Latest Updates
SELAMAT DATANG DI BLOGNYA PENDIDIKAN TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA SEMOGA BERMANFAAT

Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik

Akurat, Terpercaya dan Terintegrasi
Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.

Tentang PUPNS 2015
Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.

Dasar Hukum PUPNS 2015

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal:22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015)


Tujuan PUPNS 2015

  1. Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
  2. Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.

Untuk Informasi Lebih Lanjut

  1. Biro/Badan/Bagian Kepegawaian Instansi;
  2. Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
  3. Biro Hubungan Masyarakat BKN Pusat Telp:021-8093008 ext.1105, 021-80882815
  4. Direktorat Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian, Kedeputian Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Pusat
  5. Helpdesk PUPNS Telp: 021-8093008 ext.4203, 4210

Download Contoh Format ePUPNS 2015

Gaji PNS, TNI dan Polri Naik Juni

Gaji PNS, TNI dan Polri Naik Juni - Ada kabar gembira bagi pegawai negeri sipil, TNI dan Polri. Pemerintah telah menyelesaikan adimistrasi rencana kenaikan gaji berkala bagi PNS, TNI dan Polri. Ditargetkan, kenaikan gaji sudah bisa dinikmati mereka pada Juni 2015. 

"Insya Allah bulan Juni, paling telat bulan Juli untuk proses pencairannya," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi di Kantor Kemenpan dan RB, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015).

Administratif kenaikan gaji berkala telah selesai. Kini, kata Yuddy, pihaknya menunggu Kementerian Keuangan untuk proses pencairan. "Kenaikan gaji berkala secara administratif sudah kami selesaikan. Sedang kami koordinasikan dengan Kementerian Keuangan," kata dia. 

Yuddy menjelaskan, kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo. Besar kenaikan sekitar empat persen. Menurut undang-undang dan peraturan pemerintah, besar kenaikan gaji tergantung nilai inflasi.

"Inflasi tidak tinggi, sekitar empat persen. Jadi yang kenaikan berkala empat persen juga," ujar Yuddy.

Selain kenaikan gaji, tahun ini PNS, TNI, Polri, dan pensiunan juga segera menerima kucuran gaji ke-13. Gaji akan dikucurkan sebelum Ramadan. Besarnya sama dengan gaji yang diterima. "Misal gaji bulan sebelumnya Rp2 juta, ya gaji ke-13 Rp2 juta juga," kata Yuddy. 

Gaji ke-13 PNS Cair Sebelum Ramadan

Gaji ke-13 PNS Cair Sebelum Ramadan - Kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan. Gaji ke-13 akan segera cair sebelum bulan Ramadan tiba.

"Saya sudah menerima instruksi dari Bapak Presiden agar mempercepat proses pencairan dan proses administratuf gaji ke-13 PNS dan pensiunan TNI, Polri. Semuanya sebelum Lebaran. Syukur-syukur bisa kita lakukan sebelum puasa," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi di Kemenpan RB, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015).

Presiden Joko Widodo juga meminta agar Yuddy segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk segera mencairkan gaji ke-13 itu. Yuddy mengklaim telah menyelesaikan segala urusan administratif terkait gaji ke-13. Kini dia sedang menunggu Keputusan Presiden agar gaji ke-13 bisa segera dicairkan.

"Presiden sudah setuju, tinggal tunggu beliau tanda tangan saja," ucapnya.

Yuddy menargetkan gaji ke-13 bisa didistribusikan sebelum bulan puasa. Itu keinginan presiden. "Karena Bapak Presiden mengetahui sebagian PNS, TNI, Polri dan pensiunan melakukan ibadah puasa. Dan biasanya pas puasa kebutuhannya banyak," jelas Yuddy.

Kemungkinan Ramadan akan dimulai tanggal 18 Juni nanti. Kemungkinan tidak ada perbedaan awal Ramadan antara ormas Islam tahun ini.

Integrasi Padamu Negeri ke Dalam Dapodik Merupakan Keniscayaan


Jakarta (Dikdas): Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sering mendapat komplain dari pengelola pendidikan terkait sistem pendataan. Kemendikbud dianggap mengeluarkan dua sistem pendataan yang merepotkan sekolah, yaitu Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Padamu Negeri.

“Yang di data sama, tetapi aplikasinya berbeda,” jelas Hamid Muhammad, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendikbud, saat membuka acara Penyelerasan Fungsi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) di Gedung D lantai 3 Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 April 2015.

Menurut Hamid, protes atas dua sistem pendataan ini telah menjadi isu berkepanjangan dan merebak luas terutama di media sosial. Bahkan ada yang mengadu langsung ke Mendikbud Anies Baswedan. Ia berharap hal ini segera diakhiri dengan mengintegrasikan Padamu Negeri ke dalam Dapodik.

Sementara Yul Yunazwin Nazaruddin, Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP), mengatakan, eksistensi Dapodik sah secara hukum karena didukung oleh Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Sebaliknya, ia tak pernah menemukan dasar hukum legalitas Padamu Negeri baik berupa peraturan menteri maupun aturan lainnya.

Maka, Yul menambahkan, integrasi dua sistem pendataan tersebut merupakan suatu keniscayaan. Padamu Negeri diintegrasikan ke dalam Dapodik. “Kami hanya ingin menyatukan pendataan. Kami akan mengambil yang baik-baik di Padamu Negeri agar tidak terjadi dua kali pengumpulan data,” kata Yul.

Di lapangan, pihak yang merasa keberataan dengan kehadiran dua sistem pendataan adalah operator sekolah. Menurut I Gusti Ngurah Rai Dwipayana, operator Dapodik di Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, Bali, seorang operator sekolah bertanggung jawab atas beberapa aplikasi.

“Satu operator terlalu banyak kerjaan,” ujarnya saat ditemui di selaTraining of Trainer Sistem Pendataan Pendidikan Dasar di Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 10 April 2015. Akibatnya, kinerja mereka menurun dan tidak bisa optimal.

Para operator, lanjut Ngurah, berharap Kemendikbud hanya menggunakan satu sistem pendataan yaitu Dapodik. Sebab Dapodik digunakan sebagai basis data dalam berbagai program pemerintah seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), penyaluran tunjangan guru, dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Peran LPMP

Selain membahas Dapodik, Hamid juga mengulas peran LPMP. Mendikbud, katanya, dalam berbagai kesempatan mengatakan bahwa LPMP merupakan institusi yang memandu program peningkatan mutu pendidikan di daerah. “Semua kegiatan yang terkait peningkatan mutu harus disimpulkan pada kegiatan LPMP,” tegasnya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tambah Hamid, secara administratif telah menempatkan LPMP di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dengan begitu, diharapkan koordinasi antarlembaga dapat lebih mudah dilakukan.

Acara Penyelerasan Fungsi LPMP dihadiri oleh pejabat eselon I dan II di lingkungan Ditjen Pendidikan Dasar dan Ditjen Pendidikan Menengah serta para Kepala LPMP se-Indonesia. Acara diisi dengan paparan dan diskusi bertema Revitalisasi Fungsi Pendataan Pendidikan, Strategi Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Strategi Penjaminan Standar Pengajaran, dan Sinkronisasi Fungsi Penjaminan Mutu Pendidikan..

Sumber berita www.dikdas.kemdikbud.go.id

Dapodikmen sebagai Data Awal P3D mendukung UU 23 Tahun 2014

Salam Satu Data Satu Nusa, Informasi yang akan saya akan sampaikan adalah informasi tentang aplikasi dapodikmen sebagai landasan awal data P3D mendukung UU 23 Tahun 2014 untuk kebutuhan administrasi pada setiap instansi sekolah. 

Untuk itu perlu diperbaiki perubahan data serta kegiatan yang berkaitan dengan aplikasi dapodikmen ini.

untuk itu sebagai informasi bagi operator pada setiap instansi pendidikan baik negeri maupun swasta perlu mengetahui kegunaan dan fungsi dari dapodikmen ini agar kegiatan belajar serta administrasi sekolah lebih terorganisir dengan baik.

Dengan demikian keselarasan dan kesinambungan dapat pengelolaan data yang berkaitan disekolah dapat terdata pada sistem online di server dapodikmen.

Sebagai refensi dibawah ini surat yang ditujukan untuk operator pada setiap sekolah-sekolah.



Yth. Seluruh Operator Dapodikmen
di Seluruh Nusantara

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Dengan hormat kami informasikan bahwa, dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dimana salah satunya mengamanatkan bahwa Pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus menjadi kewenangan Daerah Provinsi. Selanjutnya berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/253/SJ tanggal 16 Januari 2015 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan setelah ditetapkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, diperlukan langkah-langkah persiapan khususnya serah terima Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) bidang Pendidikan Menengah dari Pemerintah Daerah Kab./Kota ke Pemerintah Daerah Propinsi.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan teman-teman operator dapodikmen untuk melakukan langkah-langkah pemutakhiran data sebagai berikut :
Memastikan seluruh data Personel seperti Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan harus masuk 100% secara lengkap dan benar. Pastikan tidak ada data personel yang tertinggal.
Memastikan seluruh data Sarana dan Prasarana seperti Ruang Kelas, Ruang Teori, Bengkel dan lain sebagainya harus masuk 100% secara lengkap dan benar. Pastikan tidak ada data Sarana dan Prasarana yang tertinggal.

Pembuktian atas kebenaran langkah-langkah pemutakhiran data dapat dilihat pada Persentase Indikator Kualitas Kelengkapan data mencapai  angka 100% pada manajemen dapo yang telah kami sediakan. Selanjutnya data Personel, Sarana dan Prasarana yang telah Saudara update akan segera kami sampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai tahap awal pada Rapat Koordinasi Persiapan Implementasi UU 23 tahun 2014 yang akan dilaksanakan pada akhir bulan Mei 2015.

Atas perhatian dan kerja sama teman-teman operator Dapodikmen, Kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Arie Wibowo Khurniawan
Kasubbag Data dan Informasi
Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah

Aplikasi Nilai K13

Untuk mendukung terlaksananya Administrasi Penilaian kinerja guru, kali ini saya akan membagikan sebuah aplikasi yang mungkin dapat digunakan dalam penilaian kurikulum 2013 untuk sekolah yang memerlukannya.

Aplikasi ini sangat ringan di aplikasi serta mudah dalam pengelolaanya, anda hanya menginputkan beberapa isian seperti nama siswa, data sekolah yang sudah disiapkan. Aplikasi ini dapat berjalan di Microsoft Excel dari versi 2007 s,d 2013.

Semoga dengan aplikasi penilaian raport siswa ini membantu para guru sekalian dalam pengisian nilai siswa yang bekerja secara otomatis jadi anda hanya menginputkan nilai dan nama siswa saja, sedangkan untuk hasil akhir penilaian sudah saya buat otomatis terjumlah dengan sendirinya.

Aplikasi ini dapat digunakan untuk semua jenjang tanpa terkecuali, untuk pengisian data dapat disesuaikan dengan kebutuhan saja.

Selama mencoba, terima kasih atas kunjungannya.




Prosedur Baru Kenaikan Pangkat Otomatis Guru PNS

Badan Kepegawaian Negara (BKN) Indonesia mengubah mekanisme proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS). BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan selama ini.

Kepala BKN, Bima Aria Wibisana mengatakan kebijakan ini berlaku untuk PNS struktural dan juga PNS fungsional seperti guru. “Aturan ini berlaku untuk semuanya (termasuk guru PNS),” ucap Bima ketika ditemui usai pelantikan jabatan kepala BKN di Kantor BKN, Jakarta, Jumat (15/5).

Namun demikian, ada beberapa prosedur yang harus diikuti para guru sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Guru PNS tetap harus mengumpulkan angka kredit untuk bisa naik pangkat. “Harus membuktikan angka kreditnya bisa memadai,” katanya.

Selain itu, Bima saat ini juga sedang mengumpulkan data guru yang sudah 4 tahun namun belum naik pangkat. Bima akan meneliti lebih jauh penyebab belum naiknya pangkat guru tersebut. “Apakah angkat kreditnya kurang atau kenapa atau tidak diurus administrasinya, kalau kurang dia harus mengumpulkan kredit itu,” tegasnya.

Bima meminta kepada guru PNS agar meningkatkan kompetensinya dan mengumpulkan angka kredit kenaikan pangkat. Namun nantinya, BKN akan memberikan tenggat waktu untuk guru PNS mengumpulkan kredit dengan ikut diklat, seminar dan lain sebagainya. Bima juga saat ini masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dalam menentukan pola baru kenaikan pangkat guru.

“Hanya saja punya batas waktu untuk mengumpulkan itu, kalau batas waktunya tidak dipenuhi ada sanksi-sanksinya berhentikan sementara dari guru biar fokus. Kita akan bekerjasama dengan Mendikbud untuk ini kalau terjadi harus ada kebijakan yang harus diambil,” tutupnya.

Sebelumnya, Bima menyebut akan menggunakan aturan baru terkait kenaikan pangkat PNS yang secara otomatis tiap 4 tahun. Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengumpulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.

Dengan demikian, BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani hukuman disiplin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya. Menurut Bima, mekanisme seperti sekarang melalui usulan atasan langsung ke BKD untuk kemudian diproses sering kali merugikan pegawai bersangkutan.

“Ada kasus terlambat 6 bulan hingga setahun. Ke depan kenaikan pangkat akan otomatis. Tidak perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan,” yakinnya.

Ke depan, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulan sebelumnya. Pun demikian untuk daftar nama PNS yang akan pensiun. Akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya.

Dengan demikian, Setidaknya PNS bersangkutan bisa segera memproses pemberkasannya agar saat jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah bisa menerima haknya. Mereka yang naik pangkat bisa menerima pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya.

Cara Cek SK Aneka Tunjangan Tingkat SMA/SMK Sederajat

Salam Dunia Pendididikan, Kali ini saya akan share pengecekan SK Aneka Tunjangan Tingkat SMA/SMK Sederajat.

Langkah-langkah pengecekan SK Aneka Tunjangan sebagai berikut :
1.  Buka alamat http://ptkdikmen.net/anekatunjang/
2.  Setelah tampil silakan klik ikon seperti gambar dibawah ini

Setelah tampil anda akan melihat nama-nama ptk yang terdaftar di Dikmen tingkat SMA/SMK sederajat.

3.  Klik gambar yang dilingkari kemudian akan tampil seperti gambar 1.2

Gambar 1.1


Setelah itu ketikan nama ptk dan klik tombol filter

Gambar 1.2

Hasilnya akan terlihat dan klik lambang yang saya lingkari untuk melihat rincian data kelayakan SK dan keaktifan PTK

Gambar 1.3

Gambar 1.4


Selamat mencoba semoga artikel yang saya tulisa dapat membantu anda, terima kasih atas kunjungannya.

Hindari Kesalahan Query Data, Dapodikdas Akan Keluarkan Data Mart

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar melalui Data Pokok Pendidikan Dasar akan menyediakan data mart kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Data tersebut merupakan data matang yang siap disajikan. Dinas tinggal mengunduh data mart yang akan diunggah di laman Dapodikdas.

“Bapak-Ibu tinggal download data baik data siswa, guru, dan sarana prasarana termasuk berbagai fasilitas yang ada di sekolah,” kata Supriyatno, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Ditjen Dikdas, di hadapan peserta workshop Penyusunan Dokumen Rencana Kegiatan Dekonsentrasi Tahun 2015 di Hotel Amaroossa Grande Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 12 Mei 2015.

Menurut Supriyatno, penyediaan data mart dilakukan guna menghilangkan kekhawatiran akan kesalahan dalam melakukan query data. Kesalahan dalam query data berimbas pada pengambilan informasi yang keliru. “Ada ratusan tabel di database Dapodik. Sehingga kalau salah mengambilnya, membuat informasi menjadi menyesatkan,” ujarnya.

Supriyatno menegaskan, kini data Dapodik semakin luas dimanfaatkan untuk menopang program-program pemerintah terkait pendidikan. Tak hanya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menggunakan Dapodik. Kementerian lain, instansi pemerintah, bahkan lembaga asing menggunakan Dapodik sebagai basis data.

Workshop Penyusunan Dokumen Rencana Kegiatan Dekonsentrasi Tahun 2015 digelar selama tiga hari, 11-13 Mei 2015. Pesertanya berjumlah 68 orang, terdiri dari Kasubbag Program dan staf yang menangani perencanaan pada Dinas Pendidikan Provinsi se-Indonesia

Hasil ujian nasional (UN) tahun pelajaran 2014/2015

Jakarta, Kemendikbud --- Hasil ujian nasional (UN) tahun pelajaran 2014/2015 diumumkan hari ini, Jumat, 15 Mei 2015. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, rerata nilai UN tahun ini naik sebesar 0,29 poin, dari 61,00 pada tahun lalu, menjadi 61,29 pada tahun ini.

Dalam jumpa pers mengenai hasil UN 2015,  Mendikbud mengatakan data rerata nilai UN yang naik ini menepis anggapan jika UN tidak lagi menjadi penentu kelulusan, maka motivasi belajar para peserta didik menjadi turun.

“Hasil ini membatalkan kecurigaan itu. Kinerja anak-anak tetap baik meskipun ini (UN) tidak dijadikan syarat kelulusan,” katanya saat jumpa pers di Gedung Ki Hadjar Dewantara, Jakarta, (15/05/2015).

Ia menjelaskan, ada yang menarik pada hasil UN SMA. Dari tujuh mata pelajaran yang diujikan dalam UN SMA, mata pelajaran yang mengalami kenaikan nilai secara signifikan adalah Bahasa Indonesia. Untuk jurusan IPA, rerata nilai Bahasa Indonesia naik 3,66. Sedangkan untuk jurusan IPS, rerata nilai Bahasa Indonesia naik 3,16.

“Kita bersyukur nilai Bahasa Indonesia meningkat, karena ini hal yang mendasar,” ujar Mendikbud.

UN tingkat SMA/sederajat tahun 2015 diikuti 19.215 sekolah dengan jumlah peserta mencapai 1.661.832 orang. Dari 758.055 peserta UN program studi IPA, 3,12% memiliki rerata nilai lebih dari 85. Sedangkan untuk program studi IPS, dari 852.870 peserta, hanya 0,24% yang memeperoleh nilai di atas 85. (Desliana Maulipaksi)

Penetapan Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK

Salam sejahtera untuk kita semua, untuk kesempatan kali ini saya akan membagikan sebuah informasi tentan kebijakan penerbitan NUPTK. Sebagai tindak lanjut dari Program sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2015 dan Penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan serta Penjamin Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kemendikbud mengeluarkan kebijakan persyaratan penerbitan NUPTK tahun 2015 sebagai berikut :



WARNING ! Surat Palsu Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-SM) Beredar

WARNING ! Surat Palsu Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-SM) Beredar  - Beredarnya Surat Palsu yang mengatas namakan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-SM) beredar di kalangan satuan pendidikan/sekolah. Hal ini tentu saja memberika dampak yang buruk, karena kurangnya informasi yang diterima serta kepekaan untuk mencari informasi kepada pihak terkait membuat pada umumnya kepala sekolah menggambil keputusan untuk berangkat dan menghadiri kegiatan tersebut yang sejatinya belum tentu benar. 

Hal ini tentunya harus di waspadai untuk menghidari hal-hal yang tidak di inginkan, untuk itu saya berharap dengan adanya informasi ini membuat pada umumnya kepada kepala sekolah satuan tingkat pendidikan untuk lebih waspada pada informasi yang pada umumnya mengatas namakan BAN-SM. 

Dibawah ini beberapa contoh surat palsu yang mengatas namakan BAN-SM :



JAKARTA – Pemerintah tetap konsisten untuk melakukan penghematan keuangan negara, khususnya terkait dengan pembatasan rapat di luar kantor. Kebijakan yang semula dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 11/2014, ditingkatkan menjadi Peraturan Menteri PANRB tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor dalam Rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Kerja Aparatur.

Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi menegaskan, pedoman ini mengatur kriteria yang bersifat umum dan merupakan acuan bagi seluruh instansi penyelenggara pemerintahan. “Rapat di luar kantor dapat dilaksanakan secara selektif dan harus memenuhi berbagai kriteria. Selain itu, harus memenuhi ketentuan akuntabilitas serta dimonitor dan diawasi,” ujar Yuddy dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (01/03).

Kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, diminta menyusun petunjuk teknis beserta standar operasional prosedur (SOP) mengenai tata kelola kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor serta evaluasi pelaksanaannya yang efektif dan efisien.

Dijelaskan, peraturan ini mengatur semua kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor, baik yang dibiayai APBN maupun APBD. Kegiatan ini terbagi dalam dua kelompok, yakni yang bersifat internasional yang diselenggarakan di dalam negeri, dan yang non internasional.

Kegiatan itu meliputi konsinyering, focus group discussion (FGD), pertemuan, rapat koordinasi, rapat pimpinan, rapat kerja, rapat teknis, workshop, seminar, symposium, sosialisasi dan bimbingan teknis. Adapun kelompok kedua meliputi penyelenggaraan sidang, konvensi, konferensi internasional, workshop, seminar, symposium, sosialisasi, bimbingan teknis sarasehan berskala internasional yang diselenggarakan di dalam negeri.

Untuk rapat di luar kantor yang dibiayai APBN dapat dilaksanakan secara selektif apabila memenuhi setidaknya beberapa kriteria. Pertama, kegiatan dimaksud berskala internasional yang diselenggarakan di dalam negeri. Untuk pertemuan yang tidak berskala internasional,  harus memenuhi setidaknya satu kriteria sebagai berikut, yakni  memiliki urgensi tinggi terkait dengan pembahasan materi bersifat strategis atau memerlukan koordinasi lintas sektoral, memerlukan penyelesaian secara cepat, mendesak, dan terus menerus (simultan), sehingga memerlukan waktu penyelesaian di luar kantor.

Selain itu, tidak tersedia ruang rapat kantor milik sendiri /instansi pemerintah di wilayah tersebut, tidak tersedia sarana dan prasarana yang memadai, lokasi tempat penyelenggaraan pertemuan sulit dijangkau oleh peserta, baik transportasi maupun waktu perjalanan. “Untuk kegiatan non internasional ini, sekurang-kurangnya harus dihadiri oleh unsur unit kerja eselon I lain atau pemerintah daerah maupun masyarakat,” lanjut Yuddy.

Untuk kegiatan yang bersifat non internasional di luar kantor yang dibiayai dari APBD, dapat dilaksanakan jika tidak tersedia ruang rapat kantor milik sendiri/instansi pemerintah di wilayah tersebut, dan tidak tersedia sarana dan prasarana yang memadai. Selain itu, lokasi tempat penyelenggaraan pertemuan sulit dijangkau oleh peserta, baik sarana transportasi maupun waktu perjalanan.

Menteri Yuddy menambahkan, untuk mewujudkan akuntabilitas, setiap kegiatan tersebut diatas  maka perencanaan, pelaksanaan, pelaporan kegiatan harus disusun dan ditandatangani oleh penanggungjawab kegiatan dan disampaikan kepada unit pengawas internal.

Pertemuan atau kegiatan yang wajib dihadiri unsur eselon I lain, pemda atau masyarakat, harus dibuktikan dengan surat pernyataan keterbatasan sarana dan prasarana untuk penlenggaraan rapat di luar kantor, baik  milik sendiri maupun maupun milik instansi pmerintah lain dari penanggungjawab kegiatan. “Setiap kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor harus memiliki output/hasil yang jelas. Hal itu dibuktikan dengan transkrip rapat, notulensi rapat dan/atau laporan, serta daftar hadir peserta rapat,” imbuhnya.

Untuk pemantauan dan evaluasi rapat di luar kantor yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemda, hasilnya harus disampaikan kepada unit pengawas internal masing-masing instansi yang dilengkapi dengan data-data pendukung. Hasil pemantauan dimaksud disampaikan setiap 6 bulan sekali kepada Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB, yang selanjutnya disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Untuk menunjang keberhasilan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor, maka Sekjen, Sesmen, Sestama, Sekda diminta menyusun petunjuk teknis beserta SOP mengenai tata kelola kegiatan pertemuan rapat di luar kantor yang efektif dan efisien. Sedangkan unit pengawasan internal masing-masing instansi diminta menyusun petunjuk teknis beserta SOP mengenai tata cara pengawasan dan evaluasinya.

Pastikan Tidak Ada Lagi Nama Baru Honorer K2 Mengikuti Tes

Pemerintah memastikan bakal kembali menggelar tes bagi tenaga honorer kategori dua (K2) yang gagal tes tahun lalu. Agustus 2015 Tahun ini akan dijanjikan tidak ada nama baru lagi dalam daftar honorer K2 yang berhak mengikuti tes ulang.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman mengatakan, nama-nama yang akan melaksanakan tes pengangkatan tahun ini sesuai daftar peserta tahun lalu.

"Jadi memang benar tidak ada lagi pendaftaran nama baru tenaga honorer K2," ujar Herman di Jakarta kemarin. Sebab pada prinsipnya pemerintah sudah memperoleh data resmi tenaga honorer K2 sejak tahun lalu.

Jadi ketentuannya adalah, peserta tes pengangkatan CPNS tahun ini adalah honorer K2 yang valid, tapi tidak lulus tahun lalu.

Herman mengimbau masyarakat atau tenaga non-CPNS tidak termakan iming-iming atau penipuan dengan modus pengangkatan honorer K2 tahun ini. Pemerintah berharap tenaga honorer K2 yang tidak lolos verifikasi pendataan tahun lalu, tidak memaksakan untuk bisa masuk menjadi peserta tes tahun ini.

Menurut Herman, panitia tes CPNS menerapkan aturan tambahan untuk tes pengangkatan tahun ini. Di antaranya adalah semua pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang akan mendaftarkan nama-nama honorer K2 untuk ikut tes CPNS Agustus nanti, wajib melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

Melalui surat ini, PPK di setiap instansi akan bertanggung jawab jika nanti ditemukan tenaga honorer K2 bodong, tetapi lolos menjadi CPNS 2015. Herman mengatakan keberadaan surat itu cukup efektif untuk mencegah tenaga honorer K2 bodong atau siluman menjadi CPNS.

"Sekarang pembina instansi pikir-pikir untuk meloloskan honorer bodong, karena bisa diproses hukum," jelas dia.

Herman mengatakan kuota pengangkatan honorer K2 tahun ini, merujuk pada sisa kuota tahun lalu. Kementerian PAN-RB tahun lalu membuka sekitar 150 kursi CPNS baru khusus diisi tenaga honorer K2. Tetapi setelah proses pemberkasan di Badan Kepegawaian Negara (BKN), tidak semua kursi itu terisi.

Laporan sementara ada sekitar 30 ribu kursi yang tidak terisi. Di antaranya disebabkan karena BKN mendeteksi ada tenaga honorer K2 bodong yang lolos ujian tahun lalu.

"Jadi kuota pengangkatan honorer K2 tahun ini bukan kuota baru. Karena prinsipnya sudah tidak ada lagi pengangkatan honorer," papar Herman.

Sementara itu untuk tes CPNS pelamar umum atau bukan tenaga honorer K2, Herman mengatakan belum ada pengumuman resmi. Pada intinya pemerintah tetap menerapkan moratorium penerimaan CPNS baru.

Namun, untuk formasi-formasi penting, seperti guru dan tenaga kesehatan tetap mendapatkan kuota CPNS baru. Pemerintah akan melihat setelah diisi tenaga honorer K2 Agustus nanti, apakah masih ada kekurangan CPNS baru di seluruh Indonesia.

JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI MELALUI DIPA DIREKTORAT PEMBINAAN PTK PENDIDIKAN DASAR

Pada tahun anggaran 2015, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2014 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan binaan provinsi dibayarkan melalui Pusat. Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi melalui DIPA tahun 2015 Direktorat Pembinaan PTK Dikdas dilakukan dengan cara sistem digital (Dapodik).

Untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi pendidik bagi guru melalui mekanisme DIPA tahun 2015 Direktorat Pembinaan PTK terkait, maka perlu disusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan. Petunjuk Teknis ini merupakan acuan bagi pengelola baik di tingkat Pusat maupun Daerah serta pihak terkait lainnya.


Selengkapnya Unduh : disini

15 Butir Soal Listening UN Bahasa Inggris Tidak Digunakan dalam Penilaian

Hari ke-tiga pelaksanaan ujian nasional (UN) SMA/SMK/MA untuk mata pelajaran Bahasa Inggris di Jawa Timur ditemukan ketidaksesuaian soal audio listening yang terdapat dalam cakram padat atau compact disk (CD) dengan soal yang berada di naskah. Mendikbud Anies Baswedan menegaskan hal tersebut tidak akan merugikan siswa karena 15 soal listening yang terdapat dalam mata pelajaran Bahasa Inggris itu tidak akan digunakan dalam penilaian.

“Sesuai SOP yang ada, komponen listening agar tidak merugikan siswa tidak dipakai CDnya, dan tidak diperhitungkan dalam penilaian,” ujar Mendikbud saat jumpa pers di Gedung E Kemendikbud, Jakarta, (15/04/2015).

Ia mengatakan, dari 50 total soal ujian Bahasa Inggris, ada 15 soal komponen listening. Perhitungan penilaian tetap proporsional, sehingga siswa tetap bisa memperoleh nilai sempurna (10) jika berhasil menjawab dengan benar 35 soal di luar komponen listening. Ketidaksesuaian antara audio di cakram padat dengan narasi yang berada di naskah soal tersebut disebabkan boks dan amplop yang membungkus cakram padat dan naskah soal benar-benar disegel dan tidak ada yang membuka kecuali sudah berada di dalam ruang ujian.

“Jadi tidak mix and match. Perusahaannya berbeda. Perusahaan yang menyiapkan CD dan kertas tidak sama,” kata Mendikbud. Ia kembali menegaskan, siswa tidak akan dirugikan dalam kejadian ini, karena perhitungan nilai hanya menghitung soal yang dikerjakan, yaitu 35 soal. 

Pengangkatan Honorer Kategori II Menjadi PNS CPNS Tahun 2015

Informasi pemberitaan mengenai tenaga honorer kategori dua (TH K-2) yang tidak lulus ujian pengangkatan CPNS dari jalur khusus pada ujian seleksi cpns tenaga honorer tahun 2013-2014 dan akan diangkat menjadi pns di tahun 2015 nantinya tidak resah lagi akan bagaimana nasib rekan-rekan yang berasal dari tenaga honorer k2 yang tidak lulus tes cpns.

Apalagi ditambah dengan tidak adanya kepastian pengangkatan sisa honorer k2 dikarenakan masa berlakunya PP 56 Tahun 2012 tentang pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS yang hanya tinggal waktu 1 bulan ini.

PP 56 Tahun 2012 mengatur pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS tak boleh melampaui tahun anggaran 2014. Bisa saja diterbitkan PP baru. Namun, harapan itu juga tipis lantaran pemerintahan Presiden Jokowi mengusung kebijakan moratorium CPNS

Moratorium penghentian sementara penerimaan cpns selama 5 tahun apakah berdampak pada nasib honorer K2 untuk proses pengangkatan menjadi CPNS oleh pemerintah Presiden Jokowi selama periode pemerintahan dari 2014-2019 ini nantinya.

Menanggapi masalah terkait dengan proses pengangkatan honorer kategori II menjadi CPNS berikut penuturan Herman Suryatman seperti yang terdapat pada informasi awal diatas.

"Mereka kecewa karena merasa sebagai honorer K2 yang valid tidak lulus ujian. Sedangkan Tenaga Honorer K2 yang tidak valid, banyak yang lulus ujian,” katanya di Jakarta seperti dilansir jpnn.com.

Sebagaimana diketahui, tenaga honorer K-2 valid dan diangkat menjadi CPNS adalah yang memenuhi syarat ketentuan pemerintah antara lain adalah sebagai berikut : 
  1. Sudah bekerja minimal satu tahun per 31 Desember 2005.
  2. Mendapatkan gaji bulanan rutin yang bersumber dari APBN atau ABPD.
  3. Tidak pernah putus bekerja sebagai tenaga honorer hingga tes pengangkatan CPNS 2014.
  4. Sedangkan yang tidak valid adalah yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut.

Herman mengatakan, berdasar data pemerintah, jumlah honorer Kategori II secara nasional mencapai 600 ribu orang. Sedangkan kuota pengangkatan CPNS menggunakan alokasi anggaran 2013 dan 2014, hanya sekitar 200 ribu kursi. Akibatnya, masih ada 400 ribu honorer K-2 yang nasibnya sampai kini terkatung-katung.

Setelah pengumuman kelulusan ujian Tenaga Honorer K-2 menjadi CPNS beberapa bulan lalu, laporan kecurangan terus bermunculan. Para hnorer K-2 yang valid tetapi tidak lulus ujian nekat melaporkan rekan sesama TH K-2 yang tidak valid tetapi lulus ujian.

”Akhirnya, kami bongkar lagi dokumen kelulusan TH K-2 yang ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelas Herman.

Hingga saat ini, BKN terus memeriksa ulang dokumen kelulusan Tenaga Honorer K-2. Jika ditemukan, nama honorer K-2 yang tidak valid tetapi lulus ujian langsung dicoret.

Dalam perkembangannya saat ini, para Tenaga Honorer K2 yang valid tetapi tidak lulus ujian mendesak supaya dimasukkan untuk menggantikan honorer K2 tak valid yang lulus ujian. Meskipun tampaknya hal itu mudah dilaksanakan, Herman mengatakan bahwa Kementerian PAN-RB akan membuat kajian sistem terlebih dahulu.

Ini juga berarti sama dengan pernyataan Azwar Abubakar mentri PAN RB yang lalu sebelum dijabat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang baru Yuddy Chrisnandi seperti informasi yang dikutip dari birokrasi.kompasiana.com terkait dengan pemberitaan CPNS K2 Rampung 2015.

Pengangkatan Honorer Kategori II Menjadi PNS CPNS Tahun 2015

"Kita akan angkat semua honorer K2 menjadi cpns secara bertahap, mulai 2014 dan 2015 setelah berkonsultasi Kemenkeu. Untuk itu, diharapkan daerah memberikan program usulan jabatan K2 mana yang prioritas untuk segera diangkat. Kita akan konsultasikan segera".

Gaji Ke 13 PNS TNI Polri 2015

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan, hingga saat ini belum ada perubahan mengenai gaji ke-13. Artinya, PNS, TNI/Polri serta pensiunan masih tetap menerima gaji ke-13 pemerintahan Jokowi yang biasanya disalurkan setiap menjelang tahun ajaran baru.

Berikut penjelasan Herman Suryatman selaku Kepala Biro Hukum Komunikasi Informasi Publik KemenPAN-RB seperti dikutip dari jpnn.com terkait dengan pemberitaan dan informasi PNS Tetap Terima Gaji ke-13 dan juga Muncul Isu Jokowi Hapus Gaji Ke-13.

"Belum ada instruksi apa-apa tentang gaji 13, masih tetap seperti yang sebelumnya," Dia mengimbau masyarakat jangan terpengaruh dengan isu-isu terkait efisiensi anggaran yang tengah digalakkan pemerintahan Presiden Jokowi-JK.

"Jangan mudah terprovokatif atau percaya dengan isu yang tidak jelas sumbernya. Yang jelas sampai hari ini belum ada instruksi tentang penghapusan gaji 13," tegasnya.

Ditambahkannya, kebijakan gaji 13 muncul di jaman pemerintahan Megawati Soekarno Putri. Tujuannya adalah ingin memberikan bantuan kepada seluruh PNS, TNI, dan Polri yang anaknya memasuki tahun ajaran baru. Kebijakan ini terus dilanjutkan hingga masa pemerintahan SBY dua periode.

"Tahapan efisiensi anggaran yang akan dilakukan KemenPAN-RB adalah dengan mengurangi jumlah pegawai. Itu sebabnya pemerintah tengah melakukan kajian untuk selanjutnya ditentukan apakah moratorium PNS 5 tahun dilakukan sepenuhnya atau terbatas, artinya masih dibuka untuk formasi tertentu saja. Rencananya awal tahun 2015 nantinya sudah ada putusannya".

Kenaikan Gaji Dan Gaji Ke 13 PNS TNI POLRI 2015

Gaji PNS TNI POLRI naik sebesar 6 persen dan uang makan juga naik di tahun 2015 ini adalah telah masuk di dalam anggaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014-2015. Besaran kenaikan gaji PNS ini adalah berjumlah 6% dari jumlah gaji pokok yang diterima oleh para pegawai negeri sipil, anggota polri dan anggota TNI.

Peraturan Pemerintah (PP) kenaikan gaji PNS 6% terkait dengan peraturan gaji pegawai negeri sipil memang belum dikeluarkan secara resmi. Karena memang bila resmi dikeluarkan kepastian naiknya gaji para pns tni polri 2015 akan segera bisa diturunkan dan diumumkan secara luas pada masyarakat.

Daftar tabel gaji pns tni polri 2015 dan juga besaran kenaikan gaji pns tni polri sebesar 6% di tahun 2015 dan juga PP kenaikan gaji PNS 2015 ini adalah merupakan informasi yang banyak juga dinantikan oleh para pegawai negeri sipil, para anggota tni polisi aktif yang akan mulai mendapatkan gaji yang naik per 1 Januari 2015 nantinya.


Gaji Uang Makan PNS TNI POLRI Naik Tahun 2015

Dalam RAPBN 2015 pemerintah kembali menaikkan gaji dan uang makan PNS sebesar enam persen. Kenaikan tersebut termasuk kepada Polisi/TNI dan berlaku di 2015. Adapun alasan kembali menaikkan uang makan dan gaji ookok para abdi negara tersebut agar pada tahun depan kinerja PNS dapat lebih efektif. 

Pelayanan PNS kepada masyarakat juga diharapkan meningkat dengan kenaikan gaji ini. Antara lain, pengembangan kebijakan peningkatan akses masyarakat terhadap informasi publik dan open government, penguatan lembaga quasi pemerintahan, penguatan media center, media komunitas, dan media lainnya di masyarakat.

Kenaikan Gaji PNS Berdasarkan Tunjangan Kinerja PNS

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) terus mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penggajian PNS TNI Polri.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) berencana untuk mengubah skema kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nantinya gaji tidak akan dipukul rata dengan persentase tertentu melainkan berdasarkan capaian kinerja.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan aturan tersebut belum dapat berlaku tahun depan. Oleh karena itu, Rencana Kenaikan Gaji PNS minimal 6% akan tetap terealisasi.

"Kenaikan gaji 6% tetap akan berlaku tahun depan," tegas Akolani saat berbincang dengan media di kantornya, Jakarta, Rabu (8/10/2014).

Hal yang sama berlaku untuk uang pensiunan PNS serta anggota TNI/Polri naik 4%. Kemudian uang makan PNS dan uang lauk pauk anggota TNI/Polri naik Rp 5.000 per hari menjadi masing-masing Rp 30.000 per hari dan Rp 50.000 per hari.

Komponen gaji pns tahun 2015 nantinya akan dinilai berasarkan pada hal-hal sebagai berikut :

  1. Gaji Pokok PNS.
  2. Tunjangan Kemahalan PNS.
  3. Tunjangan Kinerja PNS.

Tunjangan Profesi Guru Non PNS Kementerian Agama Kemenag 2015

Tunjangan Profesi Guru PNS dan Guru Non PNS Kemenag 2015 akan cair di awal tahun. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) 43/2014 tentang tata cara pembayaran TPG bagi guru bukan PNS (GBPNS) dari Kementrian Agama Republik Indonesia.

Informasi pencairan TPG Guru non pns kemenag tahun 2014-2015 ini tentunya akan menjadi kabar yang dinantikan oleh ribuan guru yang masih berstatus guru honorer di Kementrian Agama karena hal ini sangat dinantikan dan akan mendapatkan tambahan penghasilan sebagai guru pendidik.

Guru madrasah dan guru pendidikan agama yang masih berstatus guru bukan guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) tampaknya bisa tersenyum lega. Pasalnya, peraturan menteri tentang pembayaran tunjangan sudah diterbitkan.

Ketentuan Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama No 43 Tahun 2014 yang ditandatangani Menteri Lukman Hakim Saifudin, tertanggal 17 Oktober 2014.

Tunjangan Profesi Guru Non PNS Kementerian Agama Kemenag 2015

Tunjangan profesi bagi GBPNS yang telah memiliki jabatan fungsional guru diberikan setara dengan gaji pokok PNS pada pangkat, golongan, jabatan, dan kualifikasi akademik yang sama semuai dengan pentapat inpassing jabatan fungsional guru yang bersangkutan.

Adapun GBPNS yang belum memiliki jabatan fungsional guru atau belum disetarakan dengan jabatan, pangkat, golongan dan kualfikasi akademik yang berlaku bagi guru PNS diberikan tunjangan profesi sebesar Rp 1,5 juta per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan profesi GBPNS dibayarkan mulai Januari tahun berikutnya terhitung sejak tanggal yang bersangkutan dinyatakan luluas ujian sertifikasi guru, dan pembayarannya dilakukan setelah memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG).

Pembayaran tunjangan profesi guru bagi GBPNS mulai dibayarkan pada Januari 2015. Besaran tunjangan profesi guru bukan PNS sebelum Januari 2015 ditetapkan sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Sebagai salah satu upaya Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Kemdikbud Kemendikbud serta juga Kementrian Agama ini dalam melaksanakan pembinaan guru yang terarah dan berkelanjutan, maka program pemberian kesetaraan bagi guru bukan pegawai negeri sipil ini, harus terus dikembangkan agar bisa berdampak luas bagi keberhasilan pendidikan nasional.

Kriteria Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional

Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tak hanya STF atau subsidi Tunjangan Fungsional namun Guru Non PNS akan diberikan kesetaraan jabatan dan pangkat yang dimilikinya saat ini.

Kriteria Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional


Berikut ini adalah beberapa syarat kriteria guru non pns penerima dan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional tahun 2015 yang mana hal ini masih mengacu pada syarat dan kriteria penerima subsidi tunjangan fungsional guru non pns, guru honorer, guru swasta 2014 antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan.
  2. Memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi GBPNS yang bertugas di se satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru.
  3. Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per minggu bagi guru yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atau ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
  4. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan mengajar minimal enam (6) jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
  5. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu atau membimbing delapan puluh (80) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
  6. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu.
  7. Guru yang bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu seratus lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan.
  8. Guru yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit enam (6) jam tatap muka per minggu.
  9. Guru yang bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus seperti pada daerah perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
  10. Guru yang berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia.
  11. Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.
  12. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  13. Memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif atas nama penerima STF.
  14. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.


Syarat Kriteria Guru Non PNS Mendapatkan Tunjangan Fungsional Guru

Syarat mendapatkan tunjangan fungsional guru non pns tahun 2015 perlu diketahui dan dipahami oleh rekan-rekan guru pendidik yang masih berstatus guru non PNS, guru honor, guru swasta di tahun 2014-2015 ini. 

Program Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) atau sering disebut Tunjangan Fungsional Guru (TFG) adalah merupakan program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

Baik itu pemerintah pusat dan daerah, dan masyarakat yang melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.


Tunjangan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) 2015

Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) adalah guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Syarat Kriteria Guru Non PNS Mendapatkan Tunjangan Fungsional Guru

Program STF yang diberikan kepada GBPNS bersifat berkelanjutan sampai tahun 2015 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Program Pemberian Kesetaraan Bagi Guru Bukan PNS (GBPNS)

Tahun 2010 dan 2011 Kemendikbud telah meluncurkan program pemberian kesetaraan bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil ini, yang waktu itu diberi nama program inpassing. 

Melalui program inpassing ini GBPNS bisa mendapatkan SK inpassing yang isinya menyatakan pangkat dan golongan guru bersangkutan , seperti yang dimiliki guru PNS. 

Dengan memiliki SK inpassing ini GBPNS diakui memiliki "status" dan "hak" yang sama dengan guru PNS, misalnya GBPNS yang memiliki SK bisa mendapatkan Tunjangan Profesi sebesar gaji pokok sesuai pangkat dan gologan yang tertera pada SK. Melalui program inpassing sekitar 60 ribu guru mendapatkan SK inpassing. 

Pada tahun 2012 program inpassing ini vakum. Kemudian Kemendikbud dituntut melanjutkan kembali program penyetaraan pengganti inpassing per Januari 2013, namun karena alasan tidak ada GBPNS yang mendaftar dan perlu diamandemen peraturannya maka program penyetaraan ditunda.

Keseriusan penanganan program penyetaraan GBPNS ini sudah seyogyanya disambut positif khususnya oleh GBPNS dan juga oleh pihak sekolah, yayasan dan dinas pendidikan kabupaten / kota. 

Para guru yang sudah mendapatkan nomor urut atau apalagi nomor berkas harus secara proaktif menyiapkan dokumen – dokumen yang dipersyaratkan. 

Sementara pihak sekolah dalam hal ini terutama kepala sekolah hendaknya sigap membantu memperlancar kesiapan berkas dokumen yang diperlukan guru, begitu pun pihak yayasan sebaiknya mempelajari dan beradaptasi terhadap fenomena pemberkasan program penyetaraan ini.

Paling tidak segera merapikan pengadministrasian guru – guru yang berada di yayasannya. Dengan kembalinya diadakan Program penyetaraan ini, Dinas Pendidikan Kota atau Kabupaten berkesempatan menunjukkan pelayanan terbaiknya terhadap guru – guru bukan PNS.

Mulai dari sosialisasi mekanismenya, melayani legalisasi dan pembimbingan baik terhadap GBPNS langsung ataupun melalui kepala sekolah. Sehingga semua sekolah swasta dan guru – gurunya mendapatkan informasi dan layanan yang tepat sesuai yang dibutuhkan.


Menuju Dapodikdasmen

Seiring penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah akan diintegrasikan menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Hal ini disebutkan dalam BAB II (Organisasi), Pasal 4 (d).

Integrasi dua Direktorat Jenderal di atas, berimplikasi pada integrasi berbagai program dan kegiatan yang mulanya ada pada masing-masing Direktorat Jenderal. Salah satu yang akan bergabung adalah Data Pokok Pendidikan jenjang Pendidikan Dasar (Dapodikdas) dan Data Pokok Pendidikan jenjang Pendidikan Menengah (Dapodikmen), menjadi Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen).

Melihat rencana integrasi tersebut, Supriyatno, Kepala Subbagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, menyambut baik karena dari sisi struktur data, antara Dapodikdas dan Dapodikmen cenderung sama.

“Cuma startnya tidak bersamaan, sehingga Dapodikdas itu memang lebih maju,” ujar Supriyatno di sela-sela acara Training of Trainers (ToT) Sistem Pendataan Pendidikan Dasar Angkatan Kelima, di Hotel New Ayuda, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 10 April 2015.

Mengingat perbedaaan pada tingkat permulaan tersebut, Supriyatno berharap agar penggabungan antara keduanya dapat dilakukan secara bertahap hingga sampai pada satu titik temu.

“Harapannya, pada tahun ajaran baru nanti, yaitu periode penjaringan data semester satu tahun 2015/2016, sudah bisa diintegrasikan,” tambah Supriyatno.

Sementara ini, lanjut Supriyatno, sedang dipikirkan titik temu beberapa hal yang sifatnya tidak fundamental. Misalnya, untuk tunjangan profesi, di mana data yang tersaji dalam Dapodikmen belum bisa digunakan. Sementara data di Dapodikdas sudah dapat digunakan.

P2TK Dikdas Kembangkan 5 Aplikasi Bersumber Dapodikdas

Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (Direktorat P2TK Dikdas), mengembangkan lima aplikasi yang bersumber dari Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas). Lima aplikasi itu adalah Sistem Informasi Manajemen (SIM) Tunjangan, SIM Rasio, SIM Inpassing, SIM Penilaian Angka Kredit (PAK), dan SIM Penilaian Kinerja Guru (PKG).

Tentang kelima SIM tersebut, Tagor Alamsyah Harahap, Kepala Seksi Penyusunan Program Sub Direktorat Program dan Evaluasi, Direktorat P2TK Dikdas, mengatakan bahwa yang pertama dikembangkan Direktorat P2TK Dikdas adalah SIM Tunjangan, yaitu tahun 2012. Selanjutnya, pada tahun 2014 Direktorat P2TK Dikdas mengembangkan SIM Rasio, SIM Inpassing, dan SIM PAK. Sementara SIM PKG pada tahun 2015.

Tagor menjelaskan, fungsi SIM Tunjangan adalah sebagai media informasi bagi guru tentang kelengkapan data yang berpengaruh pada penerbitan SK Tunjangan.

“Kan SK Tunjangan itu ada prasyaratnya, yaitu Dapodiknya harus benar. Jadi sebelum kita terbitkan, mereka lihat datanya. Bila menemukan kesalahan, perbaiki dan kirim kembali. Itu kita kasih waktu mulai Januari sampai Maret. Ketika guru sudah memperbaikinya insyaAllah SK-nya terbit,” ujar Tagor, di sela-sela acara Training of Trainers (ToT) Sistem Pendataan Pendidikan Dasar Angkatan Kelima, di Hotel New Ayuda, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 10 April 2015.

Sementara SIM Rasio berfungsi sebagai media pemetaan guru. Menurut Tagor, ada kaitan antara SIM Rasio dengan SIM Tunjangan. Contoh, disebutkan bahwa tunjangan guru dapat diterbitkan bila guru yang bersangkutan memiliki jam mengajar sebanyak 24 Jam. Terkait hal ini, SIM Rasio dapat melihat jumlah jam mengajar seorang guru pada sebuah sekolah; kelebihan atau kekurangan jam? Bila seorang guru ditemukan memiliki jumlah jam mengajar terlalu banyak, dapat dipastikan ada banyak guru pada sekolah tersebut.

“Jumlah guru yang banyak ini harus diselematkan, dicarikan jamnya. Apalagi SIM Rasio itu mampu menunjukkan sekolah mana saja yang kekurangan guru. Nah, baru kemudian ditata, di mana kewenangan menata ini ada di kabupaten/kota. Kita (baca; Dit. P2TK Dikdas) hanya memanfaatkan Dapodikdas untuk memberitahu pihak kabupaten/kota. Bila mereka tidak mau, ya, apa boleh buat? Karena itu memang kewenangan mereka,” jelas Tagor.

SIM Ketiga adalah SIM Inpassing, yang berfungsi sebagai penyetaraan pangkat dan jabatan bagi guru non PNS layaknya guru PNS.

“Karena dia juga harus naik pangkat seperti 3a ke 3b, melalui cek kompetensi. Bila kompeten akan diberi penghargaan angka kredit. Jadi antara non PNS dan PNS itu tahapannya sama-sama. Non diskriminasi,” kata tagor.

SIM Keempat adalah SIM PAK, yang berfungsi mencatat karir guru secara online.

“Kenapa harus online? Karena kewenangan golongan 3a – 4b itu ada di kabupaten. Namun tidak tertutup kemungkinan golongan 4b itu menjadi 4c, nah ini kewenangan pusat. Sehingga, datanya kan harus terbaca (online, red) semua,” katanya.

SIM terakhir adalah SIM PKG, yang bertujuan melakukan penilaian kinerja guru untuk menghasilkan potret profil kompetensi. Tagor mencontohkan, seorang guru memiliki empat kompetensi, yaitu pedagogi, kepribadian, sosial dan profesional. Dari keempat kompetensi ini, setelah diukur, ternyata kompetensi profesional guru tersebut kurang. Solusinya, guru yang bersangkutan harus mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang terletak pada SIM PAK. Selanjutnya, guru itu akan dicatat, bagaimana pengembangan dan perbaikan dirinya.

Menurut Tagor, SIM PKG tidak terpisah dengan SIM Tunjangan dan SIM PAK. Karena bila dipisah, akan terjadi pembayaran tunjangan pada guru A dengan kinerja guru B.

“Makanya sistem integrasi data ini sangat penting. Tidak boleh ada data yang terpisah-pisah. Nah, lima sistem ini terintegrasi, satu kesatuan,”

NEW : SYARAT DAN FORM PENDAFTARAN CALON PENDIDIK MALAYSIA

Dalam rangka pelayanan pendidikan anak-anak Indonesia di Malaysia dan Mindanao Filipina, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, membutuhkan 90 orang pendidik (20 orang pendidik Pegawai Negeri Sipil dan 70 orang pendidik Bukan Pegawai Negeri Sipil)  untuk pendidikan anak-anak Indonesia di Malaysia dan Mindanao.

Syarat Pendaftaran:

Tahapan Seleksi dilakukan dengan 2 tahap:

1. Tahap 1: Seleksi administrasi
  • Seleksi pendidik Bukan PNS dilakukan oleh Direktorat P2TK Dikdas bekerjasama dengan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) di 5 LPTK yaitu  : Universitas Pendidikan  Indonesia Bandung (UPI Bandung),  Universitas Negeri Semarang (UNES), Universitas Negeri Surabaya, Universitas Negeri Makasar, dan Universitas Negeri Medan.  
  • Setiap LPTK menyeleksi secara administrasi calon pendidik pasca SM3T yang mendaftar dan memilih 50 orang calon pendidik sesuai kriteria untuk diikutkan dalam seleksi pusat. 
  • Direktorat P2TK Dikdas akan menyeleksi secara administrasi calon pendidik non SM3T dan PNS yang mendaftar dan memilih 30 dari non SM3T dan 45  orang PNS untuk di ikutkan dalam seleksi pusat.  

Berkas yang harus dilengkapi:
  1. Formulir pendaftaran yang sudah diisi dengan lengkap;
  2. Formulir surat ijin orangtua/suami/isteri;
  3. Formulir surat pernyataan menjadi pendidik;
  4. Formulir surat pernyataan tidak menuntut menjadi PNS;
  5. Surat ijin dari kepala sekolah bagi calon pendidik PNS atau surat ijin dari yayasan bagi calon pendidik bukan  PNS;
  6. Fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir;
  7. Fotocopy sertifikat pendidik;
  8. Fotocopy KTP;
  9. Surat keterangan sehat dari dokter;
  10. Surat keterangan bebas narkoba dari dokter/Badan Narkotika Nasional (BNN)/Rumah Sakit Ketergantungan Obat;
  11. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  12. Pasphoto berwarna terbaru, berlatar belakang putih ukuran 4x6 dan 3x4 masing-masing 2 lembar (bagi laki-laki memakai pakaian jas dan dasi, bagi wanita memakai pakaian bebas rapi, bagi yang tidak memakai kerudung, telinganya terlihat).

*Berkas nomor 1- 11 rangkap 2
* format no 1 – 4 didownload di website LPTK yang telah ditunjuk 

1. Tahap 2: Seleksi tertulis (TPA, Wawancara dan Micro Teaching) oleh Tim Seleksi Pusat
2. Panitia tidak menanggung biaya transportasi peserta seleksi. 






Tempat Pendaftaran dan Seleksi 
1. UPI Bandung ( bagi pendaftar lulusan PPG pasca SM3T) 
    Gedung : University Center  Lt 4 
    Cp : Drs. Ahmad Kustiwa 
    HP : 081321460212

2. UNNES ( bagi pendaftar lulusan PPG pasca SM3T)
    Gedung :LP3 UNNES, Gedung H, Lt 1, Kampus Sekaran, Gunungpati, Semarang
    Cp: Agung Wiyanto
    HP : 081575148591

3. UNESA ( bagi pendaftar lulusan PPG pasca SM3T)
    Gedung: PPPG, Lt 1, Kampus UNESA Lidah Wetan
    Cp : Dra. Nun Ida Masyuliia, MM
    HP : 081357912321 (Ibu Uli)

4. UNM ( bagi pendaftar lulusan PPG pasca SM3T)
    Gedung : P3G UNM, menara Pinisi Wing C, Lt 4, Jl. A.P. Pettarani, Makassar
    Cp : Andi Muhammad Irfan
    HP : 081242901699
  
5. UNIMED ( bagi pendaftar lulusan PPG pasca SM3T)
    Gedung: Kantor PR I UNIMED, Jl. Willem Iskandar Psr V Medan Estate
    Cp : Ngatiman
    HP : 081263159825

6. P2TK DIKDAS( bagi pendaftar non lulusan PPG pasca SM3T dan PNS )
    Gedung C Lt. 18 Komplek Kemdikbud,  Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta
    Cp:  Marista 
    HP: 085761300828


Unduh berkas persyaratan rekrutmen : disini
Unduh berkas pendaftaran : disini

Ciptakan Birokrat Berakhlak Mulia, Tanamkan Fondasi Sejak CPNS

Ciptakan Birokrat Berakhlak Mulia, Tanamkan Fondasi Sejak CPNS
Iman merupakan pondasi akhal seorang pegawai yang harus ditanamkan sejak dini, sejak masih menjadi CPNS. Hal itu diperlukan untuk menciptakan birokrat yang berakhal mulia. 

Bahwa pendidikan, tanpa dilandasi kepribadian yang baik, tidak selamanya menjamin seorang pegawai menjadi pegawai profesional. Menerapkan disiplin yang tegas dan tidak mentolelir tindakkan melanggar regulasi. Sebagai seorang aparatur Negara, harus memegang teguh komitmen. Walaupun orang yang berkomitmen dipastikan akan banyak tantangan, maka setiap komitmen harus dilandasi ilmu yang kuat. “Ilmu, dalam hal ini diperlukan untuk menjelaskan komitmen yang dipegang,” Bahwa jangan sampai keberadaan seorang pegawai tidak bermanfaat dalam lingkunganya. “Bagaimana keberadaan kita agar dibutuhkan?  Kita tidak boleh pelit ilmu, berbagilah kepada sesama,”

Bahwa godaan yang paling kuat bagi manusia termasuk Aparatur Negara adalah harta, tahta dan wanita. “Kita harus lebih berhati-hati dan waspada. “Semoga CPNS menjadi generasi penerus dan pembaharu penegak kebenaran, baik dalam pekerjaan, ibadah dan tanggung jawab yang tinggi.

BKN : Dukung Pemerintah Tes Ulang K II Tidak Lulus Seleksi CPNS

Humas BKN, Pemerintah rencananya akan mengadakan tes Tenaga Honorer Kategori 2 (K II) yang tidak lolos tes pada November 2013 untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Demikian diberitakan pada laman resmi website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB), Rabu, (8/4/2015).

Dalam berita tersebut disampaikan bahwa dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI pada Rabu (08/04), Menteri PAN & RB Yuddy Chrisnandi menyampaikan untuk tes untuk eks Tenaga Honorer Kategori 2 (K II) rencananya akan dilaksanakan mulai Bulan Agustus 2015. Pemerintah rencananya akan memproyeksikan alokasi 30 ribu formasi untuk menggantikan formasi K-II yang tidak terisi karena terganjal sejumlah persyaratan. Dan tes tersebut akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT-BKN).




Dimintai keterangannya terkait hal tersebut, di ruang kerjanya, (Jumat, 10/4/2015), Kepala Sub Bagian Pengolahan Informasi dan Publikasi Biro Hubungan Masyarakat BKN Tomy Donardi menegaskan bahwa pada prinsipnya BKN akan mendukung kebijakan tersebut sepanjang regulasinya sudah ditetapkan “Apapun kebijakan yang diambil pemerintah, sesuai tugas, pokok dan fungsinya, BKN siap melaksanakan,” 

INFO PROGRES INTEGRASI PADAMU DENGAN DAPODIK

Kepada Pengguna Yth.
Dalam waktu dekat pihak PDSP akan melaksanakan Rekonsiliasi data PTK (VerVal PTK) berbasis PADAMU NEGERI sebagaimana surat terlampir.
Adapun untuk Rekonsiliasi NPSN di Padamu Negeri khususnya jenjang TK dan sekolah-sekolah (madrasah) naungan Kemenag masih menunggu update "push data NPSN" dari PDSP.
Demikian informasinya semoga banyak membantu.
Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
Admin Pusat

BPSDMPK PMP Kemdikbud

Lampiran Surat









Berita Lainnya