A. Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Pusat
: Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
1. Menyusun dan mengembangkan Rambu-rambu Pengembangan Kegiatan penilaian kinerja guru
2.
Menyusun Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan penilaian kinerja
guru.
3.
Menyusun instrumen dan perangkat
lain untuk pelaksanaan
penilaian
kinerja guru.
4. Mensosialisasikan, menyeleksi dan melaksanakan TOT penilai penilaian kinerja guru tingkat pusat.
5.
Memantau dan mengevaluasi
kegiatan penilaian kinerja guru.
6.
Menyusun laporan hasil pemantauan dan evaluasi penilaian kinerja
gurusecara
nasional.
7. Menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi penilaian kinerja
gurukepada Dinas Pendidikan dan sekolah sebagai
umpan balik untuk ditindak lanjuti.
8. Mengkoordinasikan dan mensosialisasikan kebijakan-kebijakan terkait
penilaian kinerja guru.
B. Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Provinsi: Dinas Pendidikan Provinsi
dan LPMP
1. Menghimpun data profil guru dan sekolah yang ada di daerahnya berdasarkan hasil penilaian kinerja gurudi sekolah.
2. Mensosialisasikan, menyeleksi, dan melaksanakan TOT untuk
melatih
penilai penilaian kinerja guru tingkat Kabupaten/Kota.
3. Menetapkan dan mengesahkan
tim
penilai penilaian
kinerja
guruyang
berada di
bawah kewenangan provinsi dalam bentuk Surat Keputusan (SK)
Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi.
4. Melaksanakan pendampingan kegiatan penilaian kinerja gurudi sekolah- sekolah yang ada di bawah kewenangannya.
5. Menyediakan pelayanan konsultasi pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja
guru yang ada di
bawah kewenangannya.
6. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan
kegiatan penilaian
kinerja guru di
sekolah-sekolah yang ada di
bawah kewenangannya.
7. Dinas Pendidikan Provinsi bersama - sama dengan LPMP membuat laporan
hasil pemantauan dan evaluasi
kegiatan penilaian kinerja guru dan
mengirimkannya kepada sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota, dan / atau Kemdiknas, cq. Direktorat yang menangani Pendidik,
C. Tugas dan Tanggung
Jawab Tingkat Kabupaten/Kota: Dinas
Pendidikan
Kabupaten/Kota
1.
Menghimpun dan menyediakan data profil guru dan sekolah yang ada
di wilayahnya berdasarkan hasil penilaian kinerja guru di
sekolah.
2.
Mensosialisasikan dan melalui
koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP melatih penilai penilaian kinerja gurutingkat Kabupaten/Kota.
3. Membantu pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guru di
sekolah-sekolah yang ada di
wilayahnya.
4. Melaksanakan pendampingan kegiatan dan pengelolaan
penilaian kinerja guru di
sekolah-sekolah yang ada di wilayahnya.
5. Menetapkan dan mengesahkan tim penilai penilaian kinerja guru bagi guru yang berada di
bawah kewenangannya dalam bentuk Surat Keputusan (SK)
Kepala
Dinas.
6. Mengetahui dan menyetujui program kerja pelaksanaan penilaian kinerja
guru yang diajukan sekolah.
7. Menyediakan pelayanan konsultasi dan penyelesaian konflik dalam
pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja gurudi sekolah-sekolah yang ada di
daerahnya.
8. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja
guru untuk menjamin pelaksanaan yang efektif, efisien, obyektif, adil,
akuntabel, dan sebagainya.
9. Membuat laporan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan
penilaian kinerja guru di
sekolah-sekolah
yang
ada di
wilayahnya
dan
mengirimkannya
kepada sekolah, dan/atau LPMP dengan tembusan ke Dinas Pendidikan
Provinsi masing-masing.
D. Tugas dan
Tanggung Jawab
Tingkat Kecamatan: UPTD Dinas Pendidikan
1.
Menghimpun dan menyediakan data profil guru dan sekolah yang ada di
kecamatan wilayahnya berdasarkan hasil penilaian kinerja guru di sekolah.
2. Membantu pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guru di wilayah kecamatannya.
3. Melaksanakan pendampingan kegiatan dan pengelolaan
penilaian kinerja gurudi
wilayah kecamatannya.
4. Menetapkan dan mengesahkan penilai
penilaian kinerja guru dalam bentuk Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai
penilai.
5. Menyediakan pelayanan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan
penilaian
kinerja guruyang ada di
daerahnya.
6. Memantau dan mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja gurudi tingkat kecamatan untuk disampaikan kepada Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota.
E. Tugas dan Tanggung Jawab
Tingkat Sekolah
1.
Memilih dan mengusulkan penilai untuk pelaksanaan penilaian kinerja guru.
2. Menyusun program kegiatan
sesuai dengan
Rambu - Rambu
Penyelenggaraan penilaian kinerja guru dan
Prosedur Operasional
Standar Penyelenggaraan penilaian kinerja guru.
3.
Mengusulkan rencana program kegiatan
ke UPTD atau
Dinas
Kabupaten / Kota
4.
Melaksanakan kegiatan penilaian kinerja gurusesuai program yang telah
disusun secara efektif, efisien, obyektif, adil, akuntabel, dsb.
5.
Memberikan kemudahan akses
bagi penilai untuk melaksanakan tugas
6. Melaporkan kepada
UPTD atau Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota jika
terjadi permasalahan dalam
pelaksanaan penilaian kinerja guru
7.
Membuat
laporan
pertanggung jawaban kegiatan,
administrasi,
keuangan (jika ada) dan
pelaksanaan program.
8.
Membuat rencana tindak lanjut program pelaksanaan penilaian kinerja guru untuk tahun berikutnya.
9. Membantu tim pemantau dan
evaluasi dari
tingkat pusat, LPMP, Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota, UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten
di Kecamatan, dan Pengawas
Sekolah.
10.
Membuat
laporan
kegiatan penilaian kinerja guru dan mengirimkannya
kepada Tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional sesuai
kewenangannya sebagai dasar penetapan angka kredit (PAK)
tahunan yang diperlukan untuk kenaikan pangkat dan jabatan
fungsional guru. Tim Penilai
untuk
menghitung dan menetapkan angka kredit, terlebih dahulu melakukan
verifikasi terhadap berbagai dokumen hasil
penilaian kinerja guru. Pada kegiatan verifikasi jika diperlukan dan memang dibutuhkan tim penilai dapat
mengunjungi sekolah.
Sekolah juga
menyampaikan laporan
tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten /
Kota
dan /
atau ke UPTD Pendidikan Kecamatan.
11.
Merencanakan program untuk memberikan dukungan
kepada guru yang memperoleh hasil penilaian kinerja gurudi bawah standar yang ditetapkan maupun bagi guru yang telah
mencapai standar.