Salam sejahtera untuk kita semua, untuk kesempatan kali ini saya akan membagikan sebuah informasi tentan kebijakan penerbitan NUPTK. Sebagai tindak lanjut dari Program sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2015 dan Penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan serta Penjamin Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kemendikbud mengeluarkan kebijakan persyaratan penerbitan NUPTK tahun 2015 sebagai berikut :
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Berita Lainnya
-
Secara umum proses penyusunan silabus terdiri atas delapan langkah uta-ma sebagai berikut: Mengisi kolom identitas mata pelajaran...
-
Salam Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Aplikasi, Kali ini saya akan share bagaimana merubah nama operator pada aplikasi dapodikdas. Tanpa berla...
-
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) No 16 Tahun 2009 Tanggal 10 November 200...
-
Untuk Guru yang ingin mengajukan permohonan kenaikan pangkat dari golongan III/A ke III/B periode April tahun 2014 sudah harus menggunakan ...
-
Pada UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dalam bab III tentang Prinsip Profesionalitas, disebutkan bahwa guru selain dituntut memil...
0 Response to "Penetapan Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK"
Post a Comment