Salam Edukasi. Sudah lama admin tidak mengudara dalam memberikan informasi tentang dunia pendidikan yang terupdate dan valid. Kali ini admin akan menulis sebuah artikel tentang "Pentingnnya Peran Orang Tua, Sekolah dan Pemerintah Dalam Dunia Pendidikan". Dalam beberapa pekan yang lalu dunia pendidikan menjadi salah satu topik utama tentang masalah kriminalitas yang sebenarnya dapat diselesaikan secara musyawarah, namun hal itu tidak terjadi lagi di dalam negeri ini. Kenapa ???. hal ini disebabkan kurangnya komunikasi antara orang tua siswa, sekolah serta pemerintah dalam menyikapi permasalahan yang ada. Hal itu diperkuat oleh komunikasi yang terlampau sangat sulit untuk dilakukan. Beberapa faktor antara lain jika pihak sekolah mengundang orang tua siswa untuk hadir memenuhi undangan dari sekolah, pihak orang tua lebih mementingkan pekerjaannya di bandingkan dengan urusan yang berkenaan dengan penddikan anak mereka.
Di samping itu pula terkesan pihak sekolah selaku penyelenggara pendidikan terkesan acuh sering mengambil keputusan dan kebijakan sendiri di bandingkan dengan harus musyawarah dengan para orang tua murid untuk menentukan kebijakan yang akan di ambil sebelum memutuskan sebuah kebijakan.
Hal ini lah yang berdampak pada buruknya sistem pendidikan di Indonesia saat ini. Di samping itu juga orang tua siswa terkesan selalu mengedepankan ego mereka di bandingkan harus berkomunikasi dengan sekolah seolah-olah anak mereka maupun orang tua siswa lebih benar dari pada sebelum mendengarkan penjelasan dari pihak sekolah.
Lain Dulu Lain Dengan Sekarang !!!!. Mengapa demikian, terkadang orang tua lebih mendengarkan pernyataan anak mereka tanpa harus berdiskusi terlebih dahulu menanyakan permasalahan anak mereka di sekolah. Hal ini diperkuat alasan para siswa yang selalu benar di bandingkan guru. sebaliknya orang tua selalu memberikan kesempatan anak mereka untuk selalu menang sendiri tanpa ada perasaan bersalah.
Seharusnya orang tua lebih tahu dengan prilaku anak mereka. Bagaimana tidak anak-anak selalu di benarkan dalam setiap perbuatan pada umumnya kesalaha mereka perbuat. Tanpa di sadari saat ini siswa-siswa terkadang selalu berbuat di luar kewajaran, etika yang buruk, bahasa dan sopan santun yang melebihi layaknya mereka seperti orang yang dewasa.
Untuk itu perlu adanya pelurusan dalam mengambil kebijakan. Memang HAM selalu mengikat setiap perbuatan para guru di sekolah untuk tidak berbuat yang aneh pada anak didiknya. Pertanyaan sekarang adalah apakah anak didik pada umumnya sudah sesuai dengan apa yang mereka lakukan layaknya seperti siswa/pelajar yang terdidik.
Jadi admin mengambil kesimpulan bahwa peran orang tua, guru pada umumnya perlu adanya pertemuan yang intensif untuk memaparkan setiap gambaran pola aturan pada setiap dunia pendidikan umumnya di sekolah. Serta orang tua siswa tahu bagaimana prilaku anaknya saat di sekolah maupun di luar sekolah. Hal ini dilakukan agar ada perbandingan dan tidak serta merta menyalahkan pihak sekolah dalam memberikan sanksi kepada anak mereka.
Komunikasi adalah hal yang terpenting agar antara orang tua murid dan sekolah lebih terjalin kerja samanya dan mencari solusi agar orang tua tahu bagaimana anak mereka saat berada di sekolah, dan pada saat berada di rumah.
Iman merupakan pondasi akhal seorang pegawai yang harus ditanamkan sejak dini, sejak masih menjadi CPNS. Hal itu diperlukan untuk menciptakan birokrat yang berakhal mulia.
Bahwa pendidikan, tanpa dilandasi kepribadian yang baik, tidak selamanya menjamin seorang pegawai menjadi pegawai profesional. Menerapkan disiplin yang tegas dan tidak mentolelir tindakkan melanggar regulasi. Sebagai seorang aparatur Negara, harus memegang teguh komitmen. Walaupun orang yang berkomitmen dipastikan akan banyak tantangan, maka setiap komitmen harus dilandasi ilmu yang kuat. “Ilmu, dalam hal ini diperlukan untuk menjelaskan komitmen yang dipegang,” Bahwa jangan sampai keberadaan seorang pegawai tidak bermanfaat dalam lingkunganya. “Bagaimana keberadaan kita agar dibutuhkan? Kita tidak boleh pelit ilmu, berbagilah kepada sesama,”
Bahwa godaan yang paling kuat bagi manusia termasuk Aparatur Negara adalah harta, tahta dan wanita. “Kita harus lebih berhati-hati dan waspada. “Semoga CPNS menjadi generasi penerus dan pembaharu penegak kebenaran, baik dalam pekerjaan, ibadah dan tanggung jawab yang tinggi.

Pada dasarnya kita ketahui teknologi yang berkembang saat ini adalah faktor manusia yang mengembangkan ilmu menciptkan sesuatu yang baru dan dapat dipergunakan oleh orang banyak. Selain itu juga teknologi mempunyai peranan yang sangat tinggi dalam segala bidang salah satunya pada Satuan Pendidikan.
Teknologi sering disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, untuk itu teknologi dapat kita luruskan karena manfaat yang didapat sangatlah besar, salah satunya adalah informasi yang termuat di dalamnya. Informasi dapat kita raih dengan cepat. Selain itu juga teknologi dapat kita gunakan sebagai sarana mengajar, dengan teknologi segala sesuatu yang kita tidak ketahui akan dengan cepat didapatkan.
Untuk itulah teknologi merupakan aspek terpenting yang tidak dapat terpisahkan oleh manusia maupun sistem pendidikan di indonesia. Karena teknologi adalah jembatan penghubung untuk kita berkarya dengan berbagai referensi yang dapat kita ambil untuk sebagai acuan membuat sesuatu.
Untuk itu adanya dukungan pemerintah dalam mengembangkan ilmu pengetahuan kepada siswa betapa pentingnya teknologi saat ini, manfaat yang didapat sangatlah besar dan semua aspek tersebut harus ditunjang dengan fasilitas yang lengkap.
Baru-baru ini kita dengan UN menggunakan Sistem Online yang menggunakan perangkat komputer maupun tablet. Sebenarnya sistem ini sangatlah baik, namun disatu sisi UN berbasis komputer dapat melemahkan mental siswa dalam menjalani UN yang berlangsung.
UN berbasis komputer adalah ujian yang sangat tepat, karena siswa tidak perlu banyak waktu untuk mengerjakan soal, karena sistem ini tidak diperlukan penghapus atau pensil. Selain itu juga sistem ini menggerakan siswa untuk lebih mau mengenal dan mempelajari apa yang mereka hadapi saat ini.

Ujian nasional (UN) 2015 bukan sekedar hanya mencatat kemampuan akademik siswa di mata pelajaran yang diujikan, namun juga integritas sekolah sebagai satuan pendidikan pelaksana Ujian Nasional. Setiap sekolah akan memperoleh indeks integritas yang akan memperlihatkan tingkat kejujuran pada sekolah tersebut dalam melaksanakan Ujian Nasional. Semakin tinggi integritas, maka semakin tinggi pula tingkat kejujuran dalam pelaksanaan ujian.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengimbau agar sekolah dan orang tua menjaga para siswa untuk tetap mempertahankan kejujuran. Salah satunya dengan tidak mempercayai bujuk rayu pengedar bocoran UN yang belum jelas kebenarannya. Mendikbud mendorong agar siswa belajar keras dalam menghadapi UN dan mempersiapkan diri dengan baik.
“Anak-anak akan menerima hasil UN, tapi sekolah akan menerima hasil indeks integritas. Jaga itu semua,” katanya saat konferensi pers usai melakukan konferensi video dengan dinas pendidikan dan LPMP di 26 provinsi, di Kantor Kemendikbud, Kamis (9/04/2015).
Khusus di himbau kepada sekolah dan orang tua, Mendikbud juga mengimbau agar tidak melakukan transaksi yang bersifat curang yang menyebabkan integritas dalam pelaksanaan Ujian Nasional dapat mencederai nilai-nilai kejujuran dalam pelaksanaanya. Karena jika indeks integritas sekolah rendah, akan merugikan siswa yang mengikuti UN di sekolah tersebut. Prinsipnya, kata Mendikbud, UN dilakukan perorangan bukan kelompok dan akan menentukan kualitas siswa di masa yang akan datang.
Kepada siswa, Menteri Anies berpesan agar menjaga kesehatan jelang UN. Siswa diminta untuk belajar giat hingga satu hari sebelum ujian dan menyediakan waktu istirahat yang cukup. “Hari-hari ini hari terakhir belajar keras. Malamnya istirahat. Tidur delapan jam biar pagi fresh, dan bisa mengerjakan soal dengan baik,” katanya.
Mendikbud menjelaskan, rumusan indeks integritas telah diselesaikan di beberapa bulan terakhir jelang UN. Ada formulasi khusus yang digunakan untuk menghitung indeks integritas tersebut. Meskipun tidak menyampaikan dengan rinci formula penghitungan indeks integritas, Mendikbud meyakini bahwa formula tersebut biasa dipakai dalam dunia akademis. “Pattern-nya ada

Salah satu syarat menjadi guru profesional yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah guru harus memiliki sertifikat pendidik. Implementasi dari amanat tersebut telah dilaksanakan sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2014 melalui beberapa pola sertifikasi bagi guru dalam jabatan. Tahun 2009 dilaksanakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi lulusan program S-1 Kependidikan dan Non Kependidikan, dan tahun 2011 dilaksanakan Pendidikan Profesi bagi Guru Dalam Jabatan. Mulai tahun 2015, perolehan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan yang memenuhi persyaratan dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ).
Pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan tahun 2015 akan menggunakan standar beban belajar sesuai Permendiknas Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pendidikan Profesi bagi Guru Dalam Jabatan, bahwa guru harus meninggalkan kelas/pembelajaran selama 2 semester untuk menempuh beban belajar 36 SKS. Dengan mempertimbangkan bahwa guru dalam jabatan tidak diperkenankan meninggalkan tugas mengajar selama mengikuti sertifikasi guru, maka pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan mengalami beberapa penyesuaian tanpa mengurangi kualitas lulusan.
Penyesuaian yang dimaksud yaitu rekognisi pembelajaran lampau (RPL), durasi workshop/pelatihan di LPTK dimampatkan hingga hanya 16 hari, dan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah selama 2 (dua) bulan, ujian akhir dilaksanakan di sekolah.
Pelaksanaan sertifikasi guru melalui pendidikan profesi guru dalam jabatan – PPGJ tahun 2015 saat ini dalam tahap verifikasi calon peserta. Silahkan memperbaiki data calon peserta terkait pilihan bidang studi sertifikasi. Untuk melihat daftar calon peserta dan panduan penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2015 silahkan klik tautan berikut ini sergur.kemdiknas.go.id.
Kemendikbud --- Berbicara mengenai kejujuran di sekolah dan pendidikan karakter, aktor utamanya dalah guru. Apapun yang dituangkan dalam kurikulum tetap yang menjadi aktornya juga adalah guru. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengembangan SDMPK dan Penjaminan Mutu Pendidikan Syawal Gultom, pada jumpa pers di acara Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) tahun 2015, di Depok, Jawa Barat, Senin (30/03/2015).
“Bila guru tidak yang memulai, maka seluruh kompetensi yang ada dalam kurikulum tidak mungkin bisa dilakukan peserta didik,” tutur Syawal.
Mengingatkan kembali yang telah disampaikan Wakil Presiden (Wapres) Yusuf Kalla saat pembukaan RNPK 2015, Syawal mengatakan, guru masih terus harus diberikan pelatihan. Merujuk hal yang disampaikan Wapres tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan terus melakukan penguatan-penguatan kompetensi guru. Langkah strategis dalam memberikan penguatan kepada guru, Kemendikbud akan menekankan bahwa guru mata pelajaran harus tuntas menyelesaikan pengajaran mata pelajarannya tersebut.
“Bagaimana cara mengajarkannya itu perlu kita benahi dahulu. Tidak cukup hanya bahasa yang baik dalam mengajarnya, tetapi juga bagaimana belajarnya harus diajarkan,” ujar Syawal.
Setiap pembelajaran mata pelajaran (Mapel), kata dia, harus ditekankan bahwa mapel tersebut memiliki nilai yang berharga. Nilai ini harus ditanamkan di setiap proses belajar mengajar atau internalisasi. “Bagaimana anak-anak kita bisa menginternalisasi nilai-nilai setiap Mapel. Tidak sampai di situ, tetapi juga bagaimana perwujudan internalisasi itu dalam perilaku keseharian,” kata Syawal.
Kedepan, Syawal menekankan langkah strategis yang akan dilakukan sesuai dengan tema RNPK tahun 2015 “Memperkuat Pelaku dan Ekosistem Pendidikan dan Kebudayaan yang Berkarakter Dilandasi Semangat Gotong Royong”, Kemendikbud akan menekankan bahwa guru datang ke sekolah harus jelas indeks kompetensi dan kinerjanya. “Selain itu juga pengawas sekolah juga harus jelas indeks kinerjanya, dan Indeks keefektifan sekolah juga harus jelas,” pungkas Syawal
Apa yang salah dalam kegagalan pendidikan di Indonesia ? Metode mengajar, kurikulum, guru, siswa, atau Pemerintah.
Pada dasarnya kegagalan pendidikan di Indonesia menurut pandangan penulis adalah tidak adanya koordinasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan. Salah satunya adalah paksaan dalam melaksanakan kuriklum yang belum saatnya di publikasikan. Alasan tersebut diperkuat dari sarana dan prasarana dan komponen pelengkap untuk pelaksanaan kurikulum yang baru.
Hal ini berdampak pada satuan pendidikan yang harus merombak keseluruhan metode belajar mengajar, disisi lain sudah menjadi kewajiban satuan pendidikan harus mengikuti aturan pemerintah dan pada sisi lain kurangnya informasi pelengkap KBM yang belum memadai.
Selain itu hal ini berdampak pada pemborosan pada pendanaan yang merugikan negara dan merugikan setiap satuan pendidikan, buku pelajaran yang sebagian sudah di beli dan kini tidak terpakai karena masing-masing satuan pendidikan kembali pada kurikulum yang lama dengan alasan ketidaksiapan dari sarana prasarana dan bahan pelengkap KBM pada satuan pendidikan.
Pertanyaan yang ada dalam pikiran penulis adalah :
- Mengapa kurikulum yang lama tidak dikembangkan saja
- Mengapa harus merubah sistem, metode cara mengajar dan kurikulum
- Sebelum melaksanakan kuriklum baru, seharusnya bahan pelengkap seperti buku, sarana dan prasarana di lengkapi terlebih dahulu sebelum merubah kurikulum
- Apakah sebelum merubah kurikulum sudah melaksanakan survei apakah setiap satuan pendidikan siap atau tidak, mampu atau tidak melaksanakannya, berapa persen yang menerima dan beberapa persen yang menolak.
- Mengapa pembelajaran yang berkenaan dengan wawasan siswa di hapuskan seperti TIK.
- Apa yang menyebabkan kurikulum harus dirubah, apakah metode ini sudah menghasilkan SDM yang baik. jika ya jabarkan dan metode apa yang negara tersebut kembangkan.
- Fasilitas apa yang sudah disiapkan untuk menunjang kegiatan KBM pada satuan pendidikan.
- Apa dampak yang dirasakan setelah setiap satuan pendidikan kembali dengan kurikulum yang lama
Sekarang apa yang dirasakan pada satuan pendidikan pada setiap daerah-daerah, permasalahan sekarang adalah bagaimana mengembangkan kuriklum yang sudah ada tanpa harus merubah kurikulum yang lama dengan kurikulum yang baru.
Kini siapa yang salah, sistem, pemerintah, satuan pendidikan, atau guru ?
Alangkah baiknya sebelum memutuskan sebuah sistem pendidikan untuk membangun perkembangan pendidikan di Indonesia harus melakukan uji kelayakan, fasilitas yang memadai, sosialisasi secara berkala, bukan hanya sekedar informasi melainkan harus ada penyuluhan setiap sekolah-sekolah paling tidak survei yang dilakukan dapat menjadi bahan untuk merubah, menghapus atau mengganti kurikulum.
Semoga dengan ini artikel ini membukan mata pemerintah untuk lebih meninjau kembali perubahan pada kurikulum di Indonesia, sehingga kami para pengajar dan satuan pendidikan tidak dijadikan bahan kelinci percobaan untuk pelaksanaan.
Salam Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Aplikasi, Kali ini saya akan share bagaimana merubah nama operator pada aplikasi dapodikdas. Tanpa berlama-lama mari ikuti langkah-langkahnya sebagai berikut :
- Login aplikasi Dapodikdas, masukan username, dan password pada kolom yang telah disediakan.
- Untuk mengubah nama operator pada aplikasi dapodik. setelah berhasil masuk, klik Manajemen Pengguna
 |
| Tampilan Nama Operator yang lama |
 |
| Tampilan Nama Operator yang baru |
- Setelah itu anda akan diminta untuk memasuk kode registrasi sekolah pada saat mendownload prefill dapodik.setelah itu klik ok
- Langkah selanjutnya adalah merubah nama operator yang lama ke nama operator yang baru,
- Setelah itu klik tombol simpan dan lihat hasil perubahannya.
Keterangan : Untuk user(e-mail) jangan dirubah, karena akan menyebabkan akun dapodik sekolah anda harus registrasi ulang dan mendownload prefill baru karena user (e-mail) sudah terdaftar di http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id.
Berita Lainnya
-
Secara umum proses penyusunan silabus terdiri atas delapan langkah uta-ma sebagai berikut: Mengisi kolom identitas mata pelajaran...
-
Salam Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Aplikasi, Kali ini saya akan share bagaimana merubah nama operator pada aplikasi dapodikdas. Tanpa berla...
-
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) No 16 Tahun 2009 Tanggal 10 November 200...
-
Untuk Guru yang ingin mengajukan permohonan kenaikan pangkat dari golongan III/A ke III/B periode April tahun 2014 sudah harus menggunakan ...
-
Pada UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dalam bab III tentang Prinsip Profesionalitas, disebutkan bahwa guru selain dituntut memil...