Latest Updates
SELAMAT DATANG DI BLOGNYA PENDIDIKAN TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA SEMOGA BERMANFAAT
Showing posts with label Kepangkatan. Show all posts
Showing posts with label Kepangkatan. Show all posts

Cara Cek SK Aneka Tunjangan Tingkat SMA/SMK Sederajat

Salam Dunia Pendididikan, Kali ini saya akan share pengecekan SK Aneka Tunjangan Tingkat SMA/SMK Sederajat.

Langkah-langkah pengecekan SK Aneka Tunjangan sebagai berikut :
1.  Buka alamat http://ptkdikmen.net/anekatunjang/
2.  Setelah tampil silakan klik ikon seperti gambar dibawah ini

Setelah tampil anda akan melihat nama-nama ptk yang terdaftar di Dikmen tingkat SMA/SMK sederajat.

3.  Klik gambar yang dilingkari kemudian akan tampil seperti gambar 1.2

Gambar 1.1


Setelah itu ketikan nama ptk dan klik tombol filter

Gambar 1.2

Hasilnya akan terlihat dan klik lambang yang saya lingkari untuk melihat rincian data kelayakan SK dan keaktifan PTK

Gambar 1.3

Gambar 1.4


Selamat mencoba semoga artikel yang saya tulisa dapat membantu anda, terima kasih atas kunjungannya.

Cara Menghitung Angka Kredit Guru Tahun 2013

Cara Menghitung Angka Kredit Guru Tahun 2013

PERHITUNGAN ANGKA KREDIT UNTUK PROMOSI KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN FUNGSIONALGURU


  • CONTOH-CONTOH PERHITUNGAN ANGKA KREDIT UNTUK PROMOSI KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN FUNGSIONAL GURU

1.  Penilaian kinerja bagi guru pembelajaran atau pembimbingan
     Contoh 1: Guru Matapelajaran (Pembelajaran)

Sulistiyo, S.Pd. adalah guru Bahasa Indonesia dengan jabatan Guru Pertama pangkat dan golongan ruang Penata Muda III/a TMT 1 April 2012. Budiman S.Pd. yang mengajar 24 jam tatap muka dan telah mengikuti PK GURU pada Desember 2012 dengan nilai 50. Maka untuk menghitung angka kredit yang diperoleh oleh Budiman S.Pd. pada tahun tersebut digunakan langkah-langkah perhitungan sebagai berikut.
  • Konversi hasil PK GURU ke skala 0 – 100 nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan menggunakan rumus berikut ini:
                     50
                      = ————– x 100 = 89
                      56
                     Ingat nilai tertinggi PKG pembelajaran adalah 56.


  • Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tetapkan range nilai PKG dalam skala 0 – 100. Nilai 89 ternyata berada dalam rentang 76 – 90 dalam skala tersebut dengan sebutan “baik” (100%).
  • Tentukan angka kredit per tahun yang diperoleh Budiman S.Pd. dengan menggunakan rumus tersebut di atas; maka angka kredit yang diperoleh Budiman, S.Pd. untuk subunsur pembelajaran pada tahun 2012 (dalam periode 1 tahun) adalah :
    (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
    Angka kredit per tahun = ———————————————————-
    4
    {(50-3-5) x 24/24 x 100%}
    = ———————————— = 10,5
    4
    Ingat! untuk menetapkan AKK, AKPKB dan AKP wajib atau yang dipersyaratkan lihat Pasal 16 dan 17 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009
  • Angka kredit yang diperoleh Budiman, S.Pd. sebanyak 10.5 per tahun. Apabila Budiman, S.Pd. memperoleh nilai kinerja tetap “baik”, selama 4 tahun, maka angka kredit untuk unsur pembelajaran yang dikumpulkan adalah 10.5 x 4 = 42
  • Apabila Budiman, S.Pd. melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan memperoleh 3 angka kredit dari pengembangan diri dan 5 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Budiman, S.Pd. memperoleh angka kredit kumulatif sebesar = 42 + 3 + 5 = 50. Karena angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan adalah 50 (Guru Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a ke Guru Muda pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b). Jadi Budiman S.Pd. dapat naik pangkat/jabatan tepat dalam 4 tahun.
Contoh 2: Guru Bimbingan dan Konseling (Pembimbingan) Rahayu, S.Pd. adalah guru Bimbingan dan Konseling pada MTs Negeri 2 Pamulang dengan jabatan Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c TMT 1 April 2013. Sebagai guru BK, Rahayu S.Pd. membimbing siswa 150 orang dan telah mengikuti program pengembangan diri dengan angka kredit 3 serta menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau karya innovatif dengan angka kredit 6. Rahayu juga telah memperoleh angka kredit 10 untuk unsur penunjang. Pada Desember 2013 yang bersangkutan dinilai kinerjanya dan memperoleh hasil nilai PK GURU adalah 63. Maka untuk menghitung angka kredit yang diperoleh Rahayu S.Pd. dalam satu tahun adalah sebagai berikut:
  • Konversi hasil PK GURU ke skala 0 – 100 nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan menggunakan formula yang sama dengan contoh 1 (ingat karena PK GURU pembimbingan, BK/konselor Nilai PKG tertingginya adalah 68), maka dengan formula tersebut di atas diperoleh Nilai PKG (100) = 63/68 x 100 = 92.64
  • Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tetapkan range nilai PKG dalam skala 0 – 100. Nilai 92.64 ternyata berada dalam rentang 91 – 100 dalam skala tersebut dan disebut “amat baik (125%)”.
  • Tentukan angka kredit per tahun yang diperoleh Rahayu S.Pd. dengan menggunakan rumus, maka angka kredit yang diperoleh Rahayu S.Pd. untuk subunsur pembimbingan pada tahun 2013 (dalam periode 1 tahun) adalah:
          (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
          Angka Kredit satu tahun = ———————————————————
          4
          [{100-(3+6) -10 } x 150/150 x 125%]
          = ————————————————— = 25,31
          4

  • Angka kredit yang diperoleh Rahayu, S.Pd. sebanyak 25,31 per tahun. Apabila Rahayu, S.Pd. memperoleh nilai kinerja tetap “amat baik”, selama 4 tahun, maka angka kredit untuk unsur pembelajaran yang dikumpulkan adalah 25,31 x 4 = 101,2
  • Karena Rahayu, S.Pd. telah melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan memperoleh 3 angka kredit dari pengembangan diri, 6 angka kredit dari publikasi ilmiah dan inovasi, dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka sdr. Rahayu, S.Pd. memperoleh angka kredit kumulatif sebesar = 101,2 + 3 + 6 + 10 = 120,2. Karena angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan adalah 100 (Guru Muda pangkat Penata, golongan ruang III/c ke Guru Muda pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d). Jadi Rahayu, S.Pd. dapat naik pangkat/jabatan dalam 4 tahun.

PROSEDUR PENGAJUAN DUPAK

Kepala Sekolah dibantu wakil kepala sekolah mencantumkan perkiraan angka kredit guru pada format DUPAK sesuai dengan bukti fisik penilaian kinerja guru dan bukti fisik lainnya. Pencantuman perkiraan angka kredit setiap butir dilakukan secara berurutan, Kepala sekolah meneliti ulang kebenaran isinya dan kemudian menandatangani formulir serta dilengkapi bukti-bukti.

 
 
 
 
 
 

KHUSUS GURU PEMBINA, IV/b  KE ATAS pada instansi di luar  DINAS PENDIDIKAN dan KEMENAG, usul diajukan OLEH KEMENTERIAN YBS, KEPADA KEPALA SEKRETARIAT TIM PENILAI PUSAT SETELAH DIADAKAN PENILAIAN OLEH INSTANSI YANG BERSANGKUTAN 

Pasca restrukturisasi organisasi Kemdiknas, maka   kedudukan Tim Penilai Pusat, sesuai fungsi, berada pada:

  1.  Ditjen PAUDNI untuk Guru RA/TK Formal, TK-LB
  2.  Ditjen Dikdas untuk Guru MI/SD, MTs/SMP/SMPLB
  3.  Ditjen Dikmen untuk Guru MA/SMA dan MAK/SMK SMALB

Kedudukan Sekretariat Tim Penilai berada pada unit yang menangani pendidik dan tendik pada masing-masing Ditjen tersebut.


Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Guru Pasal 21

  1. Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, Guru wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh kegiatan yang dilakukan. 
  2. Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap Guru dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
  3. Tidak harus menunggu  memenuhi jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/ jabatan setingkat lebih tinggi.
  • Bukti fisik hasil prestasi kerja guru yang dapat dinilai dan mendapat angka kredit adalah yang diperoleh pada saat periode penilaian (setelah kenaikan jabatan yang terakhir), Kecuali bukti fisik pendidikan sekolah.
  • Bukti fisik pendidikan sekolah (ijazah) dapat diajukan pada periode penilaian berikutnya sepanjang belum pernah dinilai pada penilaian sebelumnya


Usul PAK disampaikan dengan kelengkapan berkas :

  1. Surat Pengantar  dari  pejabat yang berwenang mengusulkan 
  2. DUPAK 
  3. jenis Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas: Pembelajaran/Bimbingan dan Tugas Tertentu; PKB; dan Penunjang Tugas Guru: konsisten dg DUPAK dan bukti fisik
  4. PAK terakhir dan SK kenaikan pangkat dan jabatan terakhir
  5. DP3 tahun terakhir, KARPEG, konversi NIP 
  6. Bukti fisik melakukan kegiatan unsur utama dan penunjang
  7. Surat keputusan mengenai pembagian tugas guru dari kepala sekolah; SK pengangkatan Kepsek/Wakasek/KaLAB/Kaperpustakaan
  8. Foto copy Ijazah (bagi yg baru selesai menyelesaiakan pendidikan lebih tinggi)     

HAL-HAL YANG HARUS DILAKUKAN, dalam rangka usul penilaian & penetapan  angka kredit :
A.  GURU Di samping melaksanakan tugas pokok, juga:
  1. Mendokumentasikan/mengarsipkan semua prestasi kerja yang telah dilaksanakan dan      diperoleh
  2. Meminta semua kelengkapan yang diperlukan kepada kepala sekolah, sepanjang dokumen tersebut merupakan kewenangan kepala sekolah  (misal : Super, SK Kasek,dll).       

B. KEPALA SEKOLAH  antara lain :

  1. Menetapkan SK pembagian tugas guru dalam  melaksanakan PBM, setiap awal tahun pelajaran 
  2. Membuat surat pernyataan pelaksanaan PBM atau proses BK, setiap akhir semester
  3. Membuat surat pernyataan pelaksanaan penunjang PBM atau bimbingan, yang menjadi kewenangannya.   
  4. Membuat dan menetapkan DUPAK, bagi guru di lingkungannya yang akan naik jabatan
  5. Mengusulkan DUPAK beserta bukti prestasi guru ybs.kepada pejabat yang berwenang menetapkan AK.

Untuk meningkatkan pelayanan administrasi kepegawaian khususnya dalam hal penilaian angka kredit guru pembina keatas, sejak tahun 2003 telah dilakukan penilaian yang menjadi wewenang Tim Penilai Pusat tetapi dilaksanakan di daerah (LPMP).  

Sudah dibentuk  Tim Penilai Pusat  yang berkedudukan di  12 LPMP: Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, D.I.Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara  Barat, , Sulawesi Utara,  Sulawesi Selatan, Lampung, Riau,  Kalimantan Timur, dan Kalimantan  Selatan,  sehingga  berkas usul tidak perlu dikirim ke Kantor Kemdikbud di Jakarta,  tetapi ke LPMP Propinsi setempat.






MEKANISME DAN PROSEDUR PENGAJUAN PENILAIAN ANGKA KREDIT GURU

DASAR  HUKUM

  1. PP NOMOR 99 TAHUN 2000 TENTANG KENAIKAN PANGKAT PNS
  2. PP NOMOR 9 TAHUN 2003 TENTANG WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PNS
  3. PERMENPAN DAN RB NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG JABFUNG GURU DAN ANGKA KREDITNYA
  4. PERATURAN BERSAMA MENDIKNAS DAN KEPALA BKN NOMOR 03/V/PB/2010 – NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG JUKLAK JABFUNG GURU DAN ANGKA KREDITNYA 
  5. PERMENDIKNAS NOMOR 35 TAHUN 2010 TENTANG JUKNIS JABFUNG GURU DAN ANGKA KREDITNYA 
  6. PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMDIKBUD




Berdasarkan Permendiknas No. 174/P/2010 DAN No. 184/P/2011 Mendikbud menguasakan sebagian wewenangnya untuk menetapkan angka kredit guru kepada pejabat tertentu Kemdikbud. 
  1. Sekretaris Jenderal menetapkan angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat Guru Pembina Tk. I, golongan ruang IV/b menjadi Guru Utama Muda, golongan ruang IV/c sampai dengan Guru Utama Madya, golongan ruang IV/d dan pengangkatan pertama kali Guru Utama Muda, golongan ruang IV/c dan Guru Utama Madya, golongan ruang IV/d

Kepala Biro Kepegawaian Menetapkan angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat:
  1. Pembina, golongan ruang IV/a menjadi Guru  Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b;
  2. Guru Pratama, golongan ruang III/a menjadi Guru Pratama Tk. I, golongan ruang III/b sampai dengan Guru Pembina Tk. I, golongan ruang  IV/b bagi Guru  pada Sekolah Indonesia di luar negeri;dan
  3. pengangkatan pertama kali  Guru Pembina Tk. I, golongan ruang IV/b ke atas.

PP Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS menyatakan bahwa Pejabat Fungsional dapat naik jabatan dan pangkat apabila memenuhi sejumlah angka kredit yang dipersyaratkan disamping persyaratan lain sesuai dengan ketentuan.

Pasal 1 angka 7  Permenpan dan RB No 16/2009 Angka Kredit  adalah :
“satuan nilai dari   tiap  butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai  oleh guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya”.

Angka kredit merupakan representasi Prestasi Kerja  yang berkaitan dengan tugasnya. Dengan demikian, guru yang berprestasi dapat lebih cepat naik jabatan/pangkat.


Pasal 21 Permenpan dan RB No. 16 Tahun 2009
  1. Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, Guru wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh kegiatan yang dilakukan. 
  2. Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap Guru dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
  3. Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Guru yang akan dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.





TIM PENILAI ANGKA KREDIT GURU
Tim penilai angka kredit  dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang  berwenang  dan bertugas  menilai prestasi  kerja  jabatan fungsional GURU
Pasal 23 ayat (3) Persyaratan Tim Penilai :
  1. Menduduki jabatan dan pangkat paling rendah sama dengan jabatan dan pangkat guru yang dinilai;
  2. Memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja guru; dan
  3. Dapat aktif melakukan penilaian
Pasal 23 ayat (4) : Anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru harus lulus pendidikan dan pelatihan calon tim penilai dan mendapat sertifikat dari Menteri Pendidikan Nasional








Aturan Baru Kenaikan Pangkat Bagi Guru PNS

Aturan Baru Kenaikan Pangkat Bagi Guru PNS
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) No 16 Tahun 2009 Tanggal 10 November 2009, maka mulai tahun 2011 bagi Guru PNS yang akan mengusulkan kenaikan pangkatnya harus memenuhi beberapa kriteria antara lain adalah kredit point yang harus didapat dalam pengembangan diri dan karya tulis. Lebih jelasnya lihat berikut ini :
  1. Kenaikan pangkat dari III A ke III B guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (Pelatihan dan Kegiatan Kolektif Guru) yang besarnya 3 angka kredit.
  2. Kenaikan pangkat III B ke III C guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri yang besar angka kreditnya 3 dan publikasi Karya Ilmiah atau Karya Inovatif (KTI, Membuat Alat Peraga, Alat Pembelajaran, Karya Teknologi/Seni) dengan 4angka Kredit.
  3. Kenaikan Pangkat III C ke III D guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri yang besar kredit 3 dan publikasi Karya Ilmiah atau karya inovatif dengan 6 angka kredit.
  4. Kenaikan Pangkat III D ke IVA guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri dengan 4 angka kredit dan Publikasi Karya Ilmiah atau Karya Inovatif dengan 8 angka kredit.
  5. Kenaikan Pangkat IV A ke IV B guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri dengan 4 angka kredit serta Publikasi Karya Ilmiah atau Karya Inovatif dengan 12 angka kredit
  6. Kenaikan pangkat IV B ke IV C guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri dengan 4 angka kredit serta publikasi karya Ilmiah dengan 12 angka kredit.
  7. Kenaikan pangkat IV C ke IV D guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri dengan 5 angka kredit serta Publikasi karya ilmiah/Inovatif dengan 14 angka kredit.
  8. Kenaikan Pangkat IV D ke IVE guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri dengan 5 angka kredit serta publikasi karya ilmiah/inovatif dengan 20 angka kredit.

PROSEDUR KENAIKAN PANGKAT GURU IVA KE ATAS

  • Susunlah dokumen sesuai dengan Daftar Usulan Penentapan Angka Kredit (DUPAK)
  • Lengkapi dokumen dengan lampiran yang mendukung
  • Periksa dan konsultasi kepada guru senior tetang tata cara pengusulan kenaikan pangkat
  • Mintalah surat pengantar Kepala Sekolah atas usulan penilaian tersebut (sebelumnya jangan lupa pengesahan karya ilmiah atau karya inovatif lainnya oleh Kepala Sekolah)
  • Apabila dikirim secara berkelompok antar sekolah, mintalah surat pengantar dariKaDiknas
  • Kirim dokumen tersebut ke Biro Kepegawaian Depdiknas d.a Komplek Depdiknas Gedung C Lantai 5 Jl.Sudirman, Senanyan, Jakarta

Kenaikan Pangkat Guru III.B ke Atas Wajib Membuat Pengembangan Profesi

Kenaikan Pangkat Guru III.B ke Atas Wajib Membuat Pengembangan Profesi
Pada UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dalam bab III tentang Prinsip Profesionalitas, disebutkan bahwa guru selain dituntut memiliki kualifikasi akademik,latar belakang pendidikan, serta kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya, juga dituntut untuk mengembangkan keprofesionalannya secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.Salah satu kompetensi yang perlu dimiliki para guru adalah ketrampilan membuat karyatulis ilmiah. Sayangnya banyak guru yang belum memiliki kemampuan menulis.

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/16/M.PAN-RB/11/2009 tentang Jabatan FungsionalGuru dan Angka Kreditnya, memberikan dampak yang luar biasa bagi kemampuan menulis guru. Dalam Permen PAN tersebut, jabatan guru tidak lagi terdiri dari Guru Pratama hingga Guru Utama tetapi hanya terdiri dari 4 jenjang jabatan yakni: Guru Pertama (III/a dan III/b), Guru Muda (III/c dan III/d), Guru Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c),Guru Utama (Pembina Utama Madya, golongan IV/d dan Pembina Utama, golonganIV/e).Data yang berhasil dihimpun Riau Pos , tanggal 29 Januari 2010, sebanyak 1.700 guru di Riau harus turun pangkat dari IV b kembali ke IV a. Penurunan pangkat tersebut merupakan sanksi yang diberikan karena adanya temuan pemalsuan dalam hasil karya ilmiah dan tanda tangan instansi terkait. Karya ilmiah tersebut merupakan persyaratan sertifikasi guru untuk proses kenaikan pangkat.

Kondisi ini sangat memprihatinkan, apalagi di dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/16/M.PAN-RB/11/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa pengembangan profesi diantaranya karya tulis masuk menjadi salah satu syarat untuk kenaikan golongan dari III.B menjadi III.C, dimana guru dipandang masih memiliki semangat tinggi untuk membuat karya tulis ilmiah. Begitu juga seterusnya sampai untuk golongan IV.E.

Yang perlu kita cermati dan siapkan adalah pengaturan tentang kenaikan pangkat pada pasal 17 sebagai berikut:
  1. Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b angkakredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 3 (tiga) angka kreditdari sub unsur pengembangan diri.
  2. Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata, golongan III/c, angka kredit yangdipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 4 (empat) angka kredit darisub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
  3. Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 6 (enam) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kreditdari sub unsur pengembangan diri.
  4. Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan III/d yang akan naik jabatan/pangkatmenjadi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 8 (delapan) angka kreditdari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat)angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
  5. Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.

PROSEDUR PENGAJUAN USUL KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL GURU GOL. IV/A KEATAS :

PENGAJUAN USUL BARU HARUS MEMBAWA :


  1. BERKAS PENGEMBANGAN PROFESI BERUPA : (Laporan Hasil Penelitian, Laporan Hasil PTK, Tinjauan/Ulasan Ilmiah Hasil Gagasan Sendiri,Buku, Modul, Diktat Pelajaran, Alat Peraga)
  2. Harus asli, sesuai kaidah ilmiah dan sesuai dengan bidang yang diampu
  3. Pengesahan kti oleh kepala sekolah.
  4. Membawa surat pengantar pengiriman dari dinas pendidikan kab/kota dan kepalasekolah.
  5. Dijilid rapi biasa (tidak hard cover).
  6. Pembuatan sejak TMT sk IV/a terakhir turun

BERKAS PBM (PROSES BELAJAR MENGAJAR) HARUS DIJILID RAPI DENGAN URUTAN :
  1. Daftar usulan penetapan angka kredit (dupak)
  2. Foto copy sk terakhir dilegalisir 3
  3. Penetapan angka kredit terakhir 
  4. Foto copy karpeg / nip
  5. Foto copy ijazah terakhir dilegalisir 
  6. Foto copy dp3 selama 2 tahun terakhir dilegalisir 
  7. Foto copy sertifikat – sertifikat
  8. Bukti fisik pbm

PENGAJUAN REVISI / PERBAIKAN HARUS MEMBAWA :
  1. Berkas pengembangan profesi (kti) yang sudah diperbaiki berdasarkan surat dari sekretariat tim penilai pusat
  2. Pengesahan kti oleh kepala sekolah
  3. Surat pengantar dari kepala sekolah
  4. Dijilid rapi (tidak hard cover)
  5. Foto copy surat dari sekretariat tim penilai pusat

Berkas dibawa ke lpmp oleh dinas pendidikan kab/kotaAtau dibawa sendiri
KE SUB BAGIAN TATA LAKSANA DAN KEPEGAWAIAN
.Berkas diserahkan hari kerja :
SENIN - KAMIS         07.00 - 14.00
JUM’AT                      07.00 - 11.00
SABTU                        07.00 - 12.00

SIDANG PENILAIAN DIADAKAN SETAHUN 2 XHASIL SIDANG PENILAIAN DIMUAT DI WEBSITE LPMP JAW ATENGAHHARI LIBUR TUTUP

Prosedur pengusulan dokumen untuk ditentukan hasil penilaiannya adalah sebagai berikut :
  1. Susunlah dokumen sesuai ketentuan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (PUPAK).
  2. Lengkapi dokumen dengan lampiran yang mendukung
  3. Periksakan pada guru senior atau kepala sekolah yang memahami tata cara pengusulan.
  4. Mintakan surat pengantar kepada kepala sekolah atas usulan penilaian tersebut (sebelumnya jangan lupa karya tulis ilmiah dan karya lain disyahkan dulu dengan tandatangan kepala sekolah).
  5. Apabila dikirim secara kelompok antar sekolah, maka mintakan surat pengantar dari Kepala Dinas Pendidikan.
  6. Kirimkan dokumen tersebut ke Biro Kepegawaian Depdiknas d/a Komplek Depdiknas Gedung C Lantai 5. Jalan Jendral Sudirman, Senayan, Jakarta.

Perhatian :
KARYA TULIS ILMIAH TIDAK WAJIB DITANDATANGANI OLEH PEMBIMBING, JADI JUGA TIDAK WAJIB ADA PEMBIMBING. Tetapi kalau memerlukan pembimbing ya boleh-boleh saja tetapi tidak perlu dituliskan dalam laporanKTI

Cara Pengurusan dan Syarat-Syarat Berkas Inpassing

Cara Pengurusan dan Syarat-Syarat Berkas Inpassing
INPASSING GURU BUKAN PNS KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASARDIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Dokumen persyaratan inpassing

Dasar Hukum :
  1. UU No 20 Th 2003 ttg Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI Th 2003 No 78, Tambahan Lembaran Negara RI No 4301);
  2. UU No 14 Th 2005 ttg Guru dan Dosen (Lembaran Negara RI Th 2005 No 157, Tambahan Lembaran Negara RI No 4586);
  3. PP No 19 Tahun 2005 ttg Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara RI Th 2005 No 41, Tambahan Lembaran Negara RI No 4496);
  4. PP No 74 Tahun 2008 ttg Guru;
  5. Perpres No 47 Th 2009 ttg Pembentukan dan Organsasi Kementerian Negara;
  6. Perpres No 9 Th 2005 ttg Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara RI sebagaimana telah diubah terakhir dgn Perpres No 94 Th 2006;
  7. Keppres No 87 Th 1999 ttg Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
  8. Keppres No 84/P Th 2009 ttg Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
  9. PP No 41 Tahun 2009 ttg Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
  10. Kepmenpan No 84/1993 ttg Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  11. Kepmendikbud RI No 025/0/1995 ttg Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  12. Permendiknas RI No 22 Tahun 2010 ttg Perubahan atas Permendiknas No 47 Th 2007 ttg Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS dan Angka Kreditnya;
  13.  Permendiknas RI Nomor 127/P/2008 ttg Pengalihan Tugas Menteri utk Penandatanganan SK Inpassing.


Mengapa harus dilakukan inpassing? 
  1. Sebagai acuan bagi GBPNS untuk melengkapi persyaratan dalam rangka mengajukan usul Inpassing Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya. 
  2. Sebagai acuan bagi masyarakat/yayasan yang menjadi penyelenggara satuan pendidikan untuk mengusulkan penetapan Inpassing para gurunya. 
  3. Sebagai acuan bagi pejabat yang berwenang untuk melakukan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya.


Pengertian 
  1. Guru adalah pendidik profesional dgn tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  2. Guru tetap adalah guru yg diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan utk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada satuan pendidikan yg memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas sbg guru.
  3. Satuan administrasi pangkal (Satminkal) adalah satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat tempat GBPNS yg telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yg melaksanakan tugas sbg guru tetap pada satuan pendidikan dimaksud.
  4. NUPTK adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yg dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
  5. Inpassing GBPNS adalah proses penyetaraan jabatan dan kepangkatan GBPNS dengan jabatan dan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil. 

Penetapan jabatan fungsional GBPNS dan angka kreditnya, bukan hanya untuk memberikan kesetaraan tunjangan profesi/Tunjangan Khusus dgn PNS, namun juga dimaksudkan untuk pembinaan dan perlindungan serta tertib administrasi guru. 

Persyaratan wajib untuk mengikuti inpassing :
  1. Jika salah satu tidak terpenuhi maka tidak berhak di inpassing :
  2. Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S-1 atau D-IV;
  3. Guru tetap pada SD/SDLB; SMP/SMPLB;
  4. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pd 1 (satu) satuan pendidikan pd tgl 30 Desember 2007, dan masih aktif melaksanakan tugas sbg guru sampai saat ini;
  5. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
  6. Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
  7. Memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu dgn ketentuan: minimal 6 jam tatap muka pada satminkal.

Melampirkan syarat-syarat administratif :
  • Fotokopi surat keputusan pengangkatan sebagai guru tetap oleh: 
  1. Pemerintah dilegalisasi oleh pejabat atau atase yang menangani pendidikan bagi guru yang bertugas di SILN; 
  2. Pemerintah daerah dilegalisasi oleh pejabat dinas yang menangani urusan pendidikan jalur formal; 
  3. Penyelenggara pendidikan dilegalisasi oleh ketua badan hukum penyelenggara pendidikan; 
  4. Satuan pendidikan negeri dilegalisasi oleh pejabat dinas yang menangani urusan pendidikan kabupaten/kota; 
  5. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilegalisasi oleh ketua badan hukum penyelenggara pendidikan.
  • Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi (PT)/Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menerbitkan ijazah dimaksud).
  • Keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan aktif melakukan kegiatan proses pembelajaran/ pembimbingan pada satminkal guru yang bersangkutan.
  • Fotokopi sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki, dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (PT/LPTK yang menerbitkan sertifikat pendidik dimaksud).
  • Fotokopi Surat Keputusan Kepala Sekolah/Madrasah tentang pembagian tugas mengajar yang menunjukkan bahwa GBPNS yang bersangkutan memiliki beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu bagi guru kelas dan guru mata pelajaran atau mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 siswa per tahun bagi guru Bimbingan dan Konseling, yang dilegalisasi oleh pejabat Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Bagi guru yang mengajar 6 jam mengajar pada satminkal, untuk kekurangan 18 jam mengajar juga harus melampirkan Surat Keputusan dari kepala sekolah/Madrasah lain tentang pembagian tugas mengajar guru yang bersangkutan.
  • Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan atau sejenisnya, yang dilegalisasi oleh pejabat Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota/Provinsi setempat.
  • Fotokopi bukti memiliki NUPTK

Prosedur Pengusulan Berkas Inpassing
  1. Kasek meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yg diusulkan oleh GBPNS dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Kab/Kota dan ke Dinas Pendd. Provinsi bagi sekolah dibawah binaannya.
  2. Kepala SILN meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yg diusulkan oleh GBPNS dan mengusulkan kpd atase yg menangani pendidikan atau pembina kepegawaian.
  3. Ka Dinas Pend.Kab/Kota bagi sekolah dibawah binaannya, dan Ka Dinas Pendd. Provinsi bagi sekolah dibawah binaannya meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yg diusulkan oleh Kasek spt tsb di atas dan mengusulkannya kpd Mendiknas melalui Dirjen DIKDAS u.b. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar.
  4. Atase yg menangani pendidikan atau pembina kepegawaian,meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yg diusulkan oleh Kasek spt tsb di atas dan mengusulkannya kpd Mendiknas melalui Dirjen DIKDAS u.b. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikas Dasar.
  5. Dit. P2TK DIKDAS meneliti dan menilai kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yg diusulkan oleh Dinas Pend.Kab/Kota dan/atau Dinas Pendi. Prov. Selanjutnya Dit. P2TK DIKDAS berdasarkan hasil penilaian, mengusulkan ke Mendiknas melalui KaBiro Kepegawaian utk ditetapkan Jabfung GBPNS dan Angka Kreditnya.
  6. Ka Biro Kepegawaian meneliti hasil penilaian kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik usulan penetapan inpassing dari Direktur P2TK DIKDAS utk ditetapkan Inpassing Jabfung GBPNS dan Angka Kreditnya.
  7. Biro Kepegawaian Kemdiknas mengirimkan SK Inpassing yg telah diterbitkan ke Dinas Pend.Kab/Kota/ Prov atau atase yg mengatasi urusan pendidikan pd perwakilan pemerintah RI di luar negeri utk disampaikan kpd guru ybs.
  8. Berkas yg tidak memenuhi persyaratan akan diumumkan di website P2TK DIKDAS, guru, Dinas Pend. Kab/Kota dan Provinsi berkewajiban untuk mengirimkan kekurangan tersebut ke Dit. P2TK DIKDAS.
  9. Berkas yang sudah diterbitkan SK Inpassingnya akan di umumkan via website.

Jenjang Jabatan Fungsional
Guru adalah tenaga profesional yg menurut UU No 14 Tahun 2005 ttg Guru dan Dosen, harus memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV. PNS dgn kualifikasi akademik S-1 dgn masa kerja 0 tahun, menurut Kepmenpan No 84/1993 memiliki jabfung Guru Madya dgn gol./ruang III/a. Dalam rangka kesetaraan jabatan fungsional dan gol./ruang GBPNS dengan Guru PNS, maka jenjang jabatan fungsional GBPNS hasil inpassing minimal Guru Madya (III/a) dan maksimal Guru Pembina (IV/a).

Dengan demikian jenjang jabatan fungsional GBPNS hasil inpassing adalah:
  1. Guru Madya, 
  2. Guru Madya Tk.I, 
  3. Guru Dewasa, 
  4. Guru Dewasa Tk.I, atau 
  5. Guru Pembina.

Pejabat yang Berwenang Menetapkan
Bagi GBPNS pd satuan pendidikan dlm binaan Kemdiknas, pejabat yg berwenang menetapkan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya disesuaikan dgn jenjang kepangkatan guru ybs, yaitu sbg: - Kepala Biro Kepegawaian atas nama Mendiknas berwenang utk menetapkan Jabfung GBPNS dan Angka Kreditnya pd jenjang Guru Madya s.d. Guru Pembina. - Kabag pd Biro Kepegawaian Kemdiknas a.n. Mendiknas berwenang utk menetapkan Jabfung GBPNS pd jenjang Guru Madya s.d. Guru Dewasa. - Kasubbag pd Biro Kepegawaian Kemdiknas a.n. Mendiknas berwenang utk menetapkan Jabfung GBPNS pd jenjang Guru Pratama s.d. Guru Muda Tingkat I. 

Nilai Penting Sertifikat Pendidik
Bagi GBPNS yg sdh memiliki sertifikat pendidik wajib mengajukan inpassing jabatan fungsional dan angka kreditnya sesuai peruntukan/bidang studi sertifikat pendidik yg dimilikinya, meskipun jurusan atau program studi ijazah S-1/D-IV yg dimilikinya berbeda dgn sertifikat pendidik atau bidang yg menjadi tugasnya. Permohonan inpassing jabatan fungsional dan angka kredit GBPNS harus ditolak jika berbeda dgn peruntukan sertifikat pendidiknya. 

Lain-lain
Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya mulai berlaku terhitung tgl 1 Oktober 2007 s.d. 30 Desember 2011.
GBPNS yg telah ditetapkan jabfung dan Angka Kreditnya, apabila ybs diangkat menjadi PNS, maka jabfung dan angka kreditnya yg telah dimiliki tidak dpt digunakan dlm pengangkatan pertama sbg guru PNS.
Perlu disosialisasikan secara optimal kpd semua pihak terkait, terutama GBPNS dan yayasan/penyelenggara satuan pendidikan. Dalam pelaksanaan sosialisasi itu, Dinas Pend.Kab/ Kota/ Prov. dan Kantor Kemenag Kab/ Kota/ Prov. dpt melibatkan BMPS atau organisasi/lembaga pd masyarakat yg bergerak di bidang pendidikan dan pembinaan GBPNS yg ada di daerah setempat.

Berita Lainnya