
Pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan tahun 2015 akan menggunakan standar beban belajar sesuai Permendiknas Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pendidikan Profesi bagi Guru Dalam Jabatan, bahwa guru harus meninggalkan kelas/pembelajaran selama 2 semester untuk menempuh beban belajar 36 SKS. Dengan mempertimbangkan bahwa guru dalam jabatan tidak diperkenankan meninggalkan tugas mengajar selama mengikuti sertifikasi guru, maka pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan mengalami beberapa penyesuaian tanpa mengurangi kualitas lulusan.
Penyesuaian yang dimaksud yaitu rekognisi pembelajaran lampau (RPL), durasi workshop/pelatihan di LPTK dimampatkan hingga hanya 16 hari, dan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah selama 2 (dua) bulan, ujian akhir dilaksanakan di sekolah.
Penyesuaian yang dimaksud yaitu rekognisi pembelajaran lampau (RPL), durasi workshop/pelatihan di LPTK dimampatkan hingga hanya 16 hari, dan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah selama 2 (dua) bulan, ujian akhir dilaksanakan di sekolah.
Pelaksanaan sertifikasi guru melalui pendidikan profesi guru dalam jabatan – PPGJ tahun 2015 saat ini dalam tahap verifikasi calon peserta. Silahkan memperbaiki data calon peserta terkait pilihan bidang studi sertifikasi. Untuk melihat daftar calon peserta dan panduan penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2015 silahkan klik tautan berikut ini sergur.kemdiknas.go.id.
0 Response to "Sertifikasi Guru 2015 melalui PPGJ"
Post a Comment