Latest Updates
SELAMAT DATANG DI BLOGNYA PENDIDIKAN TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA SEMOGA BERMANFAAT

Cara Download di Halaman Ziddu

Cara mendownload di Halaman Ziddu

  • Langkah pertama pilih berkas yang akan anda download, apabila anda download di halaman ziddu langkah yang pertama anda lakukan adalah dengan mengklik lambang yang dilingkari seperti gambar dibawah ini.


  • Setelah itu anda akan dibawa kehalam selanjutnya. seperti gambar dibawah ini.
  • isikan kode yang sama dengan kode gambar disamping dengan kode huruf dan angka, sesuaikan dengan apa yang tampil di kotak isian kode.
  • kemudian klik tombol download.



  • Selamat mencoba, terima kasih atas kunjungan anda




baca juga :
  1. Panduan Cara Download
  2. Cara Download di halaman Tusfiles

Cara Download di Tusfiles

Cara download berkas atau file di Tusfiles, ada 2 langkah yang harus anda ketahui

  1. Langkah yang pertama halaman tusfiles mekanisme anda harus terdaftar di akun dengan mengkoneksikannya ke media sosial sepertifacebook, google, twitter, dan oauth.vk.com maka secara otomatis anda akan terdaftar di akun Tusfiles dengan sendirinya.
  2. Langkah yang kedua anda tinggal mendownload tanpa harus login di akun Tusfiles.
Langkah mendownload :
  • setelah anda masuk di halaman Tusfiles langkah yang pertama adalah anda harus membuang tanda ceklis di bagian bawah seperti gambar di bawah ini.

  • setelah anda membuang tanda ceklis, langkah selanjutnya adalah tinggal mendownload saja dengan mengklik seperti gambar dibawah ini.


  • Selamat mencoba.



Cara Download

Cara Download berkas :

  • Langkah pertama klik berkas yang akan anda download
  • Setelah itu akan muncul tampilan seperti gambar dibawah ini
Gambar 1.1
  • Setelah detik sepeti gambar diatas berakhir, maka akan muncul gambar seperti dibawah ini.
  • Klik tombol yang berwarna hijau/atau bertuliskan Continue dan anda akan dibawa kehalaman baru seperti gambar 1.3 dan secara otomatis anda akan dibawa kehalam tempat dimana anda akan mendownload berkas yang anda inginkan.

Gambar 1.2
Gambar 1.3

  • Selamat mencoba. Terima kasih atas kunjungan anda di blog saya.




TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN PKG

Setiap pihak terkait memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guruPenetapan tugas dan tanggung jawab tersebut sesuai dengan semangat otonomi daerah serta mengutamakan prinsip-prinsip efisiensi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut di gambarkan dalam diagram berikut :

Diagram di atas menunjukkan adanya keterkaitan tugas dan tanggung jawab pihak - pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penilaian kinerja guru, mulai dari tingkat pusat (Kemdikbud) sampai dengan  sekolah.  

Konsekuensi  dari  adanya keterkaitan tersebut, menuntut agar pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penilaian kinerja guru melakukan koordinasi. Tugas dan tanggung jawab masing- masing pihak dirinci sebagai berikut :

A. Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Pusat : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
1.   Menyusun dan mengembangkan Rambu-rambu Pengembangan Kegiatan penilaian kinerja guru
2.           Menyusun Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan penilaian kinerja guru.
3.           Menyusun instrumen dan perangkat lain untuk pelaksanaan penilaian kinerja guru.
4. Mensosialisasikan, menyeleksi dan melaksanakan TOT penilai penilaian kinerja gurtingkat pusat.
5.           Memantau dan mengevaluasi kegiatan  penilaian kinerja guru.
6.           Menyusun laporan hasil pemantauan dan evaluasi penilaian kinerja gurusecara nasional.
7.      Menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi   penilaian kinerja gurukepada Dinas Pendidikan dan sekolah sebagai umpan balik untuk ditindak lanjuti.
8.      Mengkoordinasikan dan mensosialisasikan kebijakan-kebijakan terkait penilaian kinerja guru.

B. Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Provinsi: Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP
1.     Menghimpun data profil guru dan sekolah yang ada di daerahnya berdasarkan hasil penilaian kinerja gurudi sekolah.
2.     Mensosialisasikan, menyeleksi, dan melaksanakan TOT untuk melatih penilai penilaian kinerja guru tingkat Kabupaten/Kota.
3.     Menetapkan  damengesahkan  tim  penilai    penilaian  kinerja  guruyang berada di bawah kewenangan provinsi dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Kepala  Dinas Pendidikan Provinsi.
4.       Melaksanakan pendampingan kegiata penilaian kinerja gurudi sekolah- sekolah yang ada di  bawah kewenangannya.
5.       Menyediakan pelayanan konsultasi pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guru yang ada di bawah kewenangannya.
6.    Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guru di sekolah-sekolah yang ada di bawah kewenangannya.
7.  Dinas Pendidikan Provinsi bersamsama dengan LPMP membuat laporan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan penilaian kinerja gurdan mengirimkannya kepada sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Kota, dan atau Kemdiknas, cq. Direktorat yang menangani Pendidik,

C. Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Kabupaten/Kota: Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota
1.     Menghimpun dan menyediakan data profil guru dan sekolah yang ada di wilayahnya berdasarkan hasil  penilaian kinerja gurdi sekolah.
2.     Mensosialisasikan dan melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP melatih penilai penilaian kinerja gurutingkat Kabupaten/Kota.
3.    Membantu pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guru di sekolah-sekolah yang ada di wilayahnya.
4.         Melaksanakan pendampingan kegiatan dan pengelolaan penilaian kinerja guru di sekolah-sekolah yang ada di wilayahnya.
5.        Menetapkan dan mengesahkan tim penilai  penilaian kinerja gurbagi guru yang berada di bawah kewenangannya dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Kepala  Dinas.
6.    Mengetahui dan menyetujui program kerja pelaksanaapenilaian kinerja guru yang diajukan sekolah.
7.  Menyediakan pelayanan konsultasi dan penyelesaian konflik dalam pelaksanaan kegiatapenilaian kinerja gurudi sekolah-sekolah yang ada di daerahnya.
8.  Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guru untuk menjamin pelaksanaan yang efektif, efisien, obyektif, adil, akuntabel, dan sebagainya.
9.      Membuat laporan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan penilaian kinerja guru di sekolah-sekolah yang ada di wilayahnya damengirimkannya kepada sekolah, dan/atau LPMP dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Provinsi masing-masing.

D. Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Kecamatan: UPTD Dinas Pendidikan
1.       Menghimpun dan menyediakan data profil guru dan sekolah yang ada   di kecamatan wilayahnya berdasarkan hasil penilaian kinerja guru di sekolah.
2.   Membantu pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja gurdi wilayah kecamatannya.
3.       Melaksanakan pendampingan kegiatan dan pengelolaan penilaian kinerja gurudi wilayah kecamatannya.
4.   Menetapkan dan mengesahkan penilai  penilaian kinerja guru dalam bentuk Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai penilai.
5.       Menyediakan pelayanan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guruyang ada di daerahnya.
6.    Memantau dan mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja gurudi tingkat kecamatan untuk disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

E. Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Sekolah
1.       Memilih dan mengusulkan penilai untuk pelaksanaan  penilaian kinerja guru.
2.    Menyusun program kegiatan sesuai dengan Rambu - Rambu Penyelenggaraan penilaian kinerja guru dan  Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan penilaian kinerja guru.
3.       Mengusulkan rencana program kegiatan ke UPTD atau Dinas Kabupaten / Kota
4.       Melaksanakan kegiatapenilaian kinerja gurusesuai program yang telah disusun secara efektif, efisien, obyektif, adil, akuntabel, dsb.
5.       Memberikan kemudahan akses bagi penilai untuk melaksanakan tugas
6.   Melaporkan  kepada  UPTD  atau  Dinas  Pendidikan  Kabupaten/Kota  jika terjadi permasalahan dalam pelaksanaan penilaian kinerja guru
7.       Membuat laporan pertanggung jawaban kegiatan,  administrasi,  keuangan (jika ada) dan pelaksanaan program.
8.       Membuat rencana tindak lanjut program pelaksanaan penilaian kinerja guru untuk tahun berikutnya.
9.   Membantu tim pemantau dan evaluasi dari tingkat pusat, LPMP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten di Kecamatan, dan Pengawas Sekolah.
10.    Membuat laporan kegiatan penilaian kinerja guru dan mengirimkannya kepada Tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional sesuai kewenangannya sebagai dasar penetapan angka kredit (PAK) tahunan yang diperlukan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Tim Penilai untuk menghitung dan menetapkan angka kredit, terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap berbagai dokumen hasil  penilaian  kinerjguru. Pada kegiatan verifikasi jika diperlukan dan memang dibutuhkan tim penilai dapat mengunjungi sekolah. Sekolah juga menyampaikan laporan tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota dan / atau ke UPTD Pendidikan Kecamatan.
11.    Merencanakan program untuk memberikan dukungan kepada guru yang memperoleh hasil penilaian kinerja gurudi bawah standar yang ditetapkan maupun bagi guru yang telah mencapai standar.

Berita Lainnya