Latest Updates
SELAMAT DATANG DI BLOGNYA PENDIDIKAN TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA SEMOGA BERMANFAAT

UN Bukan Untuk Lulus 100 Persen, Tetapi Jujur 100 Persen

Kemendikbud --- Apa tujuan dari ujian nasional (UN)? Tujuannya adalah untuk mengetahui capaian belajar seorang siswa. Ini merupakan hak seorang siswa untuk mengetahui capaian belajarnya. Oleh sebab itu lakukan UN bukan untuk lulus 100 persen, tetapi lakukanlah dengan jujur 100 persen, karena tahun ini UN tidak menjadi syarat kelulusan.

Demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, saat mengunjungi salah satu televisi di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (27/03/2015). ”Mulai tahun ini kelulusan 100 persen ditentukan oleh sekolah. Yang dinilai adalah seluruh mata pelajaran termasuk perilaku siswa. Oleh sebab itu siswa jangan menjadikan UN sebagai beban,” tutur Mendikbud.

Mendikbud menekankan kembali, UN tidak lagi menjadi syarat kelulusan, tetapi UN dapat digunakan untuk mendaftar pada jenjang pendidikan berikutnya. Dengan begitu, UN dapat memberikan perilaku positif kepada siswa dan guru. Siswa belajar bukan karena takut untuk menghadapi UN, tetapi belajar untuk mewujudkan keinginan memiliki nilai yang lebih tinggi.

”Karena nilai yang tinggi itu akan membantu mereka mendapatkan sekolah yang lebih baik. Sehingga dapat menanamkan pola perilaku yang positif,” ucap Mendikbud.

Mendikbud berharap dengan tidak dimasukkannya UN sebagai syarat kelulusan, ke depan dapat menanamkan perilaku siswa bahwa mengikuti UN itu adalah semangat untuk mendapatkan prestasi yang baik. ”Jangan lakukan kecurangan-kecurangan yang selama ini banyak dikabarkan. Tetapi lakukan dengan jujur, dan raihlah prestasi yang baik,” pesan Mendikbud.

Utamakan Ujian Nasional Berintegritas

Kemendikbud --- Tahun ini ada yang berbeda dari pelaksanaan ujian nasional (UN). Karena tidak lagi menjadi syarat kelulusan, maka pelaksanaan UN yang berintegritas harus diutamakan. Demikian disampaikan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Furqon.

“Yang ditekankan tahun ini adalah menomor satukan kejujuran dalam pelaksanaan UN. Jangan kita melaksanakan program dengan mengorbankan karakter siswa,” ujar Furqon.

Ia menambahkan, untuk mendukung upaya pelaksanaan UN yang berintegritas, Kemendikbud melakukan dua upaya. Komunikasi, kata Furqon, sebagai upaya pertama. Komunikasi yang dilakukan adalah mengkampanyekan pelaksanaan UN yang berintegritas kepada semua pihak, dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, sampai dengan satuan pendidikan. Kemendikbud juga melakukan dialog tentang pentingnya mendidik anak-anak bangsa yang berintegritas, sehingga mereka akan menjadi penerus bangsa yang inspiratif di masa depan.

 “Bagi orang-orang yang tidak berintegritas, maka mereka akan tersisihkan dalam percaturan global. Oleh sebab itu tanamkan jiwa berintegritas dalam diri anak-anak kita,” ucap Furqon.

Selain melakukan komunikasi dengan berkampanye dan dialog, Kemendikbud juga melakukan analisis tentang indeks integritas setiap sekolah. Furqon mengatakan, hasil dari analisis ini akan disampaikan per provinsi, kabupaten/kota, dan sekolah. Dari hasil analisis jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), akan disampaikan ke tingkat perguruan tinggi, khususnya panitia Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

“Dengan hasil analisis tersebut, diharapkan ujian nasional dapat menjadi bahan pertimbangan penerimaan mahasiswa baru,” kata Furqon.   
  
Selanjutnya mengenai persiapan pencetakan naskah soal ujian nasional berbahan kertas, tutur Furqon, sampai dengan hari kemarin sudah mencapai sekitar 99,6 persen. Ia mengharapkan pada hari ini sudah mencapai 100 persen naskah UN siap kirim. “Sesuai dengan pantauan kami sampai saat ini tidak ada keterlambatan pengiriman naskah soal UN. Kami belum mendengarkan adanya hambatan-hambatan pengiriman dan penggandaan soal-soal un

Info Layanan Konsultasi Interaktif Dapodikmen Dengan Whatsapp

Kabar gembira untuk para operator sekolah Menengah, kini kemendikbud memberikan akses kepada Operator Sekolah yang mengalami permasalah atau keluhan dalam mengerjakan data online yang berhubungan dengan DAPODIKMEN. 

Kini pihak kemendikbud memberikan akses komunikasi layanan Interaktif Helpdesk Dapodikmen Whasthap. Layanan ini bersifat komunikasi secara gratis. Fasilitas ini bisa di dapat Handphone yang sudah supoort dengan aplikasi ini antara lain Blackberry, Android dll. 

WhatsApp Messenger merupakan aplikasi pesan lintas platform yang memungkinkan kita bertukar pesan dalam konsultasi tanpa biaya SMS, karena WhatsApp Messenger menggunakan paket data internet yang sama untuk email, browsing web, dan lain-lain.

Aplikasi WhatsApp Messenger menggunakan koneksi 3G atau WiFi untuk komunikasi data. Dengan menggunakan WhatsApp, kita dapat melakukan konsultasi secara interaktif secara online, berbagi file, bertukar foto dan lain-lain.


Layanan Interaktif WhatsApp Heldpdesk Dapodikmen ini di latar belakangi dengan banyaknya operator sekolah melalui telpon langsung mengingat layanan telpon menghabiskan waktu rata-rata 10-15 menit per orang. Akibat banyak operator sekolah belum terlayani dengan baik.

Layanan Interaktif WhatsApp Heldpdesk Dapodikmen dilakukan dengan mengirim pesan melalui Aplikasi WhatsApp dan TIDAK TELPON. Berikut ini petugas Helpdesk Dapodikmen per wilayah.

Sedangkan layanan TELEPON dapodikmen (mohon tidak SMS) dibuka pada hari kerja pukul 10.00 WIB s/d 15.00 WIB dapat menghubungi operator layanan helpdesk dapodikmen :

1.      Sdr. Andik Purwanto dengan HP 081357577437
2.      Sdr. Muhammad Ikhsan   dengan  HP. 082113280354
3.      Sdr. Herman dengan HP. 082285763772

Penerimaan Calon Mahasiswa Program Beasiswa S2 bagi Pengawas Sekolah dan Calon Pengawas Sekolah (Kepala Sekolah/Guru) Dikmen

Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2015 memberikan kesempatan kepada pengawas sekolah dan calon pengawas sekolah (kepala sekolah/guru) jenjang pendidikan menengah untuk mengikuti Program Strata 2 (S2) melalui beasiswa secara penuh.



Kriteria Calon Peserta
  1. Pengawas atau calon pengawas sekolah (kepala sekolah atau guru yang akan dipersiapkan menjadi pengawas sekolah) Pendidikan Menengah berstatus PNS (diutamakan pengawas sekolah);
  2. Berusia maksimal 50 tahun pada bulan Juni 2015 untuk pengawas sekolah, sedangkan bagi calon pengawas sekolah (kepala sekolah/guru) berusia maksimal 48 tahun;
  3. Memiliki golongan/pangkat minimal IIIc/penata atau masa kerja PNS minimal 6 Tahun;
  4. Sehat Jasmani dan Rohani.

Persyaratan Pendaftaran Calon Peserta
Calon peserta mengirimkan persyaratan pendaftaran peserta sebagai berikut:
  1. Surat permohonan menjadi peserta seleksi Program Beasiswa S2 Kepengawasan.
  2. Formulir Pendaftaran
  3. Fotokopi Ijazah S1/D4 yang sudah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau kepala dinas pendidikan kab/kota setempat.
  4. Fotokopi Transkrip Nilai/Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 yang sudah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau kepala dinas pendidikan kab/kota setempat.
  5. Fotokopi SK Pengangkatan terakhir.
  6. Fotokopi Kartu Identitas.
  7. Surat Keterangan Sehat dari Dokter.
  8. Pasfoto Berwarna 1 Lembar.
  9. Surat izin mengikuti seleksi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat (ditembuskan ke BKD).
Berkas pendaftaran calon peserta sudah diterima panitia selambat-lambatnya tanggal 1 Juli 2015.
Berkas pendaftaran dikirim melalui pos/jasa pengiriman ke alamat :
Subdit Program dan Evaluasi
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Gedung D Lantai 12, Jl. Jend. Sudirman Pintu 1 Senayan Jakarta 1027,
atau di scan dan dikirim ke alamat email program.pptkdikmen@kemdikbud.go.id atau beasiswas2.ptk@gmail.com

Ketentuan wilayah Program Beasiswa S2 :
Sulawesi, Maluku dan Papua di Universitas Negeri Makassar (UNM)
Kalimantan, Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Lampung, Bangka Belitung dan Bengkulu di Universitas Negeri Jakarta (UNJ)
Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB dan NTT di Universitas Negeri Semarang (UNNES)
Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Riau, Kep. Riau, Sumatera Selatan, Jambi dan Sumatera Barat di Universitas Negeri Medan (UNIMED).
Pelaksanaan tes tertulis dan wawancara akan dilaksanakan di Universitas sesuai dengan wilayah yang sudah ditentukan (bagi peserta yang lulus seleksi administrasi akan dikirimkan undangan untuk mengikuti tes tertulis dan wawancara).

Bagi peserta yang lulus tes tertulis dan wawancara harus menyerahkan persyaratan yang diminta pihak Universitas dan surat izin belajar dari Badan Kepegawaian Daerah setempat.
Apabila peserta yang sudah dinyatakan lulus dan diterima sebagai Peserta Program Beasiswa S2 mengundurkan diri, maka peserta yang bersangkutan wajib mengembalikan semua dana yang sudah dikeluarkan untuk dikembalikan ke kas Negara.

Pedoman Program Beasiswa S2 Tahun 2015

 


Info Pembayaran dan Juknis Tunjangan Profesi Tahun 2015

Pembayaran Tunjangan Profesi bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2005 sampai dengan tahun 2014 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkan pembayaran Tunjangan Profesi bukan PNS dan Guru PNS binaan Provinsi dan Pengawas Satuan Pendidikan dibayarkan melalui pusat.


Pada tahun 2015 ini, mekanisme yang digunakan untuk pembayaran tunjangan profesi dilakukan melalui 2 cara yaitu :
  1. Sistem digital Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan 
  2. Manual

Sistem Digital dilaksanakan tidak lagi melalui sistem manual melainkan dengan pemberkasan dilakukan secara online melalui aplikasi dapodik yang diperbaharui (Update) secara berkala.

Demi kelancarana penyaluran dana Tunjangan Profesi pendidik bagi guru pegawai negeri sipil daerah melalui dana transfer daerah, maka dengan itu perlu adanya petunjuk juknisnya. Juknis ini merupakan acuan untuk pembayaran Tunjangan Profesi sebagai bahan bagi pengelola baik di tingkat pusat maupun daerah serta para pemangku kepentingan pendidikan.

Terkait beredarnya berita tentang terjadinya perubahan mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi yang isunya melekat pada gaji, maka dengan ini diinformasikan bahwa sampai saat ini regulasi terkait dengan isu tersebut belum ada, sehingga dapat dipastikan tidak ada perubahan pada mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2015.



Pemerintah : Beri Warna pada Wajah Masa Depan Indonesia Melalui Pendidikan dan Kebudayaan

Kebijakan yang kita buat hari ini bukan untuk kita sekarang tetapi untuk generasi masa depan. Apa yang kita kerjakan dampaknya adalah satu generasi. Wajah masa depan Indonesia ada di tangan kita semua.
 

Demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, saat memberikan sambutan di acara Bincang-bincang Inspiratif Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) tahun 2015, di Bojongsari, Minggu (29/3/2015). Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan dinas pendidikan dan kebudayaan dari berbagai daerah di seluruh penjuru Indonesia.

Mendikbud mengingatkan seluruh pihak yang berada di dunia pendidikan tentang tanggung jawab yang besar dan dampak yang sangat panjang. Maka, kata dia, seluruh pihak harus menyadari bersama-sama bahwa pembangunan pendidikan dan kebudayaan bukan tentang satu orang, tapi tentang semua orang.  "Ini bukan tentang saya, ini adalah tentang masa depan Indonesia," tuturnya.

Mendikbud mengatakan, peserta yang berkumpul pada acara bincang-bincang inspiratif itu adalah insan-insan yang mengelola pendidikan. Semua yang ada di sana, kata dia, adalah hasil pendidikan. "Kita semua tidak duduk di tempat ini jika tak hadir pendidikan, yang kebijakannya ada di tangan kita semua," katanya.

Mendikbud menekankan, semua yang hadir di acara RNPK tahun 2015 ini bukan sekadar untuk memastikan serapan anggaran atau sekadar hadir dalam diskusi. Kita datang ke tempat ini, kata dia, untuk serius memberikan warna dan memberikan wajah masa depan Indonesia lewat pendidikan dan kebudayaan. "Kita datang ke sini sebagai kehormatan," ujarnya.

Mendikbud menyampaikan, akhir-akhir ini kehormatan sering dicampuradukan dengan penghormatan. Kehormatan, kata dia, tidak ada yang jual dan tidak bisa dibeli, itu yang membuat orang-orang dihormati karena mereka melakukan hal-hal yang terhormat. Dia juga mengatakan, jabatan bisa mengantarkan kita untuk mendapat penghormatan tetapi untuk dapat kehormatan bukan jabatan. “Kehormatan bukan karena jabatan tapi kehormatan karena perbuatan,” ucapnya.

Mendikbud mengungkapkan, sebagai pendidik yang disebut sebagai guru bangsa, bukan hanya mengajar dan bukan hanya mendidik tetapi menggerakkan. Hari-hari ke depan, kata dia, kita akan membuat pendidikan Indonesia yang menggeliat di masa depan. “Bukan Indonesia sekadar rutin, kita akan ubah suasana. Dengan mengembalikan kehormatan ke dalam proses pendidikan

UN: Hak Seluruh Siswa, Kewajiban Negara

Ujian Nasional (UN) mulai tahun 2015 tidak lagi menjadi penentu kelulusan. Kelulusan siswa ditentukan sepenuhnya oleh sekolah. Pada sisi lainnya UN yang setiap tahun diselenggarakan Pemerintah, sebagai bagian dari evaluasi proses pembelajaran pada akhir masa studi jenjang pendidikan tertentu, pada dasarnya merupakan kewajiban negara sebagai bagian dari pelayanan pendidikan. Hal ini seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Dari sisi peserta didik, UN merupakan hak untuk dapat mengetahui capaian kompetensinya setelah menjalani proses pembelajaran dalam kurun waktu tertentu. Selain itu hasil UN juga diperlukan, di antaranya untuk melakukan pembinaan sekolah dan guru, perencanaan peningkatan mutu pendidikan di suatu wilayah, dan sebagai salah satu instrumen seleksi masuk ke jenjang yang lebih tinggi, termasuk perguruan tinggi di luar negeri.

Pentingnya UN dan pemanfaatan hasilnya menuntut pemerintah untuk terus memperbaiki pelaksanaan UN. Tujuannya agar seluruh pihak yang masuk dalam komunitas pendidikan merasakan juga manfaat dan pentingnya UN bagi siswa, guru, dan sekolah. Siswa diharapkan menjadi pembelajar sejati, sementara guru, sekolah, dan masyarakat menjadi semakin sadar terhadap mutu pendidikan.

Tahun ini pelaksanaan UN mengalami upaya penyempurnaan. UN tidak lagi menjadi penentu kelulusan siswa. Kelulusan sepenuhnya ditentukan oleh satuan pendidikan. PP Nomor 19 tahun 2005 jo PP Nomor 32 tahun 2013 yang mengatur hal ini direvisi. Tujuan UN sepenuhnya untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional. Dan hasilnya digunakan untuk pemetaan mutu, dasar seleksi masuk jenjang pendidikan selanjutnya, dan pembinaan.

Siswa juga tidak sekadar menerima hasil lulus atau tidaknya melalui selembar kertas atau pesan singkat. Sebaliknya, siswa mendapat Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang dilengkapi dengan lampiran berupa nilai setiap mata pelajaran yang diujikan, termasuk keterangan tentang materi apa yang masih kurang atau sudah cukup baik untuk setiap mata pelajaran. SKHUN ini diberikan untuk memenuhi hak siswa mengetahui capaian kompetensinya terhadap mata pelajaran yang diujikan.

Setelah mendapat SKHUN, siswa yang mendapat hasil tidak memuaskan dapat mengulang UN pada tahun berikutnya. Bahkan mulai tahun 2016, UN diselenggarakan pada awal semester terakhir, sehingga siswa yang mendapatkan nilai di bawah standar untuk mata pelajaran tertentu bisa mengulang di semester yang sama, tanpa harus menunggu tahun berikutnya. Pengulangan dilakukan hanya pada mata pelajaran yang mendapat nilai tidak memuaskan. Dengan kebijakan ini, siswa diharapkan terpacu memperbaiki kemampuan diri terhadap mata pelajaran tertentu dan mendapat hasil maksimal terhadap pencapaian standar nasional

Peranan Guru BK dalam Satuan Pendidikan

     
     BK ( Bimbingan dan Konseling) pada setiap satuan pendidikan di tingkat sekolah memang di perlukan dalam hal membimbing, mengarahkan setiap siswa dengan metode secara sistematis dan strategis. Hal ini diperlukan untuk merubah pola pikir serta tingkah laku siswa yang buruk dan tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku.

     Bimbingan dan Konseling pada setiap satuan pendidikan sangat perlu, karena ini merupakan satuan kesatuan pelayanan dari, untuk, dan oleh manusia. Dengan adanya bimbingan dan konseling tersebut di harapkan siswa dapat beraktifitas, berkarya, serta membuat diri mereka menjadi dapat dibanggakan dan dapat menjadi harapan bangsa. Sebagaimana dikemukan oleh Moeliono (1993 : 208} " bahwa kedisiplinan adalah ketaatan (kepatuhan) kepada peraturan, tata tertib, aturan, dan norma-norma yang berlaku ".

     Sumber daya manusia yang dapat bersaing dan mampu merupakan kekayaan yang di miliki oleh suatu bangsa atau negara. Modal fisik dan sumber daya alam yang luas hanyalah kekayaan yang bersifat pasif.

     Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) menyebutkan bahwa Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. 

     Dengan demikian sejalan dengan Undang-undang tersebut di harapkan Guru Bimbingan dan Konseling dapat mengarahkan siswa untuk lebih menjadikan kehidupan mereka lebih bermanfaat baik bagi orang lain, orang tua, bangsa serta diri mereka sendiri, dengan begitu diri mereka lebih bermanfaat dari pada harus menghabiskan hidup dengan hal-hal yang negatif.

PEDOMAN PEMILIHAN GURU SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) BERPRESTASI TINGKAT NASIONAL TAHUN 2015

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

Untuk melaksanakan tugasnya secara profesional, seorang guru tidak hanya memiliki kemampuan teknis edukatif, tetapi juga harus memiliki kepribadian yang dapat diandalkan sehingga menjadi sosok panutan bagi peserta didik, keluarga  maupun  masyarakat.  Selaras  dengan kebijaksanaan pembangunan yang meletakkan pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan peran guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi era global.

Era globalisasi menuntut SDM yang bermutu tinggi dan siap berkompetisi, baik  pada  tataran nasional,  regional, maupun  internasional.  Pemilihan guru berprestasi dimaksudkan antara lain untuk memotivasi guru, meningkatkan dedikasi, loyalitas dan profesionalisme guru, yang diharapkan akan berpengaruh positif terhadap kinerja dan prestasi kerjanya untuk menghadapi tantangan era globalisasi ini. Prestasi kerja tersebut  akan  terlihat  dari  kualitas  lulusan  satuan  pendidikan  sebagai SDM yang berkualitas, produktif, dan kompetitif.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa ”Guru yang  berprestasi,  berdedikasi  luar  biasa,  dan/atau bertugas  di  daerah khusus  berhak  memperoleh  penghargaan”. Menindaklanjuti  kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, dilaksanakan pemilihan guru prestasi sebagai wujud perhatian pemerintah untuk memberikan penghargaan dan memberdayakan guru berprestasi tersebut. 

Pemilihan Guru Berprestasi ini diselenggarakan secara profesional, transparan, dan terukur. Dengan demikian, pemilihan ini merupakan sebuah program pemerintah yang diharapkan mampu memberikan kebanggaan dan dorongan yang lebih kuat bagi guru dalam melaksanakan tugas kesehariannya. Tujuan akhir dari semua upaya ini adalah untuk menghasilkan  peserta  didik  yang  unggul  dan berprestasi  baik  dalam bidang akademik maupun nonakademik.

Landasan Hukum

  1. Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  20  tahun  2003  tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  32  Tahun  2004  tentang Pemerintahan Daerah.
  3. Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  14  Tahun  2005  tentang Guru dan Dosen.
  4. Undang-undang  Republik  Indonesia  Nomor  20  Tahun  2009  tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda kehortmatan
  5. Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  Nomor  19  Tahun  2005 tentang  Standar  Nasional Pendidikan,  sebagaimana  diubah  dengan Peraturan Pemerintah Nomor  32Tahun 2013.
  6. Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia tentang Guru. Nomor 74 Tahun 2008
  7. Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Nomor 17 Tahun 2010
  8. Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia Nomor 35 Tahun 2010. tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Gelar Kehormatan.
  9. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasidan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  11. Peraturan   Menteri   Negara   Pendayagunaan   Aparatur   Negara   dan Reformasi Birokrasi  Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Tujuan
Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi semua pihak yang terkait dengan Pemilihan Guru Sekolah Menengah (SMA) Berprestasi Tahun 2015, terutama bagi:
  1. Guru
  2. Panitia Tingkat satuan pendidikan,
  3. Panitia Tingkat Kabupaten/Kota,
  4. Panitia Tingkat Provinsi, dan
  5. Panitia Tingkat Nasional.

Unduh Dokumen Lengkap : disini

Validasi Bentuk Soal UN adalah Pilihan Ganda

BSNP Jakarta — Salah satu indikator pelaksanan Ujian Nasional (UN) yang kredibel adalah tersedianya soal yang berkualitas. Untuk menghasilkan soal yang berkualitas, proses penyusunannya melibatkan beberapa tahapan yang salah satunya adalah validasi. Puspendik bekerjasama dengan BSNP telah melakukan validasi naskah soal UN pada tanggal 20 sampai dengan 23 Januari 2015 di Jakarta. Kegiatan ini melibatkan dosen-dosen dari perguruan tinggi untuk berbagai mata pelajaran yang diujikan dalam UN. Anggota BSNP yang terlibat dalam kegiatan ini adalah Teuku Ramli Zakaria dan Titi Savitri Prihatiningsih.

Menurut Ramli, komposisi soal UN terdiri atas soal mudah, sedang, dan sulit termasuk soal yang mengukur higher order thinking dari peserta UN serta soal yang kontekstual dengan budaya, sosio-antropologis, dan lingkungan.

“Dengan adanya soal yang bersifat higher order thinking, peserta UN dituntut untuk mampu berpikir secara logis, kritis, dan analitis, sehingga tidak cukup hanya dengan mengandalkan hafalan saja”, ungkap Ramli anggota BSNP yang menjadi Koordinator UN tahun 2015.

Sementara itu, secara terpisah Nizam Kepala Puspendik mengatakan bahwa bentuk UN 2015 adalah pilihan ganda.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, bentuk soal UN tahun 2015 adalah pilihan ganda. Jika di media massa ada berita bahwa soal UN berbentuk esai, itu karena kesalahan kutip yang dilakukan oleh wartawan”, ungkap Nizam di tengah-tengah rapat pleno BSNP di Jakarta.

Secara akademis dan metodologis,   bentuk soal pilihan ganda merupakan pilihan yang tepat untuk jenis ujian yang bersifat massive seperti UN yang hasilnya harus diumumkan dalam waktu tertentu. Jika soal UN dalam bentuk esai, sementara hasil UN harus diumumkan paling lambat satu bulan setelah pelaksanaan UN, maka tidak dapat dipastikan proses koreksi akan selesai. Untuk peningkatan mutu pelaksanaan UN kedepan, memang ada pemikiran untuk menggunakan soal UN dalam bentuk esai, selain pilihan ganda

Mendikbud Pastikan Integrasi Dapodik dan Kurikulum 2013

Jakarta (Dikdas) : Untuk kedua kalinya Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan Anies Baswedan menyambangi ruang Data Pokok Pendidikan Dasar di Gedung E lantai 5, Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat siang, 30 Januari 2015. Hadir dalam inspeksi mendadak (sidak) tersebut Hamid Muhammad, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar (Ditjen Dikdas); Yudistira, Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Setditjen Dikdas; dan Supriyatno, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Setditjen Dikdas.

Menurut Supriyatno, kedatangan Anies untuk memastikan bahwa Dapodik mendukung sepenuhnya penerapan Kurikulum 2013. “Pak Menteri kembali melakukan pemantauan di ruang Dapodik untuk memastikan Dapodik dapat mengontrol sekolah-sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 maupun Kurikulum 2006,” kata Supriyatno, usai sidak.

Secara teknis, tambahnya, sistem Dapodik akan menandai sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013. Di luar penetapan itu, pilihannya hanya Kurikulum 2006. “Ketika pilihannya sudah dipastikan seperti itu, maka pembelajaran sesuai kurikulum masing-masing,” jelasnya.

Dalam perbincangan yang berlangsung sekitar 20 menit itu, Anies kembali menekankan bahwa penerapan Kurikulum 2013 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013. Menurut peraturan itu, sekolah yang tetap menerapkan Kurikulum 2013 adalah satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah menerapkannya selama tiga semester. Sementara sekolah yang baru satu semester menerapkan Kurikulum 2013 kembali menerapkan Kurikulum 2006

UN SMP/Sederajat Digelar 4-7 Mei 2015, Dapodik Suplai Data Calon Peserta

Jakarta (Dikdas): Ujian Nasional (UN) jenjang Sekolah Menengah Pertama akan dilaksanakan pada 4-7 Mei 2015. Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Nizam menyampaikan hal tersebut saat menggelar konferensi pers di Gedung C lantai 4, Kompleks Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Januari 2015. Informasi itu sebagai ralat dari publikasi sebelumnya yang menyebutkan UN jenjang SMP akan dilaksanakan pada 4-6 Mei 2015.
Ihwal data siswa calon peserta UN, Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) telah menyiapkannya. Menurut Supriyatno, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, mulai tahun ini Dapodik menjadi basis data calon peserta UN.
“Data awalnya dari Dapodik, kemudian diverifikasi dan divalidasi baik di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pusat,” ucapnya.
Dengan mekanisme tersebut, Puspendik tak perlu lagi melakukan penjaringan data calon peserta UN. Hal ini membawa banyak keuntungan. Selain hemat waktu dan tenaga, Kementerian juga menghemat dana. “Sekali melakukan penjaringan, digunakan untuk berbagai kebutuhan. Itu prinsip Dapodik,” tegas Supriyatno

Dapodik Sediakan Data Kebutuhan Guru

Jakarta (Dikdas) : Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menyediakan berbagai informasi terkait guru. Melalui aplikasi Dapodik, di sebuah daerah dapat diketahui jumlah guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS, guru yang tersertifikasi dan belum, bahkan jumlah guru yang akan pensiun.

“Dapodik menyediakan informasi tentang kebutuhan guru,” kata Supriyatno, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, saat menjawab pertanyaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas yang tengah berkunjung ke Ditjen Dikdas di Jakarta, Rabu siang, 14 Januari 2015.

Anggota Dewan, lanjut Supriyatno, dapat mengetahui data tersebut dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat. “Melalui Dapodik, dapat diketahui pula jumlah dan nama sekolah di sebuah daerah, nama guru, nama siswanya, jumlah rombongan belajar, dan jumlah ruang kelasnya,” ungkapnya.

Supriyatno juga menceritakan tentang dasar penyaluran tunjangan profesi guru sebelum dan sesudah keberadaan Dapodik. Sebelum ada Dapodik,  ucapnya, pencairan tunjangan hanya berdasarkan pengakuan. Guru mengaku mengajar 24 jam seminggu kemudian disetujui kepala sekolah dan Dinas Pendidikan, lalu menerima pembayaran dari Kementerian.

Setelah ada Dapodik, pembayaran tunjangan profesi didasarkan data. “Apakah seorang guru mengajar 24 jam, ditunjukkan dengan data di mana sekolah tempatnya mengajar, di rombel mana, siapa saja siswanya, dan mengajar bidang studi apa. Ini sistem yang kami kembangkan,” jelasnya.

Ditjen Dikdas, Supriyatno menegaskan, pun mulai mengurangi dan akan menghilangkan penerimaan proposal permohonan bantuan. Sebab selama ini proposal hanya menguntungkan sekolah yang bisa membuat proposal. Dengan Dapodik yang juga memuat informasi kondisi sarana-prasarana di satuan pendidikan, dapat diketahui jenis bantuan yang diperlukan sekolah.

“Kami sudah mulai mengurangi dan bahkan akan menghilangkan mekanisme proposal, dari proposal based planning ke data based planning,” tegas Supriyatno. “Dari data Dapodik, kita bisa tahu kondisi ruangan kelas, kondisi guru, dan siswa. Nanti kita gunakan untuk melakukan penilaian sekolah mana yang membutuhkan, misalnya, perbaikan ruang kelas dan perpustakaan.”

Dalam kesempatan itu, Supriyatno juga mengungkapkan peran penting operator sekolah sebagai ujung tombak kegiatan penjaringan data. Sayangnya, kesejahteraan operator tak sedikit diabaikan oleh kepala sekolah. Ia berharap anggota Dewan memerhatikan kesejahteraan mereka.

Versi 3.0.3 Sempurnakan Layanan Aplikasi Dapodikdas

Jakarta (Dikdas) : Demi meningkatkan layanan Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas), Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar melalui Bagian Perencanaan dan Penganggaran Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, senantiasa menyempurnakan Aplikasi Dapodikdas. Pengembangan ini terlihat dari versi Aplikasi Dapodikdas yang sudah mencapai 3.0.3.


Aplikasi Dapodikdas versi 3.0.3 itu merupakan versi terbaru, yang lahir seiring instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, tentang pemilahan antara satuan pendidikan yang menjalankan Kurikulum 2006 dan satuan pendidikan yang menjalankan Kurikulum 2013. Aplikasi Dapodikdas Versi 3.0.3 ini langsung mengunci satuan pendidikan yang tidak ditetapkan sebagai rintisan Kurikulum 2013, sehingga bagi mereka hanya ada pilihan Kurikulum 2006 pada menu rombongan belajar.

Hingga saat ini, sesuai data dari Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk), terdapat 9.059 satuan pendidikan yang terpilih sebagai rintisan pelaksana Kurikulum 2013. Ke- 9.059 satuan pendidikan itu terdiri dari 6.444 SD dan 2.615 SMP.

Jika ditambah dengan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah, totalnya 10.174 satuan pendidikan yang menjalankan Kurikulum 2013.

Selain melakukan pemilahan di atas, Aplikasi Dapodikdas Versi 3.0.3 juga berhasil memperbaiki beragam masalah seperti perbaikan tingkat pendidikan untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) ketika menambah rombongan belajar, perbaikan kolom nomor Kartu Perlindungan Sosial pada peserta didik, perbaikan penambahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) ketika menyimpan, penambahan unduh excel pada Peserta Didik (PD) keluar dan PTK keluar, penambahan tombol kembali cek dan unduh export UN, dan penambahan filter untuk jenis Kurikulum 2013 hanya pada sekolah terpilih.

“Kita selalu berusaha menyempurnakan layanan Aplikasi Dapodikdas, menyesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan,” ujar Yudistira Wahyu Widiasana, Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, di Gedung E lantai 5 Kompleks Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan, Senayan, Jakarta, Senin, 9 Februari 2015.

Perkembangan Versi

Sejak pertama dikembangkan hingga saat ini, Aplikasi Dapodikdas telah mengalami perubahan lebih dari 10 kali, mulai versi pertama hinggga saat ini versi 3.0.3.

“Untuk versi 2.0.0, ini tahun 2013,” ujar Edi Setiadi, anggota tim pengembang Aplikasi Dapodikdas, di ruang Dapodikdas, Gedung E lantai 5, Kompleks Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan, Senayan, Jakarta. “Versi 1 arsipnya sudah tidak ada karena platformnya dirombak 100 persen,” lanjutnya.

Menurut Edi, perubahan versi aplikasi tersebut, rata-rata karena dua alasan, yaitu; perbaikan dari masalah yang biasa ditemukan oleh pengguna (operator sekolah), dan yang kedua karena penambahan fasilitas, sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan.

Pada tahap perubahan itu, tambah Edi, biasanya disertai dengan uji coba pada kalangan terbatas.

Rumus – Rumus Penting Dalam Perhitungan PKG Dan Konversi Nilainya




1.      Setiap nilai kompetensi di rekapitulasikan dalam format hasil penilaian kinerja guru ( Lampiran 1C bagi PK Guru Pembelajaran atau 2C bagi PK Guru Pembimbingan-BK / Konselor ) untuk mendapatkan nilai total PK GURU. Konversi ini dilakukan dengan menggunakan rumus sebagai berikut.

       
                                     (Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009)

Keterangan:
þ   Nilai PKG (100)  maksudnya  nilai  PK Guru  Pembelajaran, Pembimbingan atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah dalam skala 0 - 100 menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
þ   Nilai PKG adalah nilai PK GURU Pembelajaran, Pembimbingan  atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah yang diperoleh dalam proses PK GURU sebelum dirubah dalam skala 0 – 100 menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
þ   Nilai PKG Tertinggi adalah nilai tertinggi PK GURU yang dapat dicapai, yaitu 56 (14 x 4) bagi  PK GURU pembelajaran (14 kompetensi), dan 68 (17 x 4) bagi PK Guru pembimbingan (17 kompetensi). Nilai tertinggi PK GURU dengan tugas tambahan disesuaikan dengan instrumen terkait untuk  masing-masing tugas tambahan yang sesuai dengan fungsi sekolah.

2.  Perolehan angka kredit untuk pembelajaran atau pembimbingan setiap tahun bagi guru diperhitungkan dengan rumus sebagai berikut:



                                               (Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009)

Keterangan:
þ  AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
þ  AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (sub unsur pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau karya inovatif).
þ  AKP adalah angka kredit unsur penunjang yang diwajibkan.
þ  JM adalah jumlah jam mengajar (tatap muka) guru di sekolah atau jumlah konseli yang dibimbing oleh guru BK/Konselor per tahun.
þ  JWM adalah jumlah jam wajib  mengajar (24 – 40 jam  tatap muka  per minggu) bagi guru. pembelajaran atau jumlah konseli (150 – 250 konseli per tahun) yang dibimbing oleh guru BK/Konselor.
þ  NPK adalah persentase perolehan  angka kredit sebagai hasil penilaian kinerja.
þ   4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat reguler, (4 tahun).
þ    JM/JWM = 1  bagi  guru  yang mengajar  24-40 jam  tatapmuka  per  minggu  ataumembimbing 150 – 250 konseli per tahun.
  
3.    Untuk menghitung angka kredit unsur tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah digunakan rumus berikut ini.


                                    (Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009)


Keterangan:
þ AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
þ AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (subunsur pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau karya inovatif).
þ AKP adalah angka kredit unsur penunjang yang diwajibkan.
þ NPK adalah persentase perolehan angka kredit sebagai hasil penilaian kinerja
þ 4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat (reguler), 4 tahun.

catatan: AKPKB dan AKP tidak diperhitungkan lagi di dalam rumus ini karena sudah diperhitungkan pada unsur pembelajaran/pembimbingan.


Tabel Konversi Nilai Kinerja Hasil PK GURU ke Angka Kredit

Nilai hasil PK GURU Pembelajaran
(skala 14 – 56)
Nilai hasil PK GURU BK/Konselor
(Skala 17 – 68)
Permenneg PAN dan RB No.16 tahun 2009
(Skala 0 – 100)
Kategori
Persentase Angka kredit yang diperoleh
51 – 56
62 – 68
91 – 100
Amat baik
125%
42 – 50
52 – 61
76 – 90
Baik
100%
34 – 41
41 – 51
61 – 75
Cukup
75%
28 – 33
34 – 40
51 – 60
Sedang
50%
≤ 27
≤ 33
≤ 50
Kurang
25%

Berita Lainnya