Latest Updates
SELAMAT DATANG DI BLOGNYA PENDIDIKAN TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA SEMOGA BERMANFAAT
Showing posts with label PKG. Show all posts
Showing posts with label PKG. Show all posts

Versi 3.0.3 Sempurnakan Layanan Aplikasi Dapodikdas

Jakarta (Dikdas) : Demi meningkatkan layanan Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas), Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar melalui Bagian Perencanaan dan Penganggaran Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, senantiasa menyempurnakan Aplikasi Dapodikdas. Pengembangan ini terlihat dari versi Aplikasi Dapodikdas yang sudah mencapai 3.0.3.


Aplikasi Dapodikdas versi 3.0.3 itu merupakan versi terbaru, yang lahir seiring instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, tentang pemilahan antara satuan pendidikan yang menjalankan Kurikulum 2006 dan satuan pendidikan yang menjalankan Kurikulum 2013. Aplikasi Dapodikdas Versi 3.0.3 ini langsung mengunci satuan pendidikan yang tidak ditetapkan sebagai rintisan Kurikulum 2013, sehingga bagi mereka hanya ada pilihan Kurikulum 2006 pada menu rombongan belajar.

Hingga saat ini, sesuai data dari Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk), terdapat 9.059 satuan pendidikan yang terpilih sebagai rintisan pelaksana Kurikulum 2013. Ke- 9.059 satuan pendidikan itu terdiri dari 6.444 SD dan 2.615 SMP.

Jika ditambah dengan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah, totalnya 10.174 satuan pendidikan yang menjalankan Kurikulum 2013.

Selain melakukan pemilahan di atas, Aplikasi Dapodikdas Versi 3.0.3 juga berhasil memperbaiki beragam masalah seperti perbaikan tingkat pendidikan untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) ketika menambah rombongan belajar, perbaikan kolom nomor Kartu Perlindungan Sosial pada peserta didik, perbaikan penambahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) ketika menyimpan, penambahan unduh excel pada Peserta Didik (PD) keluar dan PTK keluar, penambahan tombol kembali cek dan unduh export UN, dan penambahan filter untuk jenis Kurikulum 2013 hanya pada sekolah terpilih.

“Kita selalu berusaha menyempurnakan layanan Aplikasi Dapodikdas, menyesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan,” ujar Yudistira Wahyu Widiasana, Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, di Gedung E lantai 5 Kompleks Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan, Senayan, Jakarta, Senin, 9 Februari 2015.

Perkembangan Versi

Sejak pertama dikembangkan hingga saat ini, Aplikasi Dapodikdas telah mengalami perubahan lebih dari 10 kali, mulai versi pertama hinggga saat ini versi 3.0.3.

“Untuk versi 2.0.0, ini tahun 2013,” ujar Edi Setiadi, anggota tim pengembang Aplikasi Dapodikdas, di ruang Dapodikdas, Gedung E lantai 5, Kompleks Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan, Senayan, Jakarta. “Versi 1 arsipnya sudah tidak ada karena platformnya dirombak 100 persen,” lanjutnya.

Menurut Edi, perubahan versi aplikasi tersebut, rata-rata karena dua alasan, yaitu; perbaikan dari masalah yang biasa ditemukan oleh pengguna (operator sekolah), dan yang kedua karena penambahan fasilitas, sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan.

Pada tahap perubahan itu, tambah Edi, biasanya disertai dengan uji coba pada kalangan terbatas.

Rumus – Rumus Penting Dalam Perhitungan PKG Dan Konversi Nilainya




1.      Setiap nilai kompetensi di rekapitulasikan dalam format hasil penilaian kinerja guru ( Lampiran 1C bagi PK Guru Pembelajaran atau 2C bagi PK Guru Pembimbingan-BK / Konselor ) untuk mendapatkan nilai total PK GURU. Konversi ini dilakukan dengan menggunakan rumus sebagai berikut.

       
                                     (Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009)

Keterangan:
þ   Nilai PKG (100)  maksudnya  nilai  PK Guru  Pembelajaran, Pembimbingan atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah dalam skala 0 - 100 menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
þ   Nilai PKG adalah nilai PK GURU Pembelajaran, Pembimbingan  atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah yang diperoleh dalam proses PK GURU sebelum dirubah dalam skala 0 – 100 menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
þ   Nilai PKG Tertinggi adalah nilai tertinggi PK GURU yang dapat dicapai, yaitu 56 (14 x 4) bagi  PK GURU pembelajaran (14 kompetensi), dan 68 (17 x 4) bagi PK Guru pembimbingan (17 kompetensi). Nilai tertinggi PK GURU dengan tugas tambahan disesuaikan dengan instrumen terkait untuk  masing-masing tugas tambahan yang sesuai dengan fungsi sekolah.

2.  Perolehan angka kredit untuk pembelajaran atau pembimbingan setiap tahun bagi guru diperhitungkan dengan rumus sebagai berikut:



                                               (Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009)

Keterangan:
þ  AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
þ  AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (sub unsur pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau karya inovatif).
þ  AKP adalah angka kredit unsur penunjang yang diwajibkan.
þ  JM adalah jumlah jam mengajar (tatap muka) guru di sekolah atau jumlah konseli yang dibimbing oleh guru BK/Konselor per tahun.
þ  JWM adalah jumlah jam wajib  mengajar (24 – 40 jam  tatap muka  per minggu) bagi guru. pembelajaran atau jumlah konseli (150 – 250 konseli per tahun) yang dibimbing oleh guru BK/Konselor.
þ  NPK adalah persentase perolehan  angka kredit sebagai hasil penilaian kinerja.
þ   4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat reguler, (4 tahun).
þ    JM/JWM = 1  bagi  guru  yang mengajar  24-40 jam  tatapmuka  per  minggu  ataumembimbing 150 – 250 konseli per tahun.
  
3.    Untuk menghitung angka kredit unsur tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah digunakan rumus berikut ini.


                                    (Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009)


Keterangan:
þ AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
þ AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (subunsur pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau karya inovatif).
þ AKP adalah angka kredit unsur penunjang yang diwajibkan.
þ NPK adalah persentase perolehan angka kredit sebagai hasil penilaian kinerja
þ 4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat (reguler), 4 tahun.

catatan: AKPKB dan AKP tidak diperhitungkan lagi di dalam rumus ini karena sudah diperhitungkan pada unsur pembelajaran/pembimbingan.


Tabel Konversi Nilai Kinerja Hasil PK GURU ke Angka Kredit

Nilai hasil PK GURU Pembelajaran
(skala 14 – 56)
Nilai hasil PK GURU BK/Konselor
(Skala 17 – 68)
Permenneg PAN dan RB No.16 tahun 2009
(Skala 0 – 100)
Kategori
Persentase Angka kredit yang diperoleh
51 – 56
62 – 68
91 – 100
Amat baik
125%
42 – 50
52 – 61
76 – 90
Baik
100%
34 – 41
41 – 51
61 – 75
Cukup
75%
28 – 33
34 – 40
51 – 60
Sedang
50%
≤ 27
≤ 33
≤ 50
Kurang
25%

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN PKG

Setiap pihak terkait memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guruPenetapan tugas dan tanggung jawab tersebut sesuai dengan semangat otonomi daerah serta mengutamakan prinsip-prinsip efisiensi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut di gambarkan dalam diagram berikut :

Diagram di atas menunjukkan adanya keterkaitan tugas dan tanggung jawab pihak - pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penilaian kinerja guru, mulai dari tingkat pusat (Kemdikbud) sampai dengan  sekolah.  

Konsekuensi  dari  adanya keterkaitan tersebut, menuntut agar pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penilaian kinerja guru melakukan koordinasi. Tugas dan tanggung jawab masing- masing pihak dirinci sebagai berikut :

A. Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Pusat : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
1.   Menyusun dan mengembangkan Rambu-rambu Pengembangan Kegiatan penilaian kinerja guru
2.           Menyusun Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan penilaian kinerja guru.
3.           Menyusun instrumen dan perangkat lain untuk pelaksanaan penilaian kinerja guru.
4. Mensosialisasikan, menyeleksi dan melaksanakan TOT penilai penilaian kinerja gurtingkat pusat.
5.           Memantau dan mengevaluasi kegiatan  penilaian kinerja guru.
6.           Menyusun laporan hasil pemantauan dan evaluasi penilaian kinerja gurusecara nasional.
7.      Menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi   penilaian kinerja gurukepada Dinas Pendidikan dan sekolah sebagai umpan balik untuk ditindak lanjuti.
8.      Mengkoordinasikan dan mensosialisasikan kebijakan-kebijakan terkait penilaian kinerja guru.

B. Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Provinsi: Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP
1.     Menghimpun data profil guru dan sekolah yang ada di daerahnya berdasarkan hasil penilaian kinerja gurudi sekolah.
2.     Mensosialisasikan, menyeleksi, dan melaksanakan TOT untuk melatih penilai penilaian kinerja guru tingkat Kabupaten/Kota.
3.     Menetapkan  damengesahkan  tim  penilai    penilaian  kinerja  guruyang berada di bawah kewenangan provinsi dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Kepala  Dinas Pendidikan Provinsi.
4.       Melaksanakan pendampingan kegiata penilaian kinerja gurudi sekolah- sekolah yang ada di  bawah kewenangannya.
5.       Menyediakan pelayanan konsultasi pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guru yang ada di bawah kewenangannya.
6.    Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guru di sekolah-sekolah yang ada di bawah kewenangannya.
7.  Dinas Pendidikan Provinsi bersamsama dengan LPMP membuat laporan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan penilaian kinerja gurdan mengirimkannya kepada sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Kota, dan atau Kemdiknas, cq. Direktorat yang menangani Pendidik,

C. Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Kabupaten/Kota: Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota
1.     Menghimpun dan menyediakan data profil guru dan sekolah yang ada di wilayahnya berdasarkan hasil  penilaian kinerja gurdi sekolah.
2.     Mensosialisasikan dan melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP melatih penilai penilaian kinerja gurutingkat Kabupaten/Kota.
3.    Membantu pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guru di sekolah-sekolah yang ada di wilayahnya.
4.         Melaksanakan pendampingan kegiatan dan pengelolaan penilaian kinerja guru di sekolah-sekolah yang ada di wilayahnya.
5.        Menetapkan dan mengesahkan tim penilai  penilaian kinerja gurbagi guru yang berada di bawah kewenangannya dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Kepala  Dinas.
6.    Mengetahui dan menyetujui program kerja pelaksanaapenilaian kinerja guru yang diajukan sekolah.
7.  Menyediakan pelayanan konsultasi dan penyelesaian konflik dalam pelaksanaan kegiatapenilaian kinerja gurudi sekolah-sekolah yang ada di daerahnya.
8.  Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guru untuk menjamin pelaksanaan yang efektif, efisien, obyektif, adil, akuntabel, dan sebagainya.
9.      Membuat laporan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan penilaian kinerja guru di sekolah-sekolah yang ada di wilayahnya damengirimkannya kepada sekolah, dan/atau LPMP dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Provinsi masing-masing.

D. Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Kecamatan: UPTD Dinas Pendidikan
1.       Menghimpun dan menyediakan data profil guru dan sekolah yang ada   di kecamatan wilayahnya berdasarkan hasil penilaian kinerja guru di sekolah.
2.   Membantu pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja gurdi wilayah kecamatannya.
3.       Melaksanakan pendampingan kegiatan dan pengelolaan penilaian kinerja gurudi wilayah kecamatannya.
4.   Menetapkan dan mengesahkan penilai  penilaian kinerja guru dalam bentuk Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai penilai.
5.       Menyediakan pelayanan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guruyang ada di daerahnya.
6.    Memantau dan mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja gurudi tingkat kecamatan untuk disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

E. Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Sekolah
1.       Memilih dan mengusulkan penilai untuk pelaksanaan  penilaian kinerja guru.
2.    Menyusun program kegiatan sesuai dengan Rambu - Rambu Penyelenggaraan penilaian kinerja guru dan  Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan penilaian kinerja guru.
3.       Mengusulkan rencana program kegiatan ke UPTD atau Dinas Kabupaten / Kota
4.       Melaksanakan kegiatapenilaian kinerja gurusesuai program yang telah disusun secara efektif, efisien, obyektif, adil, akuntabel, dsb.
5.       Memberikan kemudahan akses bagi penilai untuk melaksanakan tugas
6.   Melaporkan  kepada  UPTD  atau  Dinas  Pendidikan  Kabupaten/Kota  jika terjadi permasalahan dalam pelaksanaan penilaian kinerja guru
7.       Membuat laporan pertanggung jawaban kegiatan,  administrasi,  keuangan (jika ada) dan pelaksanaan program.
8.       Membuat rencana tindak lanjut program pelaksanaan penilaian kinerja guru untuk tahun berikutnya.
9.   Membantu tim pemantau dan evaluasi dari tingkat pusat, LPMP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten di Kecamatan, dan Pengawas Sekolah.
10.    Membuat laporan kegiatan penilaian kinerja guru dan mengirimkannya kepada Tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional sesuai kewenangannya sebagai dasar penetapan angka kredit (PAK) tahunan yang diperlukan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Tim Penilai untuk menghitung dan menetapkan angka kredit, terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap berbagai dokumen hasil  penilaian  kinerjguru. Pada kegiatan verifikasi jika diperlukan dan memang dibutuhkan tim penilai dapat mengunjungi sekolah. Sekolah juga menyampaikan laporan tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota dan / atau ke UPTD Pendidikan Kecamatan.
11.    Merencanakan program untuk memberikan dukungan kepada guru yang memperoleh hasil penilaian kinerja gurudi bawah standar yang ditetapkan maupun bagi guru yang telah mencapai standar.

Berita Lainnya