diperoleh
  2. Meminta semua kelengkapan yang diperlukan kepada kepala sekolah, sepanjang dokumen tersebut merupakan kewenangan kepala sekolah  (misal : Super, SK Kasek,dll).       

B. KEPALA SEKOLAH  antara lain :

  1. Menetapkan SK pembagian tugas guru dalam  melaksanakan PBM, setiap awal tahun pelajaran 
  2. Membuat surat pernyataan pelaksanaan PBM atau proses BK, setiap akhir semester
  3. Membuat surat pernyataan pelaksanaan penunjang PBM atau bimbingan, yang menjadi kewenangannya.   
  4. Membuat dan menetapkan DUPAK, bagi guru di lingkungannya yang akan naik jabatan
  5. Mengusulkan DUPAK beserta bukti prestasi guru ybs.kepada pejabat yang berwenang menetapkan AK.

Untuk meningkatkan pelayanan administrasi kepegawaian khususnya dalam hal penilaian angka kredit guru pembina keatas, sejak tahun 2003 telah dilakukan penilaian yang menjadi wewenang Tim Penilai Pusat tetapi dilaksanakan di daerah (LPMP).  

Sudah dibentuk  Tim Penilai Pusat  yang berkedudukan di  12 LPMP: Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, D.I.Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara  Barat, , Sulawesi Utara,  Sulawesi Selatan, Lampung, Riau,  Kalimantan Timur, dan Kalimantan  Selatan,  sehingga  berkas usul tidak perlu dikirim ke Kantor Kemdikbud di Jakarta,  tetapi ke LPMP Propinsi setempat.






Berita Lainnya